Jumat, 28 Agustus 2026 Kemenkum Riau Kawal Kopi Liberika Rangsang Meranti, MPIG dan IKM Lokal Didorong Naik Kelas | Kemenkum Riau Perdalam Prinsip Ultimum Remedium, Pastikan Pidana Jadi Opsi Terakhir Regulasi | Delapan Ranperbup Inhil Dibedah, Kemenkum Riau Pastikan Produk Hukum Daerah Tak Tumpang Tindih | Hasyim Djojohadikusumo: Media Harus Jadi Penjernih, Bukan Pembuat Distorsi | Sekda dan Dirut PT MIC Jadi Pesakitan, Perkara Suap Bupati Kuansing Segera Digelar | Hari ke-12 Karhutla Rimbo Panjang, Satgas Kerahkan Alat Berat Sekat Api di Lahan Gambut
 
 
☰ Sosial Budaya
Kemenkum Riau Kawal Kopi Liberika Rangsang Meranti, MPIG dan IKM Lokal Didorong Naik Kelas
Jumat, 28 Agustus 2026 - 13:51:53 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru— Kopi Liberika Rangsang Meranti bukan sekadar minuman. Ia identitas daerah yang dilindungi hukum.


Untuk menjaga itu, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau menggelar edukasi Indikasi Geografis. Kegiatan berlangsung di Gedung Dekranasda Kabupaten Kepulauan Meranti, Kamis 27 Agustus 2026.


Ini tindak lanjut dari pemetaan dan pengawasan Kekayaan Intelektual yang sudah dilakukan sebelumnya.


Forum ini menjadi ruang diskusi bagi Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis, pelaku Industri Kecil dan Menengah kopi, serta pemangku kepentingan daerah.


Tujuannya memperkuat pemahaman soal penggunaan, pelindungan, dan pemanfaatan IG Kopi Liberika Rangsang Meranti.


Kakanwil Kemenkum Riau Rudy Hendra Pakpahan mendukung penuh kegiatan ini. Komitmen itu dijalankan melalui jajaran Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual.


Hadir pula Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Meranti Marwan, Kepala Bappeda, Kepala Dinas Koperasi UKM dan Ketenagakerjaan Eko Priyono, Sekretaris Disperindag Miftaulaid, Kabag Hukum Setda Maizathul Baizura, serta Tim Kerja Penegakan Hukum KI Kemenkum Riau.


Dalam pemaparannya, Kabid Pelayanan Kekayaan Intelektual Yuliana Manulang menjelaskan batasan penggunaan IG.


Ia menekankan, penggunaan merek sendiri atau harga lebih murah tidak otomatis melanggar IG. 


Yang harus diperhatikan adalah klaim terhadap IG, status pemakai IG, kesesuaian produk dengan Dokumen Deskripsi, serta mekanisme kontrol yang berlaku. Termasuk aturan soal bahan baku, label, dan logo.


Diskusi juga menyentuh soal penggunaan nama “Liberika” pada produk kopi. Peserta diberi pemahaman perbedaan antara “Liberika” sebagai nama varietas dengan identitas, tanda, dan logo khusus IG Kopi Liberika Rangsang Meranti.


Selain pelindungan, forum ini juga mendorong penguatan branding. Pelaku IKM didorong membangun merek sendiri. Sekaligus memperkenalkan Kopi Liberika Rangsang Meranti lebih luas ke masyarakat.


Penguatan komunikasi antar anggota MPIG juga disorot. Dengan komunikasi yang baik, hak dan kewajiban, mekanisme penggunaan IG, hingga penyelesaian masalah bisa disamakan.


Melalui kegiatan ini, Kemenkum Riau bersama Pemkab Kepulauan Meranti berkomitmen menjaga IG Kopi Liberika secara berkelanjutan.


Sinergi pemerintah, MPIG, pelaku IKM, dan pemangku kepentingan diharapkan mampu menjaga identitas produk lokal. Sekaligus mendongkrak nilai ekonomi dan daya saing kopi khas Kepulauan Meranti. (rls)


 




 
Berita Lainnya :
  • Kemenkum Riau Kawal Kopi Liberika Rangsang Meranti, MPIG dan IKM Lokal Didorong Naik Kelas
  • Kemenkum Riau Perdalam Prinsip Ultimum Remedium, Pastikan Pidana Jadi Opsi Terakhir Regulasi
  • Delapan Ranperbup Inhil Dibedah, Kemenkum Riau Pastikan Produk Hukum Daerah Tak Tumpang Tindih
  • Hasyim Djojohadikusumo: Media Harus Jadi Penjernih, Bukan Pembuat Distorsi
  • Sekda dan Dirut PT MIC Jadi Pesakitan, Perkara Suap Bupati Kuansing Segera Digelar
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Kemenkum Riau Kawal Kopi Liberika Rangsang Meranti, MPIG dan IKM Lokal Didorong Naik Kelas
    02 Kemenkum Riau Perdalam Prinsip Ultimum Remedium, Pastikan Pidana Jadi Opsi Terakhir Regulasi
    03 Delapan Ranperbup Inhil Dibedah, Kemenkum Riau Pastikan Produk Hukum Daerah Tak Tumpang Tindih
    04 Hasyim Djojohadikusumo: Media Harus Jadi Penjernih, Bukan Pembuat Distorsi
    05 Sekda dan Dirut PT MIC Jadi Pesakitan, Perkara Suap Bupati Kuansing Segera Digelar
    06 Hari ke-12 Karhutla Rimbo Panjang, Satgas Kerahkan Alat Berat Sekat Api di Lahan Gambut
    07 Sekolah Pemilu Hijau KPU Riau Rampung, Peserta Diajak Komit pada Demokrasi Ramah Lingkungan
    08 Bakar Ranting, Lahan 15 Hektare di Rimbo Panjang Ludes, Warga Kemang Indah Diamankan Polsek Tambang
    09 Menuju WBBM, Kemenkum Riau Rapatkan Barisan Hadapi Evaluasi Tim Penilai Nasional
    10 Kemenkum Riau Asah Kapasitas Perancang, Dorong Sanksi Administratif Jadi Pilihan Utama
    11 Kemenkum Riau Uji Petik Jabatan Fungsional Pemeriksa Layanan AHU, Siapkan SDM Lebih Kompeten
    12 Tegakkan Integritas Notaris, Kemenkum Riau Dialog Terbuka dengan MPD Kampar
    13 JAM-Intel Kejagung Apresiasi Pokja Newsroom Jaga Desa SMSI Kepri
    14 Tiga Pengedar Sabu Diringkus di Sei Jernih, Satresnarkoba Polres Kampar Sita 4,25 Gram
    15 Harga Ayam Potong di Tembilahan Meroket ke Rp65.000 per Kg, Pedagang dan UMKM Kelimpungan
    16 Dari Jakarta untuk Desa, SMSI Luncurkan Pokja Newsroom di 5 Provinsi
    17 5 Pelaku Sindikat Curanmor Pekanbaru-Kampar Ditangkap Polda Riau dan Amanka 44 Motor
    18
    19 Kemenkum Riau Dampingi UMK, Empat Pelaku Usaha Berhasil Jadi Perseroan Perorangan
    20 Kemenkum Riau Ikuti Sosialisasi Pengumuman Perseroan dan Yayasan, Perkuat Layanan BNRI dan TBNRI
    21 Kabut Asap Pekat di Kampar, Bupati Ahmad Yuzar: Pakai Masker Saat Keluar Rumah
    22 Kemenkum Riau dan LAN RI Bedah Kebijakan Bantuan Hukum, Dorong Rekomendasi Berbasis Data
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat