Jumat, 28 Agustus 2026 Kemenkum Riau Kawal Kopi Liberika Rangsang Meranti, MPIG dan IKM Lokal Didorong Naik Kelas | Kemenkum Riau Perdalam Prinsip Ultimum Remedium, Pastikan Pidana Jadi Opsi Terakhir Regulasi | Delapan Ranperbup Inhil Dibedah, Kemenkum Riau Pastikan Produk Hukum Daerah Tak Tumpang Tindih | Hasyim Djojohadikusumo: Media Harus Jadi Penjernih, Bukan Pembuat Distorsi | Sekda dan Dirut PT MIC Jadi Pesakitan, Perkara Suap Bupati Kuansing Segera Digelar | Hari ke-12 Karhutla Rimbo Panjang, Satgas Kerahkan Alat Berat Sekat Api di Lahan Gambut
 
 
☰ Sosial Budaya
Delapan Ranperbup Inhil Dibedah, Kemenkum Riau Pastikan Produk Hukum Daerah Tak Tumpang Tindih
Jumat, 28 Agustus 2026 - 13:26:24 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru— Delapan rancangan aturan dari Kabupaten Indragiri Hilir dibahas tuntas. Tujuannya satu, memastikan tidak bertentangan dengan aturan di atasnya.


Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau menggelar Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap delapan Rancangan Peraturan Bupati Inhil. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Pokja II Kanwil Kemenkum Riau, Kamis (27/8/2026).


Kegiatan ini menindaklanjuti permohonan Pemkab Inhil. Sekaligus wujud komitmen Kakanwil Kemenkum Riau Rudy Hendra Pakpahan untuk meningkatkan kualitas produk hukum daerah.


Hadir dalam rapat Kepala Divisi P3H Kemenkum Riau, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Inhil, perancang peraturan dari Kemenkum Riau, Bagian Hukum Setda Inhil, serta perangkat daerah terkait.


Delapan Ranperbup yang dibahas menyentuh langsung tata kelola pemerintahan desa dan pendapatan daerah. 


Di sektor desa ada empat rancangan. Meliputi Perubahan Pengelolaan Aset Desa, Pedoman Transaksi Non Tunai di Pemerintahan Desa, Standar Harga Satuan Biaya Desa, dan Pedoman Penyusunan APBDes Tahun Anggaran 2027.


Sementara di sektor pendapatan daerah ada empat lainnya. Yakni Pelaporan Data Transaksi Usaha Wajib Pajak Secara Elektronik, Tata Cara Pemungutan Pajak Sarang Burung Walet, Administrasi Pemberian Insentif Fiskal, dan Peninjauan Kembali Tarif Retribusi Daerah.


Tim JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan Kemenkum Riau memimpin pembahasan. Mereka menelaah dari sisi formil dan materiil.


Aspek yang dikaji mulai dari dasar hukum, kewenangan pembentukan, materi muatan, sistematika, perumusan norma, konsistensi istilah, hingga teknik penyusunan.


Perangkat daerah pemrakarsa dan Bagian Hukum Setda Inhil juga menjelaskan latar belakang dan urgensi setiap rancangan. 


Dari pembahasan itu, tim perancang memberikan sejumlah catatan. Fokusnya pada penyempurnaan sistematika, rumusan norma, dasar hukum, konsistensi istilah, serta kesesuaian format.


Hasilnya, kedelapan Ranperbup disepakati dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya. Dengan catatan dilakukan perbaikan sesuai rekomendasi tim.


Pemkab Inhil menyetujui masukan tersebut dan akan segera menyesuaikan draf sebelum masuk ke tahap pembentukan peraturan.


Rudy Hendra Pakpahan menegaskan, harmonisasi bukan sekadar urusan teknis. 


"Kami mendorong sinergi dengan pemerintah daerah untuk menghasilkan produk hukum yang berkualitas, harmonis, dan memberi kepastian hukum," ujarnya.


Ia berharap, setelah disempurnakan, setiap regulasi daerah bisa diimplementasikan efektif. Sesuai kebutuhan masyarakat dan penyelenggaraan pemerintahan.


 




 
Berita Lainnya :
  • Kemenkum Riau Kawal Kopi Liberika Rangsang Meranti, MPIG dan IKM Lokal Didorong Naik Kelas
  • Kemenkum Riau Perdalam Prinsip Ultimum Remedium, Pastikan Pidana Jadi Opsi Terakhir Regulasi
  • Delapan Ranperbup Inhil Dibedah, Kemenkum Riau Pastikan Produk Hukum Daerah Tak Tumpang Tindih
  • Hasyim Djojohadikusumo: Media Harus Jadi Penjernih, Bukan Pembuat Distorsi
  • Sekda dan Dirut PT MIC Jadi Pesakitan, Perkara Suap Bupati Kuansing Segera Digelar
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Kemenkum Riau Kawal Kopi Liberika Rangsang Meranti, MPIG dan IKM Lokal Didorong Naik Kelas
    02 Kemenkum Riau Perdalam Prinsip Ultimum Remedium, Pastikan Pidana Jadi Opsi Terakhir Regulasi
    03 Delapan Ranperbup Inhil Dibedah, Kemenkum Riau Pastikan Produk Hukum Daerah Tak Tumpang Tindih
    04 Hasyim Djojohadikusumo: Media Harus Jadi Penjernih, Bukan Pembuat Distorsi
    05 Sekda dan Dirut PT MIC Jadi Pesakitan, Perkara Suap Bupati Kuansing Segera Digelar
    06 Hari ke-12 Karhutla Rimbo Panjang, Satgas Kerahkan Alat Berat Sekat Api di Lahan Gambut
    07 Sekolah Pemilu Hijau KPU Riau Rampung, Peserta Diajak Komit pada Demokrasi Ramah Lingkungan
    08 Bakar Ranting, Lahan 15 Hektare di Rimbo Panjang Ludes, Warga Kemang Indah Diamankan Polsek Tambang
    09 Menuju WBBM, Kemenkum Riau Rapatkan Barisan Hadapi Evaluasi Tim Penilai Nasional
    10 Kemenkum Riau Asah Kapasitas Perancang, Dorong Sanksi Administratif Jadi Pilihan Utama
    11 Kemenkum Riau Uji Petik Jabatan Fungsional Pemeriksa Layanan AHU, Siapkan SDM Lebih Kompeten
    12 Tegakkan Integritas Notaris, Kemenkum Riau Dialog Terbuka dengan MPD Kampar
    13 JAM-Intel Kejagung Apresiasi Pokja Newsroom Jaga Desa SMSI Kepri
    14 Tiga Pengedar Sabu Diringkus di Sei Jernih, Satresnarkoba Polres Kampar Sita 4,25 Gram
    15 Harga Ayam Potong di Tembilahan Meroket ke Rp65.000 per Kg, Pedagang dan UMKM Kelimpungan
    16 Dari Jakarta untuk Desa, SMSI Luncurkan Pokja Newsroom di 5 Provinsi
    17 5 Pelaku Sindikat Curanmor Pekanbaru-Kampar Ditangkap Polda Riau dan Amanka 44 Motor
    18
    19 Kemenkum Riau Dampingi UMK, Empat Pelaku Usaha Berhasil Jadi Perseroan Perorangan
    20 Kemenkum Riau Ikuti Sosialisasi Pengumuman Perseroan dan Yayasan, Perkuat Layanan BNRI dan TBNRI
    21 Kabut Asap Pekat di Kampar, Bupati Ahmad Yuzar: Pakai Masker Saat Keluar Rumah
    22 Kemenkum Riau dan LAN RI Bedah Kebijakan Bantuan Hukum, Dorong Rekomendasi Berbasis Data
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat