Kamis, 15 Oktober 2026 Bupati Siak Tegas Soal Disiplin ASN, 10 Pegawai Dipecat dan 14 Lainnya Diguyur Penghargaan | Syawal Pimpin PWI Kampar 2026–2029, Bawa Misi Satukan Wartawan dan Jaga Marwah Pers | Kabut Asap Masih Mengintai, Siswa Pekanbaru Kembali Belajar dari Rumah 16–17 Oktober | Perkuat Profesionalisme, Polres Kampar Sosialisasi UU Polri dan KUHAP Baru | Perkuat Pengawasan Notaris, Kemenkum Riau Bahas Pedoman Pemeriksaan Protokol | 27 Merek Kolektif Terdaftar, Kemenkum Riau Kejar Target 50 KDKMP Aktif
 
 
☰ Hukrim
17 Hektar Lahan Terbakar di Tambang, Polres Kampar Amankan 4 Pelaku Karhutla
Senin, 31 Agustus 2026 - 11:40:55 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru- Senin (31/8/2026), Polres Kampar menggelar konferensi pers pengungkapan kasus pembakaran lahan dan hutan. Empat pelaku diamankan. Luas lahan yang terbakar mencapai 17 hektare.


Konferensi dipimpin langsung Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan, didampingi Kasat Reskrim AKP I Gede Yoga Eka Pranata dan Kapolsek Tambang AKP Aulia Rahman.


"Tiga bulan terakhir tahun 2026 kita berhasil amankan empat pelaku pembakaran lahan dan hutan di wilayah Kecamatan Tambang," kata Kapolres.


Akibatnya 17 hektare lahan hangus. Kerugiannya tidak hanya lingkungan. Asap juga mengganggu masyarakat Pekanbaru hingga aktivitas di Bandara.


Berkat kerja tim gabungan, api akhirnya berhasil dipadamkan. Namun patroli pencegahan masih terus dilakukan di titik-titik rawan.


"Untuk wilayah hukum lain seperti Siak Hulu dan Tapung, tim berhasil mencegah lebih awal sehingga api tidak sempat meluas. Tapi kami tetap melakukan monitoring," ujar Boby.


Kasat Reskrim AKP I Gede merinci tiga dari empat pelaku. Mereka berinisial S mantan guru, Z penjaga sekolah dan N.


Pelaku N mengaku hanya ingin membersihkan lahan karena berencana balik nama. Namun api tidak terkontrol dan membakar sekitar 15 hektare lahan.


Satu kasus lainnya terjadi di Desa Tarai Bangun, Kecamatan Tambang, pada Selasa 18 Agustus 2026. Pelakunya berinisial R, juga berprofesi penjaga sekolah.


Kapolsek Tambang AKP Aulia Rahman menjelaskan, R membakar sampah di tong sampah sekolah lalu meninggalkannya.


"Api merambat ke lahan di sebelah. Masyarakat langsung melapor ke Bhabinkamtibmas Desa Tarai Bangun. Anggota kemudian ke TKP untuk pemadaman," jelas Aulia.


Dari hasil pemeriksaan saksi, diketahui R yang membakar sampah tersebut. Barang bukti berupa kayu bekas terbakar dan korek api ikut diamankan.


Keempat pelaku kini dijerat Pasal 108 Jo Pasal 69 ayat 1 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Juga Pasal 308 KUHP atau Pasal 311 KUHP.


Polres Kampar menegaskan, penindakan akan terus dilakukan. Tidak ada toleransi bagi pembakaran lahan dengan dalih apa pun.


"Kami mengimbau masyarakat tidak membuka lahan dengan cara dibakar. Laporkan segera jika melihat titik api. Pencegahan sejak dini adalah kunci agar Kampar tidak kembali diselimuti asap," pungkas Kapolres. (hpk)


 




 
Berita Lainnya :
  • Bupati Siak Tegas Soal Disiplin ASN, 10 Pegawai Dipecat dan 14 Lainnya Diguyur Penghargaan
  • Syawal Pimpin PWI Kampar 2026–2029, Bawa Misi Satukan Wartawan dan Jaga Marwah Pers
  • Kabut Asap Masih Mengintai, Siswa Pekanbaru Kembali Belajar dari Rumah 16–17 Oktober
  • Perkuat Profesionalisme, Polres Kampar Sosialisasi UU Polri dan KUHAP Baru
  • Perkuat Pengawasan Notaris, Kemenkum Riau Bahas Pedoman Pemeriksaan Protokol
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Bupati Siak Tegas Soal Disiplin ASN, 10 Pegawai Dipecat dan 14 Lainnya Diguyur Penghargaan
    02 Syawal Pimpin PWI Kampar 2026–2029, Bawa Misi Satukan Wartawan dan Jaga Marwah Pers
    03 Kabut Asap Masih Mengintai, Siswa Pekanbaru Kembali Belajar dari Rumah 16–17 Oktober
    04 Perkuat Profesionalisme, Polres Kampar Sosialisasi UU Polri dan KUHAP Baru
    05 Perkuat Pengawasan Notaris, Kemenkum Riau Bahas Pedoman Pemeriksaan Protokol
    06 27 Merek Kolektif Terdaftar, Kemenkum Riau Kejar Target 50 KDKMP Aktif
    07 Kalahkan Puluhan Kanwil, Kemenkum Riau Raih Terbaik II Anugerah Legislasi
    08 PWI-Lemhannas Teken MoU untuk Menjaga Ketahanan Nasional
    09 Dua Kadiv Kemenkum Riau Lulus PKN Tingkat II, Kakanwil Edison Manik Beri Apresiasi
    10 Edarkan Sabu dan Pil Ekstasi, Tiga Pria di Tambang Kampar Ditangkap
    11 Adik Kepala BNPB Terseret Kasus Dana Siap Pakai Kebencanaan, KPK Dalami Dugaan Pengondisian
    12 Edarkan 18 Paket Sabu, Warga Kepau Jaya Siak Hulu Ditangkap Polisi
    13 Akses Jalan Ditutup, Warga Kulim Mengaku Dikeroyok hingga Lapor Polisi
    14 Kanwil Kemenkum Riau Beri Masukan Ranperda Penanggulangan Bencana Inhu
    15 Kanwil Kemenkum Riau Evaluasi Kualitas Layanan Hukum bagi 13 Penerima Bantuan Hukum
    16 Kemenkum Riau Dorong Penguatan Kepatuhan Royalti Musik di Pekanbaru
    17 Ikuti Forum Nasional Pembangunan Hukum 2026, Kemenkum Riau Perkuat Tata Kelola Regulasi
    18 Konferkab PWI Kampar Siap Digelar, Dua Kandidat Berebut Kursi Ketu
    19 Modus Buang Bungkusan Berisi Narkoba di Jalan Gagal, Dua Pria Kampar Masuk Jeruji
    20 Utang Lunas Tapi Jaminan Masih Aktif, Kanwil Kemenkum Riau Soroti Layanan Roya Fidusia
    21 Kabut Tebal Selimuti Pelalawan, Jarak Pandang Disebut Hanya Sekitar 100 Meter
    22 Kabut Asap Karhutla Mengusik Kesehatan Warga Pekanbaru, 11.707 Kasus Dilaporkan
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat