SULUHRIAU, Pekanbaru— Penegakan hukum Kekayaan Intelektual butuh orang yang siap. Bukan hanya paham aturan, tapi juga terlatih.
Rabu (2/9/2026), Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau mengikuti Pembekalan Calon Peserta Diklat Manajemen PPNS 200 JP Bidang KI. Kegiatan digelar secara daring oleh Direktorat Penegakan Hukum DJKI.
Ini bagian dari persiapan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan bagi calon peserta.
Kepala Kanwil Kemenkum Riau Rudy Hendra Pakpahan mendukung penuh kegiatan ini melalui jajaran Divisi Pelayanan Hukum.
Dukungan itu bentuk komitmen Kanwil dalam meningkatkan kompetensi aparatur dan memperkuat penegakan hukum KI.
Pembekalan dipimpin langsung Direktur Penegakan Hukum DJKI. Pesertanya Kepala Divisi Pelayanan Hukum dari seluruh Kanwil Kemenkum di Indonesia.
Pembahasan menyasar kesiapan Diklat Manajemen PPNS 200 JP. Mulai dari jadwal, target kinerja, anggaran, metode pembelajaran, hingga kesiapan peserta.
Dalam forum, Kadiv Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Riau mengusulkan Diklat digelar November 2026.
Usulan itu mempertimbangkan Diklat PKN II yang baru selesai 15 Oktober 2026. Ada delapan Kadiv Pelayanan Hukum yang sedang ikut PKN II.
Dengan begitu, peserta diharapkan bisa mengikuti Diklat PPNS secara lebih optimal.
Forum juga membahas alternatif lain. Beberapa peserta mengusulkan September 2026, November 2026, atau awal 2027.
Pertimbangannya beban tugas kedinasan dan kesiapan anggaran.
Metode blended learning turut diusulkan. Menggabungkan daring dan luring agar lebih efisien tapi tetap efektif.
Semua masukan akan dikoordinasikan dengan Lembaga Diklat Kepolisian dan unit Eselon I terkait.
Tujuannya menyelaraskan jadwal, metode, kesiapan peserta, dan aspek teknis pelaksanaan.
Forum ini juga jadi ruang bagi Kanwil menyampaikan kondisi daerah. Agar penguatan kapasitas penegakan hukum KI bisa tepat sasaran.
Melalui pembekalan ini, Rudy Hendra dan jajaran menunjukkan komitmen. Mendorong peningkatan profesionalitas aparatur di daerah.
Komentar Anda :