Kemenkum Riau Kawal Kopi Liberika Rangsang Meranti, MPIG dan IKM Lokal Didorong Naik Kelas
SULUHRIAU, Pekanbaru— Kopi Liberika Rangsang Meranti bukan sekadar minuman. Ia identitas daerah yang dilindungi hukum.
Untuk menjaga itu, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau menggelar edukasi Indikasi Geografis. Kegiatan berlangsung di Gedung Dekranasda Kabupaten Kepulauan Meranti, Kamis 27 Agustus 2026.
Ini tindak lanjut dari pemetaan dan pengawasan Kekayaan Intelektual yang sudah dilakukan sebelumnya.
Forum ini menjadi ruang diskusi bagi Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis, pelaku Industri Kecil dan Menengah kopi, serta pemangku kepentingan daerah.
Tujuannya memperkuat pemahaman soal penggunaan, pelindungan, dan pemanfaatan IG Kopi Liberika Rangsang Meranti.
Kakanwil Kemenkum Riau Rudy Hendra Pakpahan mendukung penuh kegiatan ini. Komitmen itu dijalankan melalui jajaran Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual.
Hadir pula Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Meranti Marwan, Kepala Bappeda, Kepala Dinas Koperasi UKM dan Ketenagakerjaan Eko Priyono, Sekretaris Disperindag Miftaulaid, Kabag Hukum Setda Maizathul Baizura, serta Tim Kerja Penegakan Hukum KI Kemenkum Riau.
Dalam pemaparannya, Kabid Pelayanan Kekayaan Intelektual Yuliana Manulang menjelaskan batasan penggunaan IG.
Ia menekankan, penggunaan merek sendiri atau harga lebih murah tidak otomatis melanggar IG.
Yang harus diperhatikan adalah klaim terhadap IG, status pemakai IG, kesesuaian produk dengan Dokumen Deskripsi, serta mekanisme kontrol yang berlaku. Termasuk aturan soal bahan baku, label, dan logo.
Diskusi juga menyentuh soal penggunaan nama “Liberika” pada produk kopi. Peserta diberi pemahaman perbedaan antara “Liberika” sebagai nama varietas dengan identitas, tanda, dan logo khusus IG Kopi Liberika Rangsang Meranti.
Selain pelindungan, forum ini juga mendorong penguatan branding. Pelaku IKM didorong membangun merek sendiri. Sekaligus memperkenalkan Kopi Liberika Rangsang Meranti lebih luas ke masyarakat.
Penguatan komunikasi antar anggota MPIG juga disorot. Dengan komunikasi yang baik, hak dan kewajiban, mekanisme penggunaan IG, hingga penyelesaian masalah bisa disamakan.
Melalui kegiatan ini, Kemenkum Riau bersama Pemkab Kepulauan Meranti berkomitmen menjaga IG Kopi Liberika secara berkelanjutan.
Sinergi pemerintah, MPIG, pelaku IKM, dan pemangku kepentingan diharapkan mampu menjaga identitas produk lokal. Sekaligus mendongkrak nilai ekonomi dan daya saing kopi khas Kepulauan Meranti. (rls)
Komentar Anda :