Senin, 31 Agustus 2026 KPU Riau dan Unri Rancang Pendidikan Pemilih Adaptif, Ubah Gen Z dari Penonton Jadi Pelaku Demokrasi | Pantau dari Udara, Kapolda Riau Pastikan Pendinginan Karhutla Pelalawan Tuntas | Kemenkum Riau Bahas Tuntas Aduan Warga dari Sengketa Tanah hingga Paten | Dorong Tertib Keuangan Daerah, Kemenkum Riau Harmonisasi Regulasi Pelalawan Secara Virtual | Harmonisasi Empat Rancangan Regulasi Siak, Kemenkum Riau Ingatkan Batas Kewenangan | Telkomsel Hadirkan Dukungan Konektivitas Digital di PBAK UIN Suska Riau
 
 
☰ Sosial Budaya
Harmonisasi Empat Rancangan Regulasi Siak, Kemenkum Riau Ingatkan Batas Kewenangan
Senin, 31 Agustus 2026 - 20:53:45 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru— Empat rancangan aturan dari Kabupaten Siak dibedah di Kanwil Kemenkum Riau. Tujuannya memastikan tidak bertabrakan dengan aturan di atasnya.


Senin 31 Agustus 2026, Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi digelar di Ruang Pokja II Kanwil Kemenkum Riau.


Rapat dihadiri Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Sekretaris DPRD Siak, Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Siak, Bagian Hukum Setda Siak, serta tim Perancang Kanwil Kemenkum Riau.


Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Kakanwil Kemenkum Riau Rudy Hendra Pakpahan. Ia ingin memastikan produk hukum daerah berkualitas dan berkepastian hukum.


Ada empat rancangan yang dibahas.


Pertama, Ranperda tentang Lalu Lintas Angkutan Sungai Melintasi Jembatan di Wilayah Kabupaten Siak. 
Kedua, Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. 
Ketiga, Ranperbup tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Bantuan Penyediaan Rumah Layak Huni. 
Keempat, Ranperbup tentang Pedoman Penegakan Disiplin bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di lingkungan Pemkab Siak.


Tim Perancang menelaah setiap rancangan dari sisi formil dan materiil. Mulai dari dasar hukum, kewenangan, materi muatan, sistematika, hingga teknik penyusunan.


Pemkab Siak melalui perangkat daerah terkait juga memaparkan latar belakang dan urgensi masing-masing aturan.


Pembahasan paling detail menyasar kesesuaian kewenangan antara Pemerintah Pusat, Provinsi, dan Kabupaten.


Untuk tiga rancangan, yakni Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Rumah Layak Huni, serta Disiplin PPPK, tim memberikan sejumlah masukan. 


Ketiganya disepakati bisa lanjut ke tahap berikutnya setelah dilakukan penyempurnaan sesuai catatan harmonisasi.


Berbeda dengan rancangan terkait angkutan sungai melintasi jembatan. 


Berdasarkan hasil kajian, materi dalam Ranperda itu masih banyak menyentuh urusan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat.


Karena itu, rancangan tersebut disepakati untuk dikembalikan ke Pemkab Siak. Perlu ditinjau dan disesuaikan kembali dengan pembagian urusan sesuai peraturan perundang-undangan.


Rudy Hendra Pakpahan menegaskan, pendampingan akan terus dilakukan. 


"Sinergi antara Kanwil Kemenkum Riau dan Pemkab Siak diharapkan memastikan setiap produk hukum daerah tidak hanya tepat secara teknis dan substansi, tetapi juga sesuai kewenangan, harmonis dengan regulasi yang lebih tinggi, serta mampu memberikan kepastian hukum dalam pelayanan kepada masyarakat," ujarnya.


Dengan harmonisasi ini, diharapkan regulasi yang lahir di Siak tidak tumpang tindih. Sekaligus menjawab kebutuhan masyarakat secara tepat sasaran. (rls)


 




 
Berita Lainnya :
  • KPU Riau dan Unri Rancang Pendidikan Pemilih Adaptif, Ubah Gen Z dari Penonton Jadi Pelaku Demokrasi
  • Pantau dari Udara, Kapolda Riau Pastikan Pendinginan Karhutla Pelalawan Tuntas
  • Kemenkum Riau Bahas Tuntas Aduan Warga dari Sengketa Tanah hingga Paten
  • Dorong Tertib Keuangan Daerah, Kemenkum Riau Harmonisasi Regulasi Pelalawan Secara Virtual
  • Harmonisasi Empat Rancangan Regulasi Siak, Kemenkum Riau Ingatkan Batas Kewenangan
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 KPU Riau dan Unri Rancang Pendidikan Pemilih Adaptif, Ubah Gen Z dari Penonton Jadi Pelaku Demokrasi
    02 Pantau dari Udara, Kapolda Riau Pastikan Pendinginan Karhutla Pelalawan Tuntas
    03 Kemenkum Riau Bahas Tuntas Aduan Warga dari Sengketa Tanah hingga Paten
    04 Dorong Tertib Keuangan Daerah, Kemenkum Riau Harmonisasi Regulasi Pelalawan Secara Virtual
    05 Harmonisasi Empat Rancangan Regulasi Siak, Kemenkum Riau Ingatkan Batas Kewenangan
    06 Telkomsel Hadirkan Dukungan Konektivitas Digital di PBAK UIN Suska Riau
    07 Usir Gajah Liar di Bengkalis, Satu Pemuda Luka Tertendang, Satu Warga Meninggal karena Kelelahan
    08 The 2nd Riau Economic Forum 2026: Riau Dorong Ekonomi Solid Lewat Akselerasi Digital
    09 Cegah Sebelum Terbakar, Tim Pamen Mabes TNI Sosialisasikan Karhutla di XIII Koto Kampar
    10 Perkuat Sinergi Pendidikan Hukum, Kemenkum Riau Audensi ke Disdik Provinsi Riau
    11 17 Hektar Lahan Terbakar di Tambang, Polres Kampar Amankan 4 Pelaku Karhutla
    12 Turnamen ORADO Pekanbaru Berakhir Sengit, YUTO Persembahkan Juara 3 di Hari Peresmian Klub
    13 Polsek Kampar Kiri Bongkar Tambang Emas Ilegal di Sungai Tanjung Permai, 1 Operator Diamankan
    14 Kabut Asap Mereda, Siswa Pekanbaru Kembali Belajar Tatap Muka
    15 Saat Menyeberang Pakai Rakit, Kaki Atai Warga Meranti Digigit Buaya di Sungai Sendewo
    16 Dari Istana Siak ke Tingkat Nasional, Syair Perang Siak Diakui Sebagai Warisan Bangsa
    17 Dari Air Mata ke Kebersamaan, Kisah Pulau Godang Hidup Lagi di Festival Adat
    18 Cegah Api Hidup Lagi, Bupati Ahmad Yuzar Turun Langsung Pastikan Bara di Rimbo Panjang Benar-Benar Padam
    19 Dua Pelajar MTsN 1 Pelalawan Tembus OBA Riau 2026, Bawa Nama Daerah ke Tingkat Provinsi
    20 PWI dan GAPKI Gelar Workshop di Yogyakarta, Komitmen Bersama Kawal Industri Sawit Nasional
    21 Kemenkum Riau Edukasi Layanan Kewarganegaraan, Pastikan Masyarakat Dapat Kepastian Hukum
    22 Karhula, Api di Parit 17-19 Inhil Hanya Berjarak 30 Meter Dekati Pemukiman Warga
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat