Evaluasi Aturan Baru, Kanwil Kemenkum Riau Dorong Pengawasan Notaris Lebih Akuntabel
SULUHRIAU, Pekanbaru— Pengawasan terhadap Notaris terus dibenahi. Kanwil Kementerian Hukum Riau mengikuti Diskusi Strategi Kebijakan secara hybrid Kamis (3/9/2026).
Kegiatan digelar Kanwil Kemenkum Kepulauan Bangka Belitung dan diikuti Kanwil Riau lewat Zoom.
Yang dibahas adalah evaluasi dampak Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 15 Tahun 2020. Aturan ini mengatur tata cara pemeriksaan Majelis Pengawas terhadap Notaris.
Kanwil Kemenkum Riau diwakili Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum bersama tim. Kehadiran ini bagian dari komitmen Kakanwil Rudy Hendra Pakpahan untuk memperkuat pembinaan dan pengawasan profesi Notaris.
Acara dibuka Kepala Kanwil Kemenkum Babel Johan Manurung. Arahan disampaikan Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum Andry Indrady.
Hasil evaluasi menunjukkan aturan ini diterima positif. Regulasi memberi pedoman operasional bagi pembinaan, pengawasan, dan pemeriksaan Notaris.
Mekanisme pengawasan berjalan berjenjang melalui Majelis Pengawas Daerah, Wilayah, hingga Pusat.
Capaian tindak lanjut pengaduan bahkan mencapai 100 persen. Angka itu melampaui target indikator kinerja 98,2 persen.
Namun tantangan masih ada. Mulai dari kepastian waktu registrasi pengaduan, pembentukan Majelis Pemeriksa, penyelesaian perkara, hingga pengelolaan protokol.
Integrasi sistem digital pengawasan juga belum optimal.
Diskusi merekomendasikan beberapa langkah. Di antaranya penguatan sosialisasi dan bimbingan teknis bagi Majelis Pengawas dan Notaris.
Perlu juga penyusunan SOP dan petunjuk teknis nasional. Koordinasi dengan Ikatan Notaris Indonesia harus diperkuat.
Transformasi digital lewat integrasi SIMPALNOT didorong agar pengawasan lebih efektif dan terukur.
Rudy Hendra Pakpahan mendukung penguatan tata kelola ini. Menurutnya, sistem pengawasan yang baik akan memberi kepastian hukum.
Sekaligus menjaga profesionalisme Notaris dan memberikan perlindungan seimbang bagi masyarakat.
Komentar Anda :