Jumat, 16 Oktober 2026 Bupati Siak Tegas Soal Disiplin ASN, 10 Pegawai Dipecat dan 14 Lainnya Diguyur Penghargaan | Syawal Pimpin PWI Kampar 2026–2029, Bawa Misi Satukan Wartawan dan Jaga Marwah Pers | Kabut Asap Masih Mengintai, Siswa Pekanbaru Kembali Belajar dari Rumah 16–17 Oktober | Perkuat Profesionalisme, Polres Kampar Sosialisasi UU Polri dan KUHAP Baru | Perkuat Pengawasan Notaris, Kemenkum Riau Bahas Pedoman Pemeriksaan Protokol | 27 Merek Kolektif Terdaftar, Kemenkum Riau Kejar Target 50 KDKMP Aktif
 
 
☰ Sosial Budaya
Dorong Tertib Keuangan Daerah, Kemenkum Riau Harmonisasi Regulasi Pelalawan Secara Virtual
Senin, 31 Agustus 2026 - 21:09:54 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru— Laporan keuangan daerah tidak bisa asal jadi. Setiap angka dan pasal harus punya dasar hukum yang kuat.


Senin 31 Agustus 2026, Kanwil Kementerian Hukum Riau menggelar Rapat Harmonisasi secara virtual lewat Zoom Meeting. Fokusnya dua rancangan regulasi dari Kabupaten Pelalawan.


Rapat dibuka Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Riau. Peserta hadir dari Asisten Administrasi Umum Setda Pelalawan, Kepala BPKAD Pelalawan, Bagian Hukum Pelalawan, Biro Hukum Provinsi Riau, hingga JFT Perancang Kanwil Kemenkum Riau.


Kegiatan ini bagian dari komitmen Kakanwil Kemenkum Riau Rudy Hendra Pakpahan. Tujuannya mendukung lahirnya produk hukum daerah yang berkualitas dan berkepastian hukum.


Dalam pembukaan disampaikan, harmonisasi penting untuk menyelaraskan substansi. Sekaligus menyerap masukan dan menyamakan persepsi.


"Produk hukum yang dibentuk tidak boleh bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi. Ia juga harus menjawab kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan visi misi daerah," ujar pemandu rapat.


Ada dua rancangan yang dibahas. 
Pertama, Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2025. 
Kedua, Rancangan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2025.


Untuk Ranperda Pertanggungjawaban APBD, catatan tim lebih banyak bersifat teknis. 
Di antaranya penambahan Ketentuan Umum, penyempurnaan penormaan pasal, penyesuaian tabulasi, serta perbaikan tanda baca, huruf kapital, kata baku, dan penulisan nominal rupiah.


Secara prinsip, rancangan ini dinilai tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.


Sementara untuk Ranperbup tentang Penjabaran APBD, penyempurnaan dibutuhkan pada bagian diktum, Ketentuan Umum, tabulasi, perumusan norma, penggunaan kata dan frasa, hingga lampiran.


Berdasarkan hasil pembahasan, kedua rancangan pada prinsipnya dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya. Dengan catatan dilakukan penyempurnaan sesuai hasil harmonisasi.


Rudy Hendra Pakpahan menekankan, sinergi dengan pemerintah daerah harus terus diperkuat. 


"Harapannya, regulasi terkait pertanggungjawaban APBD Pelalawan memiliki landasan hukum yang jelas dan teknik penyusunan yang sesuai. Ini untuk mendukung tertib penyelenggaraan pemerintahan," katanya.


Dengan rampungnya harmonisasi, Pemkab Pelalawan diharapkan bisa segera menuntaskan proses penetapan. Agar pertanggungjawaban keuangan tahun 2025 berjalan akuntabel dan transparan. (src)


 




 
Berita Lainnya :
  • Bupati Siak Tegas Soal Disiplin ASN, 10 Pegawai Dipecat dan 14 Lainnya Diguyur Penghargaan
  • Syawal Pimpin PWI Kampar 2026–2029, Bawa Misi Satukan Wartawan dan Jaga Marwah Pers
  • Kabut Asap Masih Mengintai, Siswa Pekanbaru Kembali Belajar dari Rumah 16–17 Oktober
  • Perkuat Profesionalisme, Polres Kampar Sosialisasi UU Polri dan KUHAP Baru
  • Perkuat Pengawasan Notaris, Kemenkum Riau Bahas Pedoman Pemeriksaan Protokol
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Bupati Siak Tegas Soal Disiplin ASN, 10 Pegawai Dipecat dan 14 Lainnya Diguyur Penghargaan
    02 Syawal Pimpin PWI Kampar 2026–2029, Bawa Misi Satukan Wartawan dan Jaga Marwah Pers
    03 Kabut Asap Masih Mengintai, Siswa Pekanbaru Kembali Belajar dari Rumah 16–17 Oktober
    04 Perkuat Profesionalisme, Polres Kampar Sosialisasi UU Polri dan KUHAP Baru
    05 Perkuat Pengawasan Notaris, Kemenkum Riau Bahas Pedoman Pemeriksaan Protokol
    06 27 Merek Kolektif Terdaftar, Kemenkum Riau Kejar Target 50 KDKMP Aktif
    07 Kalahkan Puluhan Kanwil, Kemenkum Riau Raih Terbaik II Anugerah Legislasi
    08 PWI-Lemhannas Teken MoU untuk Menjaga Ketahanan Nasional
    09 Dua Kadiv Kemenkum Riau Lulus PKN Tingkat II, Kakanwil Edison Manik Beri Apresiasi
    10 Edarkan Sabu dan Pil Ekstasi, Tiga Pria di Tambang Kampar Ditangkap
    11 Adik Kepala BNPB Terseret Kasus Dana Siap Pakai Kebencanaan, KPK Dalami Dugaan Pengondisian
    12 Edarkan 18 Paket Sabu, Warga Kepau Jaya Siak Hulu Ditangkap Polisi
    13 Akses Jalan Ditutup, Warga Kulim Mengaku Dikeroyok hingga Lapor Polisi
    14 Kanwil Kemenkum Riau Beri Masukan Ranperda Penanggulangan Bencana Inhu
    15 Kanwil Kemenkum Riau Evaluasi Kualitas Layanan Hukum bagi 13 Penerima Bantuan Hukum
    16 Kemenkum Riau Dorong Penguatan Kepatuhan Royalti Musik di Pekanbaru
    17 Ikuti Forum Nasional Pembangunan Hukum 2026, Kemenkum Riau Perkuat Tata Kelola Regulasi
    18 Konferkab PWI Kampar Siap Digelar, Dua Kandidat Berebut Kursi Ketu
    19 Modus Buang Bungkusan Berisi Narkoba di Jalan Gagal, Dua Pria Kampar Masuk Jeruji
    20 Utang Lunas Tapi Jaminan Masih Aktif, Kanwil Kemenkum Riau Soroti Layanan Roya Fidusia
    21 Kabut Tebal Selimuti Pelalawan, Jarak Pandang Disebut Hanya Sekitar 100 Meter
    22 Kabut Asap Karhutla Mengusik Kesehatan Warga Pekanbaru, 11.707 Kasus Dilaporkan
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat