Jumat, 16 Oktober 2026 Bupati Siak Tegas Soal Disiplin ASN, 10 Pegawai Dipecat dan 14 Lainnya Diguyur Penghargaan | Syawal Pimpin PWI Kampar 2026–2029, Bawa Misi Satukan Wartawan dan Jaga Marwah Pers | Kabut Asap Masih Mengintai, Siswa Pekanbaru Kembali Belajar dari Rumah 16–17 Oktober | Perkuat Profesionalisme, Polres Kampar Sosialisasi UU Polri dan KUHAP Baru | Perkuat Pengawasan Notaris, Kemenkum Riau Bahas Pedoman Pemeriksaan Protokol | 27 Merek Kolektif Terdaftar, Kemenkum Riau Kejar Target 50 KDKMP Aktif
 
 
☰ Sosial Budaya
Harmonisasi Empat Rancangan Regulasi Siak, Kemenkum Riau Ingatkan Batas Kewenangan
Senin, 31 Agustus 2026 - 20:53:45 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru— Empat rancangan aturan dari Kabupaten Siak dibedah di Kanwil Kemenkum Riau. Tujuannya memastikan tidak bertabrakan dengan aturan di atasnya.


Senin 31 Agustus 2026, Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi digelar di Ruang Pokja II Kanwil Kemenkum Riau.


Rapat dihadiri Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Sekretaris DPRD Siak, Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Siak, Bagian Hukum Setda Siak, serta tim Perancang Kanwil Kemenkum Riau.


Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Kakanwil Kemenkum Riau Rudy Hendra Pakpahan. Ia ingin memastikan produk hukum daerah berkualitas dan berkepastian hukum.


Ada empat rancangan yang dibahas.


Pertama, Ranperda tentang Lalu Lintas Angkutan Sungai Melintasi Jembatan di Wilayah Kabupaten Siak. 
Kedua, Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. 
Ketiga, Ranperbup tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Bantuan Penyediaan Rumah Layak Huni. 
Keempat, Ranperbup tentang Pedoman Penegakan Disiplin bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di lingkungan Pemkab Siak.


Tim Perancang menelaah setiap rancangan dari sisi formil dan materiil. Mulai dari dasar hukum, kewenangan, materi muatan, sistematika, hingga teknik penyusunan.


Pemkab Siak melalui perangkat daerah terkait juga memaparkan latar belakang dan urgensi masing-masing aturan.


Pembahasan paling detail menyasar kesesuaian kewenangan antara Pemerintah Pusat, Provinsi, dan Kabupaten.


Untuk tiga rancangan, yakni Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Rumah Layak Huni, serta Disiplin PPPK, tim memberikan sejumlah masukan. 


Ketiganya disepakati bisa lanjut ke tahap berikutnya setelah dilakukan penyempurnaan sesuai catatan harmonisasi.


Berbeda dengan rancangan terkait angkutan sungai melintasi jembatan. 


Berdasarkan hasil kajian, materi dalam Ranperda itu masih banyak menyentuh urusan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat.


Karena itu, rancangan tersebut disepakati untuk dikembalikan ke Pemkab Siak. Perlu ditinjau dan disesuaikan kembali dengan pembagian urusan sesuai peraturan perundang-undangan.


Rudy Hendra Pakpahan menegaskan, pendampingan akan terus dilakukan. 


"Sinergi antara Kanwil Kemenkum Riau dan Pemkab Siak diharapkan memastikan setiap produk hukum daerah tidak hanya tepat secara teknis dan substansi, tetapi juga sesuai kewenangan, harmonis dengan regulasi yang lebih tinggi, serta mampu memberikan kepastian hukum dalam pelayanan kepada masyarakat," ujarnya.


Dengan harmonisasi ini, diharapkan regulasi yang lahir di Siak tidak tumpang tindih. Sekaligus menjawab kebutuhan masyarakat secara tepat sasaran. (rls)


 




 
Berita Lainnya :
  • Bupati Siak Tegas Soal Disiplin ASN, 10 Pegawai Dipecat dan 14 Lainnya Diguyur Penghargaan
  • Syawal Pimpin PWI Kampar 2026–2029, Bawa Misi Satukan Wartawan dan Jaga Marwah Pers
  • Kabut Asap Masih Mengintai, Siswa Pekanbaru Kembali Belajar dari Rumah 16–17 Oktober
  • Perkuat Profesionalisme, Polres Kampar Sosialisasi UU Polri dan KUHAP Baru
  • Perkuat Pengawasan Notaris, Kemenkum Riau Bahas Pedoman Pemeriksaan Protokol
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Bupati Siak Tegas Soal Disiplin ASN, 10 Pegawai Dipecat dan 14 Lainnya Diguyur Penghargaan
    02 Syawal Pimpin PWI Kampar 2026–2029, Bawa Misi Satukan Wartawan dan Jaga Marwah Pers
    03 Kabut Asap Masih Mengintai, Siswa Pekanbaru Kembali Belajar dari Rumah 16–17 Oktober
    04 Perkuat Profesionalisme, Polres Kampar Sosialisasi UU Polri dan KUHAP Baru
    05 Perkuat Pengawasan Notaris, Kemenkum Riau Bahas Pedoman Pemeriksaan Protokol
    06 27 Merek Kolektif Terdaftar, Kemenkum Riau Kejar Target 50 KDKMP Aktif
    07 Kalahkan Puluhan Kanwil, Kemenkum Riau Raih Terbaik II Anugerah Legislasi
    08 PWI-Lemhannas Teken MoU untuk Menjaga Ketahanan Nasional
    09 Dua Kadiv Kemenkum Riau Lulus PKN Tingkat II, Kakanwil Edison Manik Beri Apresiasi
    10 Edarkan Sabu dan Pil Ekstasi, Tiga Pria di Tambang Kampar Ditangkap
    11 Adik Kepala BNPB Terseret Kasus Dana Siap Pakai Kebencanaan, KPK Dalami Dugaan Pengondisian
    12 Edarkan 18 Paket Sabu, Warga Kepau Jaya Siak Hulu Ditangkap Polisi
    13 Akses Jalan Ditutup, Warga Kulim Mengaku Dikeroyok hingga Lapor Polisi
    14 Kanwil Kemenkum Riau Beri Masukan Ranperda Penanggulangan Bencana Inhu
    15 Kanwil Kemenkum Riau Evaluasi Kualitas Layanan Hukum bagi 13 Penerima Bantuan Hukum
    16 Kemenkum Riau Dorong Penguatan Kepatuhan Royalti Musik di Pekanbaru
    17 Ikuti Forum Nasional Pembangunan Hukum 2026, Kemenkum Riau Perkuat Tata Kelola Regulasi
    18 Konferkab PWI Kampar Siap Digelar, Dua Kandidat Berebut Kursi Ketu
    19 Modus Buang Bungkusan Berisi Narkoba di Jalan Gagal, Dua Pria Kampar Masuk Jeruji
    20 Utang Lunas Tapi Jaminan Masih Aktif, Kanwil Kemenkum Riau Soroti Layanan Roya Fidusia
    21 Kabut Tebal Selimuti Pelalawan, Jarak Pandang Disebut Hanya Sekitar 100 Meter
    22 Kabut Asap Karhutla Mengusik Kesehatan Warga Pekanbaru, 11.707 Kasus Dilaporkan
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat