Delapan Ranperbup Inhil Dibedah, Kemenkum Riau Pastikan Produk Hukum Daerah Tak Tumpang Tindih
SULUHRIAU, Pekanbaru— Delapan rancangan aturan dari Kabupaten Indragiri Hilir dibahas tuntas. Tujuannya satu, memastikan tidak bertentangan dengan aturan di atasnya.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau menggelar Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap delapan Rancangan Peraturan Bupati Inhil. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Pokja II Kanwil Kemenkum Riau, Kamis (27/8/2026).
Kegiatan ini menindaklanjuti permohonan Pemkab Inhil. Sekaligus wujud komitmen Kakanwil Kemenkum Riau Rudy Hendra Pakpahan untuk meningkatkan kualitas produk hukum daerah.
Hadir dalam rapat Kepala Divisi P3H Kemenkum Riau, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Inhil, perancang peraturan dari Kemenkum Riau, Bagian Hukum Setda Inhil, serta perangkat daerah terkait.
Delapan Ranperbup yang dibahas menyentuh langsung tata kelola pemerintahan desa dan pendapatan daerah.
Di sektor desa ada empat rancangan. Meliputi Perubahan Pengelolaan Aset Desa, Pedoman Transaksi Non Tunai di Pemerintahan Desa, Standar Harga Satuan Biaya Desa, dan Pedoman Penyusunan APBDes Tahun Anggaran 2027.
Sementara di sektor pendapatan daerah ada empat lainnya. Yakni Pelaporan Data Transaksi Usaha Wajib Pajak Secara Elektronik, Tata Cara Pemungutan Pajak Sarang Burung Walet, Administrasi Pemberian Insentif Fiskal, dan Peninjauan Kembali Tarif Retribusi Daerah.
Tim JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan Kemenkum Riau memimpin pembahasan. Mereka menelaah dari sisi formil dan materiil.
Aspek yang dikaji mulai dari dasar hukum, kewenangan pembentukan, materi muatan, sistematika, perumusan norma, konsistensi istilah, hingga teknik penyusunan.
Perangkat daerah pemrakarsa dan Bagian Hukum Setda Inhil juga menjelaskan latar belakang dan urgensi setiap rancangan.
Dari pembahasan itu, tim perancang memberikan sejumlah catatan. Fokusnya pada penyempurnaan sistematika, rumusan norma, dasar hukum, konsistensi istilah, serta kesesuaian format.
Hasilnya, kedelapan Ranperbup disepakati dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya. Dengan catatan dilakukan perbaikan sesuai rekomendasi tim.
Pemkab Inhil menyetujui masukan tersebut dan akan segera menyesuaikan draf sebelum masuk ke tahap pembentukan peraturan.
Rudy Hendra Pakpahan menegaskan, harmonisasi bukan sekadar urusan teknis.
"Kami mendorong sinergi dengan pemerintah daerah untuk menghasilkan produk hukum yang berkualitas, harmonis, dan memberi kepastian hukum," ujarnya.
Ia berharap, setelah disempurnakan, setiap regulasi daerah bisa diimplementasikan efektif. Sesuai kebutuhan masyarakat dan penyelenggaraan pemerintahan.
Komentar Anda :