Plang Peringatan Ditanam di Rimbo Panjang, Lahan 14 Hektar Bekas Karhutla Resmi Jadi Kawasan Hukum
SULUHRIAU, Kampar — Abu bekas kebakaran kini diganti plang. Pesannya jelas dan tidak bisa ditawar.
Rabu (2/9/2026) pukul 09.30 WIB, di Jalan Keluarga RT 002 RW 001 Dusun II Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang, dipasang Plang Peringatan Larangan Kegiatan.
Lokasinya di atas lahan bekas Karhutla seluas 14 hektar. Titik koordinat 0.425622, 101.321716.
Pemasangan ini jadi penanda tegas. Wilayah ini masuk dalam status penegakan hukum.
Acara dipimpin Katim Penyuluh Karhutla Wilayah Kampar Brigjen TNI Sudarma.
Hadir Kalaksa BPBD Kampar Ir. Azwan, Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan, Dandim 0313/KPR Letkol Czi. Satryadi Prabowo, dan Wakapolres Kompol Rizki Hidayat.
Jajaran Forkopimda lain juga hadir. Ada perwakilan DPRD Kampar, Danyon TP 898/PC, Ketua Kelompok Tim Penyuluh Seskoad Mayor Inf. Hadarwoko, Danramil 07/Kampar, Kapolsek Tambang, serta warga setempat.
Total sekitar 30 orang menyaksikan langsung prosesi ini.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan menegaskan makna plang tersebut.
"Pemasangan plang ini bukan sekadar tanda batas. Ini teguran hukum yang serius," katanya di lokasi.
"Lahan 14 hektar ini resmi dalam penegakan hukum terkait dugaan pembakaran lahan dan pemanfaatan kawasan hutan tanpa izin," lanjutnya.
Ia mengingatkan masyarakat. Siapa pun yang mengerjakan, menduduki, atau merusak plang ini akan berhadapan dengan hukum.
"Tujuannya melindungi aset alam dan menegaskan kedaulatan hukum di Kabupaten Kampar," tegasnya.
Plang yang dipasang memuat ancaman pidana berlapis.
Berdasarkan UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp7,5 miliar.
UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.
UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.
KUHP juga berlaku. Jika pembakaran menyebabkan korban jiwa, ancamannya sampai penjara seumur hidup.
Selain itu ada larangan mutlak beraktivitas di lahan bekas terbakar.
Merusak, membuang, atau menggagalkan fungsi plang terancam Pasal 364 KUHP dengan pidana maksimal 2 tahun 8 bulan.
Prosesi dimulai dengan peletakan semen plang oleh Katim Penyuluh Karhutla bersama Kapolres dan Forkopimda. Dilanjut foto bersama dan keterangan pers.
Kegiatan selesai pukul 10.05 WIB. Berjalan aman, tertib, dan kondusif.
Langkah ini jadi sinyal kuat. Kampar tidak memberi ruang bagi pelaku Karhutla. (hpk)
Komentar Anda :