Dorong Tertib Keuangan Daerah, Kemenkum Riau Harmonisasi Regulasi Pelalawan Secara Virtual
SULUHRIAU, Pekanbaru— Laporan keuangan daerah tidak bisa asal jadi. Setiap angka dan pasal harus punya dasar hukum yang kuat.
Senin 31 Agustus 2026, Kanwil Kementerian Hukum Riau menggelar Rapat Harmonisasi secara virtual lewat Zoom Meeting. Fokusnya dua rancangan regulasi dari Kabupaten Pelalawan.
Rapat dibuka Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Riau. Peserta hadir dari Asisten Administrasi Umum Setda Pelalawan, Kepala BPKAD Pelalawan, Bagian Hukum Pelalawan, Biro Hukum Provinsi Riau, hingga JFT Perancang Kanwil Kemenkum Riau.
Kegiatan ini bagian dari komitmen Kakanwil Kemenkum Riau Rudy Hendra Pakpahan. Tujuannya mendukung lahirnya produk hukum daerah yang berkualitas dan berkepastian hukum.
Dalam pembukaan disampaikan, harmonisasi penting untuk menyelaraskan substansi. Sekaligus menyerap masukan dan menyamakan persepsi.
"Produk hukum yang dibentuk tidak boleh bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi. Ia juga harus menjawab kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan visi misi daerah," ujar pemandu rapat.
Ada dua rancangan yang dibahas.
Pertama, Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2025.
Kedua, Rancangan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2025.
Untuk Ranperda Pertanggungjawaban APBD, catatan tim lebih banyak bersifat teknis.
Di antaranya penambahan Ketentuan Umum, penyempurnaan penormaan pasal, penyesuaian tabulasi, serta perbaikan tanda baca, huruf kapital, kata baku, dan penulisan nominal rupiah.
Secara prinsip, rancangan ini dinilai tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Sementara untuk Ranperbup tentang Penjabaran APBD, penyempurnaan dibutuhkan pada bagian diktum, Ketentuan Umum, tabulasi, perumusan norma, penggunaan kata dan frasa, hingga lampiran.
Berdasarkan hasil pembahasan, kedua rancangan pada prinsipnya dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya. Dengan catatan dilakukan penyempurnaan sesuai hasil harmonisasi.
Rudy Hendra Pakpahan menekankan, sinergi dengan pemerintah daerah harus terus diperkuat.
"Harapannya, regulasi terkait pertanggungjawaban APBD Pelalawan memiliki landasan hukum yang jelas dan teknik penyusunan yang sesuai. Ini untuk mendukung tertib penyelenggaraan pemerintahan," katanya.
Dengan rampungnya harmonisasi, Pemkab Pelalawan diharapkan bisa segera menuntaskan proses penetapan. Agar pertanggungjawaban keuangan tahun 2025 berjalan akuntabel dan transparan. (src)
Komentar Anda :