Rabu, 30 September 2026 Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026 | Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum | Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti | Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, Kanwil Kemenkum Riau Bahas Ranperda Kuantan Singingi | Bidik Pasar Malaysia, KADIN dan Bea Cukai Siapkan Skema Bersama untuk Ekspor UMKM Dumai | RT di Tapung Hulu Ditangkap Jual Sabu, 1,57 Gram Diamankan
 
 
☰ Hukrim
Gara-gara Kenal di Aplikasi Chat, Remaja 15 Tahun di Tapung Hilir Jadi Korban Pencabulan
Jumat, 04 September 2026 - 13:42:58 WIB

SULUHRIAU, Kampar- Kenalan di dunia maya berujung petaka. Seorang remaja perempuan 15 tahun di Kecamatan Tapung Hilir menjadi korban pencabulan. Pelakunya YE (31) warga setempat.


Peristiwa ini terjadi Selasa 1 September 2026 sekitar pukul 20.30 WIB.


Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan melalui Kapolsek Tapung Hilir AKP Khairil membenarkan penangkapan tersebut.


"Kami amankan pelaku pada Kamis 3 September 2026 pukul 14.15 WIB," ujarnya.


Awalnya korban dan pelaku saling kenal lewat aplikasi chat OMI. Mereka kemudian sepakat bertemu di area pabrik kelapa sawit.


Saat bertemu, pelaku mengajak korban jalan-jalan dengan sepeda motor milik korban. 


Tidak lama kemudian korban dibawa ke sebuah perumahan milik teman pelaku. Di lokasi ada dua orang teman pelaku yang kemudian pergi.


Merasakan ada yang janggal, korban meminta kunci motornya dan hendak pulang.


Pelaku justru menarik tangan korban. Korban dibawa masuk ke dalam kamar dan dipaksa melayani nafsu pelaku.


Korban sempat berteriak dan melawan. Namun paksaan tetap terjadi.


Usai kejadian, pelaku mengantar korban pulang ke rumah.


Kejadian itu terbongkar Rabu 2 September 2026 sekitar pukul 09.00 WIB. Ibu korban memeriksa ponsel anaknya dan menemukan percakapan mencurigakan.


Dari isi chat diketahui korban sudah disetubuhi pelaku. Korban kemudian menceritakan kejadian sebenarnya kepada ibunya.


Orang tua korban tidak terima. Mereka langsung melapor ke Polsek Tapung Hilir pada Kamis 3 September 2026.


Polisi bergerak cepat. Kanit Reskrim Ipda Hazli Murham bersama anggota melakukan penyelidikan, memeriksa saksi dan mengamankan barang bukti.


Pelaku akhirnya ditangkap. Saat diinterogasi, YE mengakui perbuatannya.


Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Tapung Hilir.


YE dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Sebagaimana diubah Perppu Nomor 1 Tahun 2016 dan ditetapkan UU Nomor 17 Tahun 2016. Alternatifnya Pasal 415 huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.


Polisi mengimbau orang tua lebih waspada terhadap aktivitas anak di media sosial. Perkenalan dengan orang tak dikenal di aplikasi chat rawan disalahgunakan. (hpk)


 




 
Berita Lainnya :
  • Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
  • Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
  • Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
  • Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, Kanwil Kemenkum Riau Bahas Ranperda Kuantan Singingi
  • Bidik Pasar Malaysia, KADIN dan Bea Cukai Siapkan Skema Bersama untuk Ekspor UMKM Dumai
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
    02 Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
    03 Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
    04 Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, Kanwil Kemenkum Riau Bahas Ranperda Kuantan Singingi
    05 Bidik Pasar Malaysia, KADIN dan Bea Cukai Siapkan Skema Bersama untuk Ekspor UMKM Dumai
    06 RT di Tapung Hulu Ditangkap Jual Sabu, 1,57 Gram Diamankan
    07 Perkuat Koordinasi Kelembagaan, KPU dan Kejati Riau Teken Perjanjian Kerja Sama
    08 Petakan Isu Hukum Berbasis Data, Kanwil Kemenkum Riau Libatkan Lintas Instansi
    09 Kanwil Kemenkum Riau Bahas Strategi Implementasi Standar Layanan Bantuan Hukum
    10 63 Pejabat Pemko Pekanbaru Berganti Posisi, Berikut Nama dan Jabatannya
    11 Titik Api Nihil di Riau, Kabut Asap Kiriman Selimuti Sejumlah Daerah
    12 Polsek Tapung Tangkap Warga Tanjung Sawit dan Sita 31,41 Gram Sabu
    13 Siti Hasmah Istri Mantan PM Mahathir Mohamad Wafat di Usia 100 Tahun, Malaysia Gelar Pemakaman Kenegaraan
    14 Kakanwil Kemenkum Riau Perkuat Kapasitas Pembentukan Regulasi Bersama Unri
    15 Perkuat Peran Posbankum, Kanwil Kemenkum Riau Beri Edukasi Hukum pada Masyarakat Tuah Negeri
    16 Aktifkan Posbankum Tuah Negeri, Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Paralegal Lewat SIBAPAK
    17 Diikuti 50 Kepala Sekolah, PWI Kepulauan Meranti Taja Pelatihan dan Seminar Jurnalistik
    18 8 Tahun Terbengkalai, Pemprov Riau akan Urus Jembatan Penghubungkan Pasar Rumbio-Pulau Payung
    19 Polsek Tambang Tangkap Pelaku Pemerkosaan Remaja, Dua Pelaku Lain Masih Buron
    20 Evaluasi Kebijakan Indikasi Geografis, Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Diskusi Strategis Nasional
    21 Catat Jadwalnya, Pasar Murah Pemprov Riau Digelar di 6 Kelurahan Pekanbaru
    22 Isu West Papua Diungkit di Sidang PBB ke- 81, Ketua BKSAP DPR RI Kecam PM Solomon
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat