Senin, 19 Oktober 2026 Sedih, Berhari-hari Berjalan dengan Kebingungan di Bekas Karhutla Kalteng, Orangutan Dievakuasi BKSDA | 47 Kilogram Sabu Disita di Pekanbaru, Polda Riau Bongkar Peredaran Narkoba Skala Besar | Sempena HUT ke-75 Humas Polri, Polres Kampar Berbagi Sembako untuk Warga Kurang Mampu | Pamit ke Riau, Edison Manik Perkuat Sinergi Kemenkum Kepri dan Pemko Tanjungpinang | Edison Manik Dorong ASN Kemenkum Riau Kuasai Metode Analisis Kebijakan Hukum | Pengacara Kamarudin Simanjuntak Meninggal Dunia, Sosok yang Pernah Mengawal Keluarga Brigadir J
 
 
☰ Hukrim
Gara-gara Kenal di Aplikasi Chat, Remaja 15 Tahun di Tapung Hilir Jadi Korban Pencabulan
Jumat, 04 September 2026 - 13:42:58 WIB

SULUHRIAU, Kampar- Kenalan di dunia maya berujung petaka. Seorang remaja perempuan 15 tahun di Kecamatan Tapung Hilir menjadi korban pencabulan. Pelakunya YE (31) warga setempat.


Peristiwa ini terjadi Selasa 1 September 2026 sekitar pukul 20.30 WIB.


Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan melalui Kapolsek Tapung Hilir AKP Khairil membenarkan penangkapan tersebut.


"Kami amankan pelaku pada Kamis 3 September 2026 pukul 14.15 WIB," ujarnya.


Awalnya korban dan pelaku saling kenal lewat aplikasi chat OMI. Mereka kemudian sepakat bertemu di area pabrik kelapa sawit.


Saat bertemu, pelaku mengajak korban jalan-jalan dengan sepeda motor milik korban. 


Tidak lama kemudian korban dibawa ke sebuah perumahan milik teman pelaku. Di lokasi ada dua orang teman pelaku yang kemudian pergi.


Merasakan ada yang janggal, korban meminta kunci motornya dan hendak pulang.


Pelaku justru menarik tangan korban. Korban dibawa masuk ke dalam kamar dan dipaksa melayani nafsu pelaku.


Korban sempat berteriak dan melawan. Namun paksaan tetap terjadi.


Usai kejadian, pelaku mengantar korban pulang ke rumah.


Kejadian itu terbongkar Rabu 2 September 2026 sekitar pukul 09.00 WIB. Ibu korban memeriksa ponsel anaknya dan menemukan percakapan mencurigakan.


Dari isi chat diketahui korban sudah disetubuhi pelaku. Korban kemudian menceritakan kejadian sebenarnya kepada ibunya.


Orang tua korban tidak terima. Mereka langsung melapor ke Polsek Tapung Hilir pada Kamis 3 September 2026.


Polisi bergerak cepat. Kanit Reskrim Ipda Hazli Murham bersama anggota melakukan penyelidikan, memeriksa saksi dan mengamankan barang bukti.


Pelaku akhirnya ditangkap. Saat diinterogasi, YE mengakui perbuatannya.


Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Tapung Hilir.


YE dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Sebagaimana diubah Perppu Nomor 1 Tahun 2016 dan ditetapkan UU Nomor 17 Tahun 2016. Alternatifnya Pasal 415 huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.


Polisi mengimbau orang tua lebih waspada terhadap aktivitas anak di media sosial. Perkenalan dengan orang tak dikenal di aplikasi chat rawan disalahgunakan. (hpk)


 




 
Berita Lainnya :
  • Sedih, Berhari-hari Berjalan dengan Kebingungan di Bekas Karhutla Kalteng, Orangutan Dievakuasi BKSDA
  • 47 Kilogram Sabu Disita di Pekanbaru, Polda Riau Bongkar Peredaran Narkoba Skala Besar
  • Sempena HUT ke-75 Humas Polri, Polres Kampar Berbagi Sembako untuk Warga Kurang Mampu
  • Pamit ke Riau, Edison Manik Perkuat Sinergi Kemenkum Kepri dan Pemko Tanjungpinang
  • Edison Manik Dorong ASN Kemenkum Riau Kuasai Metode Analisis Kebijakan Hukum
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Sedih, Berhari-hari Berjalan dengan Kebingungan di Bekas Karhutla Kalteng, Orangutan Dievakuasi BKSDA
    02 47 Kilogram Sabu Disita di Pekanbaru, Polda Riau Bongkar Peredaran Narkoba Skala Besar
    03 Sempena HUT ke-75 Humas Polri, Polres Kampar Berbagi Sembako untuk Warga Kurang Mampu
    04 Pamit ke Riau, Edison Manik Perkuat Sinergi Kemenkum Kepri dan Pemko Tanjungpinang
    05 Edison Manik Dorong ASN Kemenkum Riau Kuasai Metode Analisis Kebijakan Hukum
    06 Pengacara Kamarudin Simanjuntak Meninggal Dunia, Sosok yang Pernah Mengawal Keluarga Brigadir J
    07 Digrebek Dinihari, Pelaku Narkoba di Aursati Kedapatan Simpan Sabu dalam Toilet Dibekuk Polisi
    08 Menbud Fadli Zon Terpukau Candi Muara Takus, Bupati Kampar Sodorkan Proposal Pelestarian
    09 Bermain di Tepian Sungai Siak Berujung Duka, Anak 9 Tahun Ditemukan Tak Bernyawa
    10 Ulama Kharismatik KH Syukron Ma’mun Wafat, Jejak Dakwahnya Dikenang dari Daarul Rahman
    11 Diikuti Ribuan Peserta, Tiga Hentakan Cokmar Fadli Zon Buka Arak-arakan Keberagaman di Riau
    12 Naik Kelas Tak Lagi Otomatis, Mendikdasmen Siapkan Aturan dan Berlaku 2027/2028
    13 Udara Memburuk, Pemko Pekanbaru Tiadakan CFD Minggu 18 Oktober
    14 Ribuan Warga Padati Tradisi Ikan Antau Lubuk Rangan Siberuang, Dibidik Jadi Ikon Wisata Kampar
    15 Pagi Sabtu Kabut Asap Naik Tajam, PM2.5 dan Tembus 187,6 Mikrogram dengan Level Sangat Tidak Sehat
    16 Kanwil Kemenkum Riau Harmonisasi Ranperwako Strategi Sanitasi Kota Pekanbaru 2025–2029
    17 KPK Ungkap Dana Bencana BNPB Diduga Jadi Bancakan, Adik Mantan Kepala BNPB Tersangka
    18 Polresta Pekanbaru Sisir Kampung Dalam-Kampung Terendam, Tes Urine 3 Orang Positif Methamphetamine
    19 Tragis di Teluk Meranti, Ayah Tewas Diduga Dipukul dengan Kayu oleh Anak Kandung
    20 Suhardiman Bantah Mobil Mewah Jadi Imbalan Jabatan Zulkarnain, Hanya Dipinjamkan
    21 Kanwil Kemenkum Riau Dalami Isu Krusial Satu Data Indonesia untuk Perkuat Kualitas Regulasi
    22 Tingkatkan Kapasitas ASN Berbasis Assessment, Kemenkum Riau Ikuti Sosialisasi Program JELAJAH
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat