Senin, 31 Agustus 2026 17 Hektar Lahan Terbakar di Tambang, Polres Kampar Amankan 4 Pelaku Karhutla | 17 Hektar Lahan Terbakar di Tambang, Polres Kampar Amankan 4 Pelaku Karhutla | Turnamen ORADO Pekanbaru Berakhir Sengit, YUTO Persembahkan Juara 3 di Hari Peresmian Klub | Polsek Kampar Kiri Bongkar Tambang Emas Ilegal di Sungai Tanjung Permai, 1 Operator Diamankan | Kabut Asap Mereda, Siswa Pekanbaru Kembali Belajar Tatap Muka | Saat Menyeberang Pakai Rakit, Kaki Atai Warga Meranti Digigit Buaya di Sungai Sendewo
 
 
☰ Hukrim
17 Hektar Lahan Terbakar di Tambang, Polres Kampar Amankan 4 Pelaku Karhutla
Senin, 31 Agustus 2026 - 11:40:55 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru- Senin (31/8/2026), Polres Kampar menggelar konferensi pers pengungkapan kasus pembakaran lahan dan hutan. Empat pelaku diamankan. Luas lahan yang terbakar mencapai 17 hektare.


Konferensi dipimpin langsung Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan, didampingi Kasat Reskrim AKP I Gede Yoga Eka Pranata dan Kapolsek Tambang AKP Aulia Rahman.


"Tiga bulan terakhir tahun 2026 kita berhasil amankan empat pelaku pembakaran lahan dan hutan di wilayah Kecamatan Tambang," kata Kapolres.


Akibatnya 17 hektare lahan hangus. Kerugiannya tidak hanya lingkungan. Asap juga mengganggu masyarakat Pekanbaru hingga aktivitas di Bandara.


Berkat kerja tim gabungan, api akhirnya berhasil dipadamkan. Namun patroli pencegahan masih terus dilakukan di titik-titik rawan.


"Untuk wilayah hukum lain seperti Siak Hulu dan Tapung, tim berhasil mencegah lebih awal sehingga api tidak sempat meluas. Tapi kami tetap melakukan monitoring," ujar Boby.


Kasat Reskrim AKP I Gede merinci tiga dari empat pelaku. Mereka berinisial S mantan guru, Z penjaga sekolah dan N.


Pelaku N mengaku hanya ingin membersihkan lahan karena berencana balik nama. Namun api tidak terkontrol dan membakar sekitar 15 hektare lahan.


Satu kasus lainnya terjadi di Desa Tarai Bangun, Kecamatan Tambang, pada Selasa 18 Agustus 2026. Pelakunya berinisial R, juga berprofesi penjaga sekolah.


Kapolsek Tambang AKP Aulia Rahman menjelaskan, R membakar sampah di tong sampah sekolah lalu meninggalkannya.


"Api merambat ke lahan di sebelah. Masyarakat langsung melapor ke Bhabinkamtibmas Desa Tarai Bangun. Anggota kemudian ke TKP untuk pemadaman," jelas Aulia.


Dari hasil pemeriksaan saksi, diketahui R yang membakar sampah tersebut. Barang bukti berupa kayu bekas terbakar dan korek api ikut diamankan.


Keempat pelaku kini dijerat Pasal 108 Jo Pasal 69 ayat 1 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Juga Pasal 308 KUHP atau Pasal 311 KUHP.


Polres Kampar menegaskan, penindakan akan terus dilakukan. Tidak ada toleransi bagi pembakaran lahan dengan dalih apa pun.


"Kami mengimbau masyarakat tidak membuka lahan dengan cara dibakar. Laporkan segera jika melihat titik api. Pencegahan sejak dini adalah kunci agar Kampar tidak kembali diselimuti asap," pungkas Kapolres. (hpk)


 




 
Berita Lainnya :
  • 17 Hektar Lahan Terbakar di Tambang, Polres Kampar Amankan 4 Pelaku Karhutla
  • 17 Hektar Lahan Terbakar di Tambang, Polres Kampar Amankan 4 Pelaku Karhutla
  • Turnamen ORADO Pekanbaru Berakhir Sengit, YUTO Persembahkan Juara 3 di Hari Peresmian Klub
  • Polsek Kampar Kiri Bongkar Tambang Emas Ilegal di Sungai Tanjung Permai, 1 Operator Diamankan
  • Kabut Asap Mereda, Siswa Pekanbaru Kembali Belajar Tatap Muka
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 17 Hektar Lahan Terbakar di Tambang, Polres Kampar Amankan 4 Pelaku Karhutla
    02 17 Hektar Lahan Terbakar di Tambang, Polres Kampar Amankan 4 Pelaku Karhutla
    03 Turnamen ORADO Pekanbaru Berakhir Sengit, YUTO Persembahkan Juara 3 di Hari Peresmian Klub
    04 Polsek Kampar Kiri Bongkar Tambang Emas Ilegal di Sungai Tanjung Permai, 1 Operator Diamankan
    05 Kabut Asap Mereda, Siswa Pekanbaru Kembali Belajar Tatap Muka
    06 Saat Menyeberang Pakai Rakit, Kaki Atai Warga Meranti Digigit Buaya di Sungai Sendewo
    07 Dari Istana Siak ke Tingkat Nasional, Syair Perang Siak Diakui Sebagai Warisan Bangsa
    08 Dari Air Mata ke Kebersamaan, Kisah Pulau Godang Hidup Lagi di Festival Adat
    09 Cegah Api Hidup Lagi, Bupati Ahmad Yuzar Turun Langsung Pastikan Bara di Rimbo Panjang Benar-Benar Padam
    10 Dua Pelajar MTsN 1 Pelalawan Tembus OBA Riau 2026, Bawa Nama Daerah ke Tingkat Provinsi
    11 PWI dan GAPKI Gelar Workshop di Yogyakarta, Komitmen Bersama Kawal Industri Sawit Nasional
    12 Kemenkum Riau Edukasi Layanan Kewarganegaraan, Pastikan Masyarakat Dapat Kepastian Hukum
    13 Karhula, Api di Parit 17-19 Inhil Hanya Berjarak 30 Meter Dekati Pemukiman Warga
    14 Stafsus Menteri Kehutanan Tinjau Karhutla Rimbo Panjang, Apresiasi Kerja Tim Gabungan Kampar
    15 Bentuk Kepedulian terhadap Kabut Asap di Pekanbaru, PWI Riau Berbagi Masker untuk Pengguna Jalan
    16 Kemenkum Riau Kawal Kopi Liberika Rangsang Meranti, MPIG dan IKM Lokal Didorong Naik Kelas
    17 Kemenkum Riau Perdalam Prinsip Ultimum Remedium, Pastikan Pidana Jadi Opsi Terakhir Regulasi
    18 Delapan Ranperbup Inhil Dibedah, Kemenkum Riau Pastikan Produk Hukum Daerah Tak Tumpang Tindih
    19 Hasyim Djojohadikusumo: Media Harus Jadi Penjernih, Bukan Pembuat Distorsi
    20 Sekda dan Dirut PT MIC Jadi Pesakitan, Perkara Suap Bupati Kuansing Segera Digelar
    21 Hari ke-12 Karhutla Rimbo Panjang, Satgas Kerahkan Alat Berat Sekat Api di Lahan Gambut
    22 Sekolah Pemilu Hijau KPU Riau Rampung, Peserta Diajak Komit pada Demokrasi Ramah Lingkungan
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat