Jumat, 28 Agustus 2026 Kemenkum Riau Kawal Kopi Liberika Rangsang Meranti, MPIG dan IKM Lokal Didorong Naik Kelas | Kemenkum Riau Perdalam Prinsip Ultimum Remedium, Pastikan Pidana Jadi Opsi Terakhir Regulasi | Delapan Ranperbup Inhil Dibedah, Kemenkum Riau Pastikan Produk Hukum Daerah Tak Tumpang Tindih | Hasyim Djojohadikusumo: Media Harus Jadi Penjernih, Bukan Pembuat Distorsi | Sekda dan Dirut PT MIC Jadi Pesakitan, Perkara Suap Bupati Kuansing Segera Digelar | Hari ke-12 Karhutla Rimbo Panjang, Satgas Kerahkan Alat Berat Sekat Api di Lahan Gambut
 
 
☰ Hukrim
Kemenkum Riau Perdalam Prinsip Ultimum Remedium, Pastikan Pidana Jadi Opsi Terakhir Regulasi
Jumat, 28 Agustus 2026 - 13:43:23 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru— Pidana bukan jalan pertama. Ia harus menjadi pilihan terakhir. Prinsip itu yang kembali diperkuat dalam Forum Pendalaman Materi Perancang Peraturan Perundang-undangan, Jumat (28/8/2028). 


Kegiatan virtual ini digelar Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan.


Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau ikut serta. Kakanwil Rudy Hendra Pakpahan hadir bersama Kepala Divisi P3H dan jajaran Perancang Kanwil Kemenkum Riau melalui Zoom Meeting.


Keikutsertaan ini bagian dari upaya meningkatkan kompetensi. Agar perancang di daerah lebih cermat saat merumuskan norma.


Forum mengangkat tema Ultimum Remedium dalam Perspektif Pasal 613 UU Penyesuaian Pidana. Tantangan dan implementasinya jadi fokus utama.


Acara dibuka Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan. Dilanjutkan pemaparan materi inti.


Dalam pembahasan ditegaskan, ultimum remedium menempatkan sanksi pidana sebagai upaya terakhir dalam penegakan hukum.


Artinya, sebelum menjatuhkan pidana, perancang harus mempertimbangkan instrumen lain terlebih dahulu. Seperti sanksi administratif, perdata, atau pendekatan non litigasi.


"Perumusan norma perlu proporsional. Sanksi pidana baru digunakan jika instrumen lain tidak efektif," demikian inti materi yang disampaikan.


Pendalaman ini juga menekankan pentingnya ketepatan memilih jenis sanksi. Regulasi tidak cukup hanya sah secara hukum. Ia juga harus efektif mencapai tujuan.


Pemahaman terhadap Pasal 613 UU Penyesuaian Pidana menjadi kunci. Terutama dalam menghadapi tantangan harmonisasi dan perumusan ketentuan pidana di peraturan daerah maupun pusat.


Sesi diskusi dan tanya jawab turut mewarnai forum. Para peserta berdialog, menyampaikan pandangan, dan menguji pemahaman terkait penerapan prinsip tersebut.


Bagi Rudy Hendra Pakpahan, forum ini penting untuk penguatan kapasitas. 


Ia mendorong jajaran perancang terus meningkatkan ketelitian. Tujuannya agar lahir regulasi yang berkualitas, proporsional, dan memberi kepastian hukum.


"Penguatan pemahaman ultimum remedium diharapkan mendukung lahirnya peraturan yang benar-benar menjawab kebutuhan hukum masyarakat," kata Rudy.


Dengan begitu, hukum tidak hanya tegas, tetapi juga bijak dalam penerapannya. (src)


 




 
Berita Lainnya :
  • Kemenkum Riau Kawal Kopi Liberika Rangsang Meranti, MPIG dan IKM Lokal Didorong Naik Kelas
  • Kemenkum Riau Perdalam Prinsip Ultimum Remedium, Pastikan Pidana Jadi Opsi Terakhir Regulasi
  • Delapan Ranperbup Inhil Dibedah, Kemenkum Riau Pastikan Produk Hukum Daerah Tak Tumpang Tindih
  • Hasyim Djojohadikusumo: Media Harus Jadi Penjernih, Bukan Pembuat Distorsi
  • Sekda dan Dirut PT MIC Jadi Pesakitan, Perkara Suap Bupati Kuansing Segera Digelar
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Kemenkum Riau Kawal Kopi Liberika Rangsang Meranti, MPIG dan IKM Lokal Didorong Naik Kelas
    02 Kemenkum Riau Perdalam Prinsip Ultimum Remedium, Pastikan Pidana Jadi Opsi Terakhir Regulasi
    03 Delapan Ranperbup Inhil Dibedah, Kemenkum Riau Pastikan Produk Hukum Daerah Tak Tumpang Tindih
    04 Hasyim Djojohadikusumo: Media Harus Jadi Penjernih, Bukan Pembuat Distorsi
    05 Sekda dan Dirut PT MIC Jadi Pesakitan, Perkara Suap Bupati Kuansing Segera Digelar
    06 Hari ke-12 Karhutla Rimbo Panjang, Satgas Kerahkan Alat Berat Sekat Api di Lahan Gambut
    07 Sekolah Pemilu Hijau KPU Riau Rampung, Peserta Diajak Komit pada Demokrasi Ramah Lingkungan
    08 Bakar Ranting, Lahan 15 Hektare di Rimbo Panjang Ludes, Warga Kemang Indah Diamankan Polsek Tambang
    09 Menuju WBBM, Kemenkum Riau Rapatkan Barisan Hadapi Evaluasi Tim Penilai Nasional
    10 Kemenkum Riau Asah Kapasitas Perancang, Dorong Sanksi Administratif Jadi Pilihan Utama
    11 Kemenkum Riau Uji Petik Jabatan Fungsional Pemeriksa Layanan AHU, Siapkan SDM Lebih Kompeten
    12 Tegakkan Integritas Notaris, Kemenkum Riau Dialog Terbuka dengan MPD Kampar
    13 JAM-Intel Kejagung Apresiasi Pokja Newsroom Jaga Desa SMSI Kepri
    14 Tiga Pengedar Sabu Diringkus di Sei Jernih, Satresnarkoba Polres Kampar Sita 4,25 Gram
    15 Harga Ayam Potong di Tembilahan Meroket ke Rp65.000 per Kg, Pedagang dan UMKM Kelimpungan
    16 Dari Jakarta untuk Desa, SMSI Luncurkan Pokja Newsroom di 5 Provinsi
    17 5 Pelaku Sindikat Curanmor Pekanbaru-Kampar Ditangkap Polda Riau dan Amanka 44 Motor
    18
    19 Kemenkum Riau Dampingi UMK, Empat Pelaku Usaha Berhasil Jadi Perseroan Perorangan
    20 Kemenkum Riau Ikuti Sosialisasi Pengumuman Perseroan dan Yayasan, Perkuat Layanan BNRI dan TBNRI
    21 Kabut Asap Pekat di Kampar, Bupati Ahmad Yuzar: Pakai Masker Saat Keluar Rumah
    22 Kemenkum Riau dan LAN RI Bedah Kebijakan Bantuan Hukum, Dorong Rekomendasi Berbasis Data
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat