SULUHRIAU, Pekanbaru- Senin (31/8/2026), Polres Kampar menggelar konferensi pers pengungkapan kasus pembakaran lahan dan hutan. Empat pelaku diamankan. Luas lahan yang terbakar mencapai 17 hektare.
Konferensi dipimpin langsung Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan, didampingi Kasat Reskrim AKP I Gede Yoga Eka Pranata dan Kapolsek Tambang AKP Aulia Rahman.
"Tiga bulan terakhir tahun 2026 kita berhasil amankan empat pelaku pembakaran lahan dan hutan di wilayah Kecamatan Tambang," kata Kapolres.
Akibatnya 17 hektare lahan hangus. Kerugiannya tidak hanya lingkungan. Asap juga mengganggu masyarakat Pekanbaru hingga aktivitas di Bandara.
Berkat kerja tim gabungan, api akhirnya berhasil dipadamkan. Namun patroli pencegahan masih terus dilakukan di titik-titik rawan.
"Untuk wilayah hukum lain seperti Siak Hulu dan Tapung, tim berhasil mencegah lebih awal sehingga api tidak sempat meluas. Tapi kami tetap melakukan monitoring," ujar Boby.
Kasat Reskrim AKP I Gede merinci tiga dari empat pelaku. Mereka berinisial S mantan guru, Z penjaga sekolah dan N.
Pelaku N mengaku hanya ingin membersihkan lahan karena berencana balik nama. Namun api tidak terkontrol dan membakar sekitar 15 hektare lahan.
Satu kasus lainnya terjadi di Desa Tarai Bangun, Kecamatan Tambang, pada Selasa 18 Agustus 2026. Pelakunya berinisial R, juga berprofesi penjaga sekolah.
Kapolsek Tambang AKP Aulia Rahman menjelaskan, R membakar sampah di tong sampah sekolah lalu meninggalkannya.
"Api merambat ke lahan di sebelah. Masyarakat langsung melapor ke Bhabinkamtibmas Desa Tarai Bangun. Anggota kemudian ke TKP untuk pemadaman," jelas Aulia.
Dari hasil pemeriksaan saksi, diketahui R yang membakar sampah tersebut. Barang bukti berupa kayu bekas terbakar dan korek api ikut diamankan.
Keempat pelaku kini dijerat Pasal 108 Jo Pasal 69 ayat 1 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Juga Pasal 308 KUHP atau Pasal 311 KUHP.
Polres Kampar menegaskan, penindakan akan terus dilakukan. Tidak ada toleransi bagi pembakaran lahan dengan dalih apa pun.
"Kami mengimbau masyarakat tidak membuka lahan dengan cara dibakar. Laporkan segera jika melihat titik api. Pencegahan sejak dini adalah kunci agar Kampar tidak kembali diselimuti asap," pungkas Kapolres. (hpk)
Komentar Anda :