Rabu, 30 September 2026 Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026 | Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum | Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti | Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, Kanwil Kemenkum Riau Bahas Ranperda Kuantan Singingi | Bidik Pasar Malaysia, KADIN dan Bea Cukai Siapkan Skema Bersama untuk Ekspor UMKM Dumai | RT di Tapung Hulu Ditangkap Jual Sabu, 1,57 Gram Diamankan
 
 
☰ Peristiwa
Bakar Ranting, Lahan 15 Hektare di Rimbo Panjang Ludes, Warga Kemang Indah Diamankan Polsek Tambang
Kamis, 27 Agustus 2026 - 20:30:29 WIB

SULUHRIAU, Kampar — Api kecil berujung kerugian besar. Sebuah lahan seluas 15 hektar di Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar terbakar. 


Polsek Tambang menetapkan satu warga sebagai pelaku. Ia adalah NU, 54 tahun, warga Desa Kemang Indah.


Penetapan dilakukan setelah proses penyelidikan, penyidikan, dan gelar perkara di Satreskrim Polres Kampar. Bukti dianggap cukup.


Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan melalui Kapolsek Tambang AKP Aulia Rahman menjelaskan kronologi kejadian.


Peristiwa awalnya diketahui Senin 10 Agustus 2026 sekitar pukul 14.00 WIB. Saat itu Bhabinkamtibmas Rimbo Panjang Bripka Dedi Pebriadi sedang memadamkan api di desa tersebut.


Ia mendapat telepon dari Ketua RT Alfiandi. Ada laporan kebakaran di Jalan Keluar, Desa Rimbo Panjang.


Sesampai di lokasi, Bhabinkamtibmas melihat seorang ibu dan anak laki-laki sedang berusaha memadamkan api. 


Tim gabungan TNI, Polri dan masyarakat kemudian turun. Api berhasil dipadamkan. Namun karena cuaca sangat panas dan kondisi lahan gambut, api cepat menjalar. Total lahan yang terbakar mencapai sekitar 15 hektar.


Unit Reskrim Polsek Tambang bersama Satreskrim Polres Kampar langsung melakukan penyelidikan. Lokasi kejadian ada di Jalan Perwira dan Jalan Keluarga, Desa Rimbo Panjang.


Setelah memeriksa saksi, mengumpulkan barang bukti, dan mencocokkan keterangan, polisi menggelar perkara. 


Hasilnya, NU ditetapkan sebagai pelaku. Ia diduga melakukan perbuatan yang menyebabkan kebakaran karena kealpaan.


Dalam pemeriksaan, NU mengakui perbuatannya. Pada Kamis 6 Agustus 2026 sekitar pukul 10.30 WIB, ia membakar ranting kayu menggunakan mancis. Ranting itu diletakkan di atas tumpukan kayu di lahan yang kemudian terbakar.


Pelaku dan barang bukti kini diamankan di Mapolsek Tambang untuk proses hukum lebih lanjut.


NU dijerat Pasal 108 Jo Pasal 69 ayat 1 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Serta Pasal 308 KUHP atau Pasal 311 KUHP.


Kapolsek mengimbau warga tidak membuka lahan dengan cara dibakar. Apalagi di musim kemarau dan lahan gambut. Satu kelalaian kecil bisa menimbulkan dampak luas. (hpk)


 




 
Berita Lainnya :
  • Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
  • Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
  • Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
  • Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, Kanwil Kemenkum Riau Bahas Ranperda Kuantan Singingi
  • Bidik Pasar Malaysia, KADIN dan Bea Cukai Siapkan Skema Bersama untuk Ekspor UMKM Dumai
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
    02 Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
    03 Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
    04 Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, Kanwil Kemenkum Riau Bahas Ranperda Kuantan Singingi
    05 Bidik Pasar Malaysia, KADIN dan Bea Cukai Siapkan Skema Bersama untuk Ekspor UMKM Dumai
    06 RT di Tapung Hulu Ditangkap Jual Sabu, 1,57 Gram Diamankan
    07 Perkuat Koordinasi Kelembagaan, KPU dan Kejati Riau Teken Perjanjian Kerja Sama
    08 Petakan Isu Hukum Berbasis Data, Kanwil Kemenkum Riau Libatkan Lintas Instansi
    09 Kanwil Kemenkum Riau Bahas Strategi Implementasi Standar Layanan Bantuan Hukum
    10 63 Pejabat Pemko Pekanbaru Berganti Posisi, Berikut Nama dan Jabatannya
    11 Titik Api Nihil di Riau, Kabut Asap Kiriman Selimuti Sejumlah Daerah
    12 Polsek Tapung Tangkap Warga Tanjung Sawit dan Sita 31,41 Gram Sabu
    13 Siti Hasmah Istri Mantan PM Mahathir Mohamad Wafat di Usia 100 Tahun, Malaysia Gelar Pemakaman Kenegaraan
    14 Kakanwil Kemenkum Riau Perkuat Kapasitas Pembentukan Regulasi Bersama Unri
    15 Perkuat Peran Posbankum, Kanwil Kemenkum Riau Beri Edukasi Hukum pada Masyarakat Tuah Negeri
    16 Aktifkan Posbankum Tuah Negeri, Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Paralegal Lewat SIBAPAK
    17 Diikuti 50 Kepala Sekolah, PWI Kepulauan Meranti Taja Pelatihan dan Seminar Jurnalistik
    18 8 Tahun Terbengkalai, Pemprov Riau akan Urus Jembatan Penghubungkan Pasar Rumbio-Pulau Payung
    19 Polsek Tambang Tangkap Pelaku Pemerkosaan Remaja, Dua Pelaku Lain Masih Buron
    20 Evaluasi Kebijakan Indikasi Geografis, Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Diskusi Strategis Nasional
    21 Catat Jadwalnya, Pasar Murah Pemprov Riau Digelar di 6 Kelurahan Pekanbaru
    22 Isu West Papua Diungkit di Sidang PBB ke- 81, Ketua BKSAP DPR RI Kecam PM Solomon
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat