Senin, 31 Agustus 2026 KPU Riau dan Unri Rancang Pendidikan Pemilih Adaptif, Ubah Gen Z dari Penonton Jadi Pelaku Demokrasi | Pantau dari Udara, Kapolda Riau Pastikan Pendinginan Karhutla Pelalawan Tuntas | Kemenkum Riau Bahas Tuntas Aduan Warga dari Sengketa Tanah hingga Paten | Dorong Tertib Keuangan Daerah, Kemenkum Riau Harmonisasi Regulasi Pelalawan Secara Virtual | Harmonisasi Empat Rancangan Regulasi Siak, Kemenkum Riau Ingatkan Batas Kewenangan | Telkomsel Hadirkan Dukungan Konektivitas Digital di PBAK UIN Suska Riau
 
 
☰ Sosial Budaya
Dorong Tertib Keuangan Daerah, Kemenkum Riau Harmonisasi Regulasi Pelalawan Secara Virtual
Senin, 31 Agustus 2026 - 21:09:54 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru— Laporan keuangan daerah tidak bisa asal jadi. Setiap angka dan pasal harus punya dasar hukum yang kuat.


Senin 31 Agustus 2026, Kanwil Kementerian Hukum Riau menggelar Rapat Harmonisasi secara virtual lewat Zoom Meeting. Fokusnya dua rancangan regulasi dari Kabupaten Pelalawan.


Rapat dibuka Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Riau. Peserta hadir dari Asisten Administrasi Umum Setda Pelalawan, Kepala BPKAD Pelalawan, Bagian Hukum Pelalawan, Biro Hukum Provinsi Riau, hingga JFT Perancang Kanwil Kemenkum Riau.


Kegiatan ini bagian dari komitmen Kakanwil Kemenkum Riau Rudy Hendra Pakpahan. Tujuannya mendukung lahirnya produk hukum daerah yang berkualitas dan berkepastian hukum.


Dalam pembukaan disampaikan, harmonisasi penting untuk menyelaraskan substansi. Sekaligus menyerap masukan dan menyamakan persepsi.


"Produk hukum yang dibentuk tidak boleh bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi. Ia juga harus menjawab kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan visi misi daerah," ujar pemandu rapat.


Ada dua rancangan yang dibahas. 
Pertama, Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2025. 
Kedua, Rancangan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2025.


Untuk Ranperda Pertanggungjawaban APBD, catatan tim lebih banyak bersifat teknis. 
Di antaranya penambahan Ketentuan Umum, penyempurnaan penormaan pasal, penyesuaian tabulasi, serta perbaikan tanda baca, huruf kapital, kata baku, dan penulisan nominal rupiah.


Secara prinsip, rancangan ini dinilai tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.


Sementara untuk Ranperbup tentang Penjabaran APBD, penyempurnaan dibutuhkan pada bagian diktum, Ketentuan Umum, tabulasi, perumusan norma, penggunaan kata dan frasa, hingga lampiran.


Berdasarkan hasil pembahasan, kedua rancangan pada prinsipnya dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya. Dengan catatan dilakukan penyempurnaan sesuai hasil harmonisasi.


Rudy Hendra Pakpahan menekankan, sinergi dengan pemerintah daerah harus terus diperkuat. 


"Harapannya, regulasi terkait pertanggungjawaban APBD Pelalawan memiliki landasan hukum yang jelas dan teknik penyusunan yang sesuai. Ini untuk mendukung tertib penyelenggaraan pemerintahan," katanya.


Dengan rampungnya harmonisasi, Pemkab Pelalawan diharapkan bisa segera menuntaskan proses penetapan. Agar pertanggungjawaban keuangan tahun 2025 berjalan akuntabel dan transparan. (src)


 




 
Berita Lainnya :
  • KPU Riau dan Unri Rancang Pendidikan Pemilih Adaptif, Ubah Gen Z dari Penonton Jadi Pelaku Demokrasi
  • Pantau dari Udara, Kapolda Riau Pastikan Pendinginan Karhutla Pelalawan Tuntas
  • Kemenkum Riau Bahas Tuntas Aduan Warga dari Sengketa Tanah hingga Paten
  • Dorong Tertib Keuangan Daerah, Kemenkum Riau Harmonisasi Regulasi Pelalawan Secara Virtual
  • Harmonisasi Empat Rancangan Regulasi Siak, Kemenkum Riau Ingatkan Batas Kewenangan
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 KPU Riau dan Unri Rancang Pendidikan Pemilih Adaptif, Ubah Gen Z dari Penonton Jadi Pelaku Demokrasi
    02 Pantau dari Udara, Kapolda Riau Pastikan Pendinginan Karhutla Pelalawan Tuntas
    03 Kemenkum Riau Bahas Tuntas Aduan Warga dari Sengketa Tanah hingga Paten
    04 Dorong Tertib Keuangan Daerah, Kemenkum Riau Harmonisasi Regulasi Pelalawan Secara Virtual
    05 Harmonisasi Empat Rancangan Regulasi Siak, Kemenkum Riau Ingatkan Batas Kewenangan
    06 Telkomsel Hadirkan Dukungan Konektivitas Digital di PBAK UIN Suska Riau
    07 Usir Gajah Liar di Bengkalis, Satu Pemuda Luka Tertendang, Satu Warga Meninggal karena Kelelahan
    08 The 2nd Riau Economic Forum 2026: Riau Dorong Ekonomi Solid Lewat Akselerasi Digital
    09 Cegah Sebelum Terbakar, Tim Pamen Mabes TNI Sosialisasikan Karhutla di XIII Koto Kampar
    10 Perkuat Sinergi Pendidikan Hukum, Kemenkum Riau Audensi ke Disdik Provinsi Riau
    11 17 Hektar Lahan Terbakar di Tambang, Polres Kampar Amankan 4 Pelaku Karhutla
    12 Turnamen ORADO Pekanbaru Berakhir Sengit, YUTO Persembahkan Juara 3 di Hari Peresmian Klub
    13 Polsek Kampar Kiri Bongkar Tambang Emas Ilegal di Sungai Tanjung Permai, 1 Operator Diamankan
    14 Kabut Asap Mereda, Siswa Pekanbaru Kembali Belajar Tatap Muka
    15 Saat Menyeberang Pakai Rakit, Kaki Atai Warga Meranti Digigit Buaya di Sungai Sendewo
    16 Dari Istana Siak ke Tingkat Nasional, Syair Perang Siak Diakui Sebagai Warisan Bangsa
    17 Dari Air Mata ke Kebersamaan, Kisah Pulau Godang Hidup Lagi di Festival Adat
    18 Cegah Api Hidup Lagi, Bupati Ahmad Yuzar Turun Langsung Pastikan Bara di Rimbo Panjang Benar-Benar Padam
    19 Dua Pelajar MTsN 1 Pelalawan Tembus OBA Riau 2026, Bawa Nama Daerah ke Tingkat Provinsi
    20 PWI dan GAPKI Gelar Workshop di Yogyakarta, Komitmen Bersama Kawal Industri Sawit Nasional
    21 Kemenkum Riau Edukasi Layanan Kewarganegaraan, Pastikan Masyarakat Dapat Kepastian Hukum
    22 Karhula, Api di Parit 17-19 Inhil Hanya Berjarak 30 Meter Dekati Pemukiman Warga
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat