Senin, 12 Oktober 2026 Klaim Serangan Houthi di Bandara Riyadh, Korban Disebut Tembus Ratusan | Paripurna Hari Jadi Ke 27 Kuansing, DPRD Tekankan Sinergi di Tengah Keterbatasan Fiskal | Operasi Narkoba di Tempat Hiburan Malam Pekanbaru, 68 Orang Diamankan, 63 Positif Tes Urine | Atlet SOIna Kampar Siap Berlaga di PeSONas II, Wabup Misharti Lepas Kontingen | Cekcok Harga Indomie, Pemilik Warung di Siak Hulu Bacok Warga hingga Luka Parah | Kakanwil Kemenkum Riau Edison Manik Pimpin Rapat Kinerja Perdana, Fokus Realisasi Anggaran Triwulan IV
 
 
☰ Hukrim
Kemenkum Riau Perdalam Prinsip Ultimum Remedium, Pastikan Pidana Jadi Opsi Terakhir Regulasi
Jumat, 28 Agustus 2026 - 13:43:23 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru— Pidana bukan jalan pertama. Ia harus menjadi pilihan terakhir. Prinsip itu yang kembali diperkuat dalam Forum Pendalaman Materi Perancang Peraturan Perundang-undangan, Jumat (28/8/2028). 


Kegiatan virtual ini digelar Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan.


Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau ikut serta. Kakanwil Rudy Hendra Pakpahan hadir bersama Kepala Divisi P3H dan jajaran Perancang Kanwil Kemenkum Riau melalui Zoom Meeting.


Keikutsertaan ini bagian dari upaya meningkatkan kompetensi. Agar perancang di daerah lebih cermat saat merumuskan norma.


Forum mengangkat tema Ultimum Remedium dalam Perspektif Pasal 613 UU Penyesuaian Pidana. Tantangan dan implementasinya jadi fokus utama.


Acara dibuka Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan. Dilanjutkan pemaparan materi inti.


Dalam pembahasan ditegaskan, ultimum remedium menempatkan sanksi pidana sebagai upaya terakhir dalam penegakan hukum.


Artinya, sebelum menjatuhkan pidana, perancang harus mempertimbangkan instrumen lain terlebih dahulu. Seperti sanksi administratif, perdata, atau pendekatan non litigasi.


"Perumusan norma perlu proporsional. Sanksi pidana baru digunakan jika instrumen lain tidak efektif," demikian inti materi yang disampaikan.


Pendalaman ini juga menekankan pentingnya ketepatan memilih jenis sanksi. Regulasi tidak cukup hanya sah secara hukum. Ia juga harus efektif mencapai tujuan.


Pemahaman terhadap Pasal 613 UU Penyesuaian Pidana menjadi kunci. Terutama dalam menghadapi tantangan harmonisasi dan perumusan ketentuan pidana di peraturan daerah maupun pusat.


Sesi diskusi dan tanya jawab turut mewarnai forum. Para peserta berdialog, menyampaikan pandangan, dan menguji pemahaman terkait penerapan prinsip tersebut.


Bagi Rudy Hendra Pakpahan, forum ini penting untuk penguatan kapasitas. 


Ia mendorong jajaran perancang terus meningkatkan ketelitian. Tujuannya agar lahir regulasi yang berkualitas, proporsional, dan memberi kepastian hukum.


"Penguatan pemahaman ultimum remedium diharapkan mendukung lahirnya peraturan yang benar-benar menjawab kebutuhan hukum masyarakat," kata Rudy.


Dengan begitu, hukum tidak hanya tegas, tetapi juga bijak dalam penerapannya. (src)


 




 
Berita Lainnya :
  • Klaim Serangan Houthi di Bandara Riyadh, Korban Disebut Tembus Ratusan
  • Paripurna Hari Jadi Ke 27 Kuansing, DPRD Tekankan Sinergi di Tengah Keterbatasan Fiskal
  • Operasi Narkoba di Tempat Hiburan Malam Pekanbaru, 68 Orang Diamankan, 63 Positif Tes Urine
  • Atlet SOIna Kampar Siap Berlaga di PeSONas II, Wabup Misharti Lepas Kontingen
  • Cekcok Harga Indomie, Pemilik Warung di Siak Hulu Bacok Warga hingga Luka Parah
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Klaim Serangan Houthi di Bandara Riyadh, Korban Disebut Tembus Ratusan
    02 Paripurna Hari Jadi Ke 27 Kuansing, DPRD Tekankan Sinergi di Tengah Keterbatasan Fiskal
    03 Operasi Narkoba di Tempat Hiburan Malam Pekanbaru, 68 Orang Diamankan, 63 Positif Tes Urine
    04 Atlet SOIna Kampar Siap Berlaga di PeSONas II, Wabup Misharti Lepas Kontingen
    05 Cekcok Harga Indomie, Pemilik Warung di Siak Hulu Bacok Warga hingga Luka Parah
    06 Kakanwil Kemenkum Riau Edison Manik Pimpin Rapat Kinerja Perdana, Fokus Realisasi Anggaran Triwulan IV
    07 Bawa Sabu 3,43 Gram, Pemuda 25 Ditangkap di Sei Putih Tapung
    08 Perkuat Akuntabilitas, Kakanwil Pimpin Pembahasan Perjanjian Kinerja Kemenkum Riau 2027
    09 Kakanwil Kemenkum Riau Edison Manik Pimpin Jajaran Ikuti Pelantikan Pimti Madya Kemenkum RI
    10 Ambil Paspor Makin Mudah, Imigrasi Pekanbaru Hadirkan Layanan Digital ''IKAN PATIN''
    11 MTQ Kampar ke-55 Dimulai, Diikuti 21 Kecamatan dengan 9 Cabang Perlombaan
    12 Perdana Menteri dan Menhan Jadi Target Pembunuhan, Polandia Perketat Keamanan Pejabat Tinggi
    13 Tepuk Tepung Tawar Iringi Langkah Awal Kapolda Riau Irjen Arman Achdiat, Pesan Adat Melayu Menguat
    14 Ahmad Yuzar Buka Bazar MTQ ke 55 di Gunung Sahilan: Syiar Quran Sekaligus Gerakkan Ekonomi
    15 Udara Pekanbaru Membaik, Senin 12 Oktober Sekolah di Pekanbaru Kembali Tatap Muka
    16 Hujan Angin di Kampar, Pohon Besar Tumbang Sempat Tutup Jalan Lintas Pekanbaru Bangkinang Km 54
    17 Jelang Demo Besar, Pemimpin Partai Kecoak Ditangkap Polisi
    18 Banjir Kembali Terjang Kota Padang Sabtu Sore, Perumahan Lumin Park Jadi Titik Terparah
    19 Mancing di Tanjung Senekip, Tiga Remaja Jatuh ke Laut, Dua Meninggal Dunia, Satu Selamat
    20 Simpan Sabu di Atas Kasur, Warga Bandar Picak Diciduk Polsek XIII Koto Kampar
    21 Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Evaluasi Dampak Kebijakan Indikasi Geografis di Sumbar
    22 Simpan Sabu di Semak Dekat Rumah, Warga Koto Kampar Hulu
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat