Harmonisasi Empat Rancangan Regulasi Siak, Kemenkum Riau Ingatkan Batas Kewenangan
SULUHRIAU, Pekanbaru— Empat rancangan aturan dari Kabupaten Siak dibedah di Kanwil Kemenkum Riau. Tujuannya memastikan tidak bertabrakan dengan aturan di atasnya.
Senin 31 Agustus 2026, Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi digelar di Ruang Pokja II Kanwil Kemenkum Riau.
Rapat dihadiri Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Sekretaris DPRD Siak, Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Siak, Bagian Hukum Setda Siak, serta tim Perancang Kanwil Kemenkum Riau.
Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Kakanwil Kemenkum Riau Rudy Hendra Pakpahan. Ia ingin memastikan produk hukum daerah berkualitas dan berkepastian hukum.
Ada empat rancangan yang dibahas.
Pertama, Ranperda tentang Lalu Lintas Angkutan Sungai Melintasi Jembatan di Wilayah Kabupaten Siak.
Kedua, Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Ketiga, Ranperbup tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Bantuan Penyediaan Rumah Layak Huni.
Keempat, Ranperbup tentang Pedoman Penegakan Disiplin bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di lingkungan Pemkab Siak.
Tim Perancang menelaah setiap rancangan dari sisi formil dan materiil. Mulai dari dasar hukum, kewenangan, materi muatan, sistematika, hingga teknik penyusunan.
Pemkab Siak melalui perangkat daerah terkait juga memaparkan latar belakang dan urgensi masing-masing aturan.
Pembahasan paling detail menyasar kesesuaian kewenangan antara Pemerintah Pusat, Provinsi, dan Kabupaten.
Untuk tiga rancangan, yakni Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Rumah Layak Huni, serta Disiplin PPPK, tim memberikan sejumlah masukan.
Ketiganya disepakati bisa lanjut ke tahap berikutnya setelah dilakukan penyempurnaan sesuai catatan harmonisasi.
Berbeda dengan rancangan terkait angkutan sungai melintasi jembatan.
Berdasarkan hasil kajian, materi dalam Ranperda itu masih banyak menyentuh urusan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat.
Karena itu, rancangan tersebut disepakati untuk dikembalikan ke Pemkab Siak. Perlu ditinjau dan disesuaikan kembali dengan pembagian urusan sesuai peraturan perundang-undangan.
Rudy Hendra Pakpahan menegaskan, pendampingan akan terus dilakukan.
"Sinergi antara Kanwil Kemenkum Riau dan Pemkab Siak diharapkan memastikan setiap produk hukum daerah tidak hanya tepat secara teknis dan substansi, tetapi juga sesuai kewenangan, harmonis dengan regulasi yang lebih tinggi, serta mampu memberikan kepastian hukum dalam pelayanan kepada masyarakat," ujarnya.
Dengan harmonisasi ini, diharapkan regulasi yang lahir di Siak tidak tumpang tindih. Sekaligus menjawab kebutuhan masyarakat secara tepat sasaran. (rls)
Komentar Anda :