Kamis, 03 September 2026 Satresnarkoba Polres Kampar Amankan 2 Pelaku, Sabu Disimpan di Botol Bedak | Silaturahmi dan Motivasi, Kasi Pendidikan Islam Kemenag Pelalawan Sambangi MAS Unggulan | Pekanbaru-Bandung Kini Terhubung Langsung, Super Air Jet Buka Rute Baru September 2026 | PWI Pelalawan Gelar Workshop, Bahas Masa Depan Media Di Era Artificial Intelligence | HPN 2027 di Lampung Siap Digelar Inklusif, PWI Buka Pintu untuk Seluruh Konstituen Dewan Pers | Perkuat Penegakan Hukum KI, Kemenkum Riau Usul Jadwal Diklat PPNS 200 JP
 
 
☰ Hukrim
Jaringan dari Marpoyan Pekanbaru
Satresnarkoba Polres Kampar Amankan 2 Pelaku, Sabu Disimpan di Botol Bedak
Kamis, 03 September 2026 - 08:10:34 WIB

SULUHRIAU, Kampar— Satresnarkoba Polres Kampar menangkap dua orang pelaku di lokasi berbeda, Sabtu (2/9/2026) pukul dini hari. 


Pelaku pertama EG (31), warga Desa Gunung Sahilan, Kecamatan Gunung Sahilan. Ia ditangkap di Desa Sungai Geringging, Kecamatan Kampar Kiri.


Dari tangan EG polisi mengamankan 7 paket sabu seberat 2,92 gram.


Pelaku kedua BI (24), warga Desa Kebun Durian, Kecamatan Gunung Sahilan. Ia ditangkap di rumahnya.


Dari BI ditemukan 12 paket sabu seberat 3,27 gram.


Kasat Narkoba Polres Kampar IPTU Rifles Bagariang membenarkan penangkapan tersebut.


"Benar, dua pelaku berhasil diamankan. Perannya berbeda, satu sebagai pengedar dan satu sebagai pemasok," ujarnya.


Penangkapan bermula dari EG. Tim Opsnal mengamankannya saat berada di rumah di Dusun Pesisir, Desa Sungai Geringging.


Saat digeledah, ditemukan 7 paket sabu di dalam botol tempat bedak merek Wardah warna biru. Botol itu berada di depan tempat EG duduk.


Dari hasil interogasi, EG mengaku mendapat barang dari BI.


Tanpa menunggu lama, tim bergerak ke rumah BI di Desa Kebun Durian.


Di sana polisi menemukan 12 paket sabu. Sebanyak 11 paket dibungkus plastik klip dan disimpan dalam botol plastik putih di samping tempat tidur.


Satu paket lainnya ditemukan di dalam kotak rokok Gudang Garam Surya warna coklat di atas kasur.


BI juga mengaku mendapatkan sabu dari MI di wilayah Marpoyan, Kota Pekanbaru.


Kedua pelaku kini dibawa ke Mapolres Kampar bersama barang bukti.


Mereka dijerat Pasal 114 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 


Selain itu juga Pasal 609 ayat 1 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana diubah UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.


Polres Kampar memastikan pengembangan kasus masih berlanjut. Termasuk pengejaran terhadap pemasok di Pekanbaru. (hpk)


 




 
Berita Lainnya :
  • Satresnarkoba Polres Kampar Amankan 2 Pelaku, Sabu Disimpan di Botol Bedak
  • Silaturahmi dan Motivasi, Kasi Pendidikan Islam Kemenag Pelalawan Sambangi MAS Unggulan
  • Pekanbaru-Bandung Kini Terhubung Langsung, Super Air Jet Buka Rute Baru September 2026
  • PWI Pelalawan Gelar Workshop, Bahas Masa Depan Media Di Era Artificial Intelligence
  • HPN 2027 di Lampung Siap Digelar Inklusif, PWI Buka Pintu untuk Seluruh Konstituen Dewan Pers
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Satresnarkoba Polres Kampar Amankan 2 Pelaku, Sabu Disimpan di Botol Bedak
    02 Silaturahmi dan Motivasi, Kasi Pendidikan Islam Kemenag Pelalawan Sambangi MAS Unggulan
    03 Pekanbaru-Bandung Kini Terhubung Langsung, Super Air Jet Buka Rute Baru September 2026
    04 PWI Pelalawan Gelar Workshop, Bahas Masa Depan Media Di Era Artificial Intelligence
    05 HPN 2027 di Lampung Siap Digelar Inklusif, PWI Buka Pintu untuk Seluruh Konstituen Dewan Pers
    06 Perkuat Penegakan Hukum KI, Kemenkum Riau Usul Jadwal Diklat PPNS 200 JP
    07 Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Supervisi Anggaran KI 2027 di Bali, Perkuat Tata Kelola dan Ekosistem Daerah
    08 Plang Peringatan Ditanam di Rimbo Panjang, Lahan 14 Hektar Bekas Karhutla Resmi Jadi Kawasan Hukum
    09 Kemenkum Riau Gencar Dorong Musisi Catatkan Lagu, Jaga Hak Cipta Karya Anak Negeri
    10 25 Tahun PCR, Kemenkum Riau Ajak Kampus Kuatkan Ekosistem Kekayaan Intelektual
    11 Simulasi di Rimbo Panjang, Polri Latih Personel Pakai Drone Pemadam Karhutla
    12 Kemenkum Riau Ikuti Diskusi Evaluasi Permenkumham MPN, Sorot Nasib Sekretariat MPD Pasca Pemisahan Kementerian
    13 Silaturahmi Perdana Kabid Humas Polda Riau Akmadi ke PWI Riau, Perkuat Sinergi Polri dan Pers
    14 Greget Integritas di Pekanbaru, Kemenkum Riau Adu Data di Hadapan Tim Nasional Demi WBBM 2026
    15 Dewan Pers Ajak Semua Konstituen Duduk Bersama, Masa Depan HPN Dibahas Terbuka
    16 KPU Riau dan Unri Rancang Pendidikan Pemilih Adaptif, Ubah Gen Z dari Penonton Jadi Pelaku Demokrasi
    17 Pantau dari Udara, Kapolda Riau Pastikan Pendinginan Karhutla Pelalawan Tuntas
    18 Kemenkum Riau Bahas Tuntas Aduan Warga dari Sengketa Tanah hingga Paten
    19 Dorong Tertib Keuangan Daerah, Kemenkum Riau Harmonisasi Regulasi Pelalawan Secara Virtual
    20 Harmonisasi Empat Rancangan Regulasi Siak, Kemenkum Riau Ingatkan Batas Kewenangan
    21 Telkomsel Hadirkan Dukungan Konektivitas Digital di PBAK UIN Suska Riau
    22 Usir Gajah Liar di Bengkalis, Satu Pemuda Luka Tertendang, Satu Warga Meninggal karena Kelelahan
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat