Data Pribadi Jadi Taruhan di Era Digital, Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Kapasitas Analis Hukum
SULUHRIAU, Pekanbaru— Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau mengikuti FOKUS HUKUM secara virtual.
Tema yang diangkat “Penguatan Perlindungan Data Pribadi dalam Transformasi Digital Sektor Jasa Keuangan, Kamis (3/9/2026).
Di tengah derasnya arus digitalisasi, data pribadi masyarakat jadi komoditas paling rawan.
Kegiatan diikuti Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, serta Analis Hukum Kanwil Kemenkum Riau.
Forum ini digagas Badan Pembinaan Hukum Nasional melalui Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum. Tujuannya meningkatkan kapasitas analis dalam merespons kompleksitas hukum era digital.
Kepala Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum BPHN Arfan Faiz Muhlizi membuka kegiatan. Ia menekankan analis hukum harus mampu menghasilkan rekomendasi kebijakan berbasis bukti.
Materi utama disampaikan Dr. Brian Amy Prastyo. Ia memaparkan bagaimana sektor jasa keuangan kini memproses data pribadi secara masif.
Mulai dari pembukaan rekening, penerapan Know Your Customer, penilaian kredit, transaksi, deteksi fraud digital, hingga penggunaan analitik data dan Artificial Intelligence.
Perkembangan ini memang membuat layanan lebih cepat dan efisien. Namun di sisi lain, risiko kebocoran dan penyalahgunaan data pribadi ikut meningkat.
Narasumber menegaskan, perlindungan data bukan hanya soal keamanan sistem. Tapi juga akuntabilitas di setiap tahapan pemrosesan.
Lembaga jasa keuangan wajib menjelaskan tujuan penggunaan data, memperkuat tata kelola, dan menghormati hak pemilik data.
Diskusi juga menyentuh dilema klasik. Di satu sisi data harus dimanfaatkan untuk inovasi. Di sisi lain, kewajiban melindungi masyarakat tidak boleh diabaikan.
Sinergi antarinstansi dan kepatuhan terhadap regulasi menjadi kunci.
Kepala Kanwil Kemenkum Riau Rudy Hendra Pakpahan mendorong jajarannya terus mengasah kemampuan.
Analis hukum diharapkan mampu mengidentifikasi risiko, mengevaluasi efektivitas regulasi, dan melahirkan rekomendasi yang implementatif.
Tujuannya satu: transformasi digital tetap berjalan, tapi kepastian hukum dan perlindungan data masyarakat tetap terjaga. (rls)
Komentar Anda :