Sekda dan Dirut PT MIC Jadi Pesakitan, Perkara Suap Bupati Kuansing Segera Digelar
SULUHRIAU — Proses hukum kasus suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi memasuki babak baru.
Kamis (27/8/2026), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melimpahkan dua tersangka pemberi suap ke Jaksa Penuntut Umum. Itu artinya berkas perkara sudah lengkap dan siap disidangkan.
Dua nama yang dilimpahkan adalah Zulkarnain, Sekretaris Daerah Kuansing, dan Ardiles, Direktur Utama PT MIC.
"Penyidik melaksanakan penyerahan tersangka pemberi suap, yaitu Saudara ZKN dan Saudara ARD, beserta barang bukti atau tahap II kepada JPU KPK," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Pelimpahan dilakukan setelah tim JPU menyatakan berkas P21 pada Rabu 26 Agustus. Dengan begitu, perkara keduanya akan segera masuk ke persidangan.
Budi menegaskan, penyidikan tidak berhenti di sini. KPK masih melakukan pendalaman.
"Tidak menutup kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang diduga terlibat," katanya.
Kasus ini berawal dari dugaan suap terkait pengisian jabatan perangkat daerah di Pemkab Kuansing.
Bupati Kuansing Suhardiman Amby sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka penerima. Ia diduga menerima suap berupa mobil Toyota Land Cruiser senilai Rp2 miliar. Imbalannya, Zulkarnain dipilih sebagai Sekda.
Selain itu, KPK juga mengungkap Suhardiman pernah menerima mobil Mitsubishi Pajero Sport dari Zulkarnain. Pemberian itu terjadi saat Suhardiman masih menjabat Pelaksana Tugas Bupati. Ia menjadi Plt setelah Bupati Andi Putra terjaring OTT KPK pada 2021.
Hingga kini total ada tiga tersangka.
Pertama, Suhardiman Amby selaku Bupati Kuansing.
Kedua, Zulkarnain selaku Sekda Kuansing.
Ketiga, Ardiles selaku Dirut PT MIC.
KPK juga menduga ada penerimaan lain. Suhardiman diduga menerima uang dari sejumlah Koperasi Unit Desa yang beranggotakan petani. Uang itu terkait pengurusan alih fungsi hutan.
Izin alih fungsi berada di Kementerian Kehutanan. Sementara pemerintah daerah memiliki kewenangan memberikan rekomendasi teknis.
Dengan pelimpahan tahap II ini, publik Kuansing tinggal menunggu jadwal sidang di pengadilan. Kasus yang menyeret pimpinan daerah ini menjadi sorotan karena menyangkut jual beli jabatan di birokrasi. (dtc, src)
Komentar Anda :