Kemenkum Riau Perdalam Prinsip Ultimum Remedium, Pastikan Pidana Jadi Opsi Terakhir Regulasi
SULUHRIAU, Pekanbaru— Pidana bukan jalan pertama. Ia harus menjadi pilihan terakhir. Prinsip itu yang kembali diperkuat dalam Forum Pendalaman Materi Perancang Peraturan Perundang-undangan, Jumat (28/8/2028).
Kegiatan virtual ini digelar Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau ikut serta. Kakanwil Rudy Hendra Pakpahan hadir bersama Kepala Divisi P3H dan jajaran Perancang Kanwil Kemenkum Riau melalui Zoom Meeting.
Keikutsertaan ini bagian dari upaya meningkatkan kompetensi. Agar perancang di daerah lebih cermat saat merumuskan norma.
Forum mengangkat tema Ultimum Remedium dalam Perspektif Pasal 613 UU Penyesuaian Pidana. Tantangan dan implementasinya jadi fokus utama.
Acara dibuka Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan. Dilanjutkan pemaparan materi inti.
Dalam pembahasan ditegaskan, ultimum remedium menempatkan sanksi pidana sebagai upaya terakhir dalam penegakan hukum.
Artinya, sebelum menjatuhkan pidana, perancang harus mempertimbangkan instrumen lain terlebih dahulu. Seperti sanksi administratif, perdata, atau pendekatan non litigasi.
"Perumusan norma perlu proporsional. Sanksi pidana baru digunakan jika instrumen lain tidak efektif," demikian inti materi yang disampaikan.
Pendalaman ini juga menekankan pentingnya ketepatan memilih jenis sanksi. Regulasi tidak cukup hanya sah secara hukum. Ia juga harus efektif mencapai tujuan.
Pemahaman terhadap Pasal 613 UU Penyesuaian Pidana menjadi kunci. Terutama dalam menghadapi tantangan harmonisasi dan perumusan ketentuan pidana di peraturan daerah maupun pusat.
Sesi diskusi dan tanya jawab turut mewarnai forum. Para peserta berdialog, menyampaikan pandangan, dan menguji pemahaman terkait penerapan prinsip tersebut.
Bagi Rudy Hendra Pakpahan, forum ini penting untuk penguatan kapasitas.
Ia mendorong jajaran perancang terus meningkatkan ketelitian. Tujuannya agar lahir regulasi yang berkualitas, proporsional, dan memberi kepastian hukum.
"Penguatan pemahaman ultimum remedium diharapkan mendukung lahirnya peraturan yang benar-benar menjawab kebutuhan hukum masyarakat," kata Rudy.
Dengan begitu, hukum tidak hanya tegas, tetapi juga bijak dalam penerapannya. (src)
Komentar Anda :