SULUHRIAU, Kampar— Satresnarkoba Polres Kampar menangkap dua orang pelaku di lokasi berbeda, Sabtu (2/9/2026) pukul dini hari.
Pelaku pertama EG (31), warga Desa Gunung Sahilan, Kecamatan Gunung Sahilan. Ia ditangkap di Desa Sungai Geringging, Kecamatan Kampar Kiri.
Dari tangan EG polisi mengamankan 7 paket sabu seberat 2,92 gram.
Pelaku kedua BI (24), warga Desa Kebun Durian, Kecamatan Gunung Sahilan. Ia ditangkap di rumahnya.
Dari BI ditemukan 12 paket sabu seberat 3,27 gram.
Kasat Narkoba Polres Kampar IPTU Rifles Bagariang membenarkan penangkapan tersebut.
"Benar, dua pelaku berhasil diamankan. Perannya berbeda, satu sebagai pengedar dan satu sebagai pemasok," ujarnya.
Penangkapan bermula dari EG. Tim Opsnal mengamankannya saat berada di rumah di Dusun Pesisir, Desa Sungai Geringging.
Saat digeledah, ditemukan 7 paket sabu di dalam botol tempat bedak merek Wardah warna biru. Botol itu berada di depan tempat EG duduk.
Dari hasil interogasi, EG mengaku mendapat barang dari BI.
Tanpa menunggu lama, tim bergerak ke rumah BI di Desa Kebun Durian.
Di sana polisi menemukan 12 paket sabu. Sebanyak 11 paket dibungkus plastik klip dan disimpan dalam botol plastik putih di samping tempat tidur.
Satu paket lainnya ditemukan di dalam kotak rokok Gudang Garam Surya warna coklat di atas kasur.
BI juga mengaku mendapatkan sabu dari MI di wilayah Marpoyan, Kota Pekanbaru.
Kedua pelaku kini dibawa ke Mapolres Kampar bersama barang bukti.
Mereka dijerat Pasal 114 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain itu juga Pasal 609 ayat 1 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana diubah UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.
Polres Kampar memastikan pengembangan kasus masih berlanjut. Termasuk pengejaran terhadap pemasok di Pekanbaru. (hpk)
Komentar Anda :