Kemenkum Riau Ikuti Diskusi Evaluasi Permenkumham MPN, Sorot Nasib Sekretariat MPD Pasca Pemisahan Kementerian
SULUHRIAU, Pekanbaru — Regulasi tidak bisa berhenti di atas kertas. Implementasinya di lapangan harus terus diuji.
Selasa (1/8/2026) September 2026, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau mengikuti Diskusi Strategi Kebijakan. Temanya Analisis Evaluasi Dampak Permenkumham Nomor 16 Tahun 2021 tentang Majelis Pengawas Notaris.
Kegiatan digelar secara virtual oleh Kanwil Kemenkum Jawa Tengah melalui Zoom Meeting.
Tim Kerja Badan Strategi Kebijakan bersama jajaran Kanwil Kemenkum Riau ikut dalam forum ini.
Tujuannya membahas efektivitas penerapan regulasi dan merumuskan rekomendasi penyempurnaan.
Kegiatan dibuka Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Tengah. Ia menyebut DSK penting sebagai ruang pemantauan dan pemberian rekomendasi kebijakan.
Kepala Badan Strategi Kebijakan Andry Indrady menyampaikan, analisis kebijakan harus melihat banyak sisi. Mulai dari aspek teoritis, yuridis, hingga praktik di lapangan.
"Ini untuk memperkaya rekomendasi dan membangun ekosistem kebijakan yang lebih efektif," ujarnya.
Dalam paparan materi, dibahas isi Permenkumham 16/2021. Regulasi itu mengatur susunan organisasi, tata kerja, dan kedudukan sekretariat Majelis Pengawas Notaris, termasuk Majelis Pengawas Daerah.
Isu utama muncul setelah pemisahan Kementerian Hukum dan HAM.
Sebagian sekretariat MPD masih berkedudukan di eks-Unit Pelaksana Teknis. Saat ini UPT tersebut berada di bawah kementerian berbeda.
Kondisi ini jadi perhatian dalam evaluasi implementasi.
Hasil analisis di Kanwil Kemenkum Jawa Tengah menunjukkan, selama lebih dari lima tahun regulasi ini diterima positif.
Namun masih ada kendala. Terutama soal kepastian kedudukan sekretariat MPD setelah perubahan struktur kelembagaan.
Temuan itu diperkuat lewat FGD bersama 29 MPD di Jawa Tengah. Peserta menilai Permenkumham 16/2021 sudah memberi fondasi legalitas dan kejelasan struktur.
Tapi perubahan kelembagaan membuat regulasi perlu disesuaikan. Agar sekretariat MPD punya landasan hukum yang lebih kuat.
Beberapa isu lain juga mengemuka. Antara lain keterbatasan sarana prasarana sekretariat.
Kebutuhan ruang arsip untuk protokol notaris usia di atas 25 tahun. Serta belum adanya SOP dan petunjuk pelaksanaan yang memadai.
Forum juga menyoroti perlunya revisi Pasal 26 Permenkumham 16/2021. Serta penguatan kerja sama teknis antara Kemenkum dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, juga instansi daerah.
Berdasarkan temuan itu, diperlukan kajian evaluasi dampak. Tujuannya mengukur tingkat penerimaan dan efektivitas regulasi.
Jangka pendek, direkomendasikan pengajuan kajian ke BSK. Sekaligus pemetaan nasional terpadu.
Pemetaan mencakup kedudukan sekretariat MPD, kondisi fisik, kerja sama, sarana prasarana, penyimpanan minuta akta, dan SDM.
Jangka menengah, perlu disusun roadmap. Hasilnya jadi bahan penyusunan rancangan perubahan Permenkumham 16/2021.
Salah satu usulan perubahan adalah Pasal 26 ayat 1 huruf a. Tentang kedudukan Majelis Pengawas Daerah.
Usulan rumusan mencakup tiga alternatif. Yaitu di instansi vertikal bidang hukum, di pemerintah daerah, atau di tempat lain berdasarkan rapat MPD.
Kepala Kanwil Kemenkum Riau Rudy Hendra Pakpahan mendorong jajaran aktif di forum strategis seperti ini.
Partisipasi ini bagian dari komitmen Kanwil Kemenkum Riau. Mendukung kebijakan yang berbasis data, evaluasi, dan kebutuhan nyata di lapangan.
Diharapkan, rekomendasi dari diskusi ini bisa menyempurnakan regulasi Majelis Pengawas Notaris.
Terutama dalam memberi kepastian kelembagaan, memperkuat dukungan administrasi, dan memastikan pengawasan terhadap notaris berjalan efektif. (rls)
Komentar Anda :