Bakar Ranting, Lahan 15 Hektare di Rimbo Panjang Ludes, Warga Kemang Indah Diamankan Polsek Tambang
SULUHRIAU, Kampar — Api kecil berujung kerugian besar. Sebuah lahan seluas 15 hektar di Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar terbakar.
Polsek Tambang menetapkan satu warga sebagai pelaku. Ia adalah NU, 54 tahun, warga Desa Kemang Indah.
Penetapan dilakukan setelah proses penyelidikan, penyidikan, dan gelar perkara di Satreskrim Polres Kampar. Bukti dianggap cukup.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan melalui Kapolsek Tambang AKP Aulia Rahman menjelaskan kronologi kejadian.
Peristiwa awalnya diketahui Senin 10 Agustus 2026 sekitar pukul 14.00 WIB. Saat itu Bhabinkamtibmas Rimbo Panjang Bripka Dedi Pebriadi sedang memadamkan api di desa tersebut.
Ia mendapat telepon dari Ketua RT Alfiandi. Ada laporan kebakaran di Jalan Keluar, Desa Rimbo Panjang.
Sesampai di lokasi, Bhabinkamtibmas melihat seorang ibu dan anak laki-laki sedang berusaha memadamkan api.
Tim gabungan TNI, Polri dan masyarakat kemudian turun. Api berhasil dipadamkan. Namun karena cuaca sangat panas dan kondisi lahan gambut, api cepat menjalar. Total lahan yang terbakar mencapai sekitar 15 hektar.
Unit Reskrim Polsek Tambang bersama Satreskrim Polres Kampar langsung melakukan penyelidikan. Lokasi kejadian ada di Jalan Perwira dan Jalan Keluarga, Desa Rimbo Panjang.
Setelah memeriksa saksi, mengumpulkan barang bukti, dan mencocokkan keterangan, polisi menggelar perkara.
Hasilnya, NU ditetapkan sebagai pelaku. Ia diduga melakukan perbuatan yang menyebabkan kebakaran karena kealpaan.
Dalam pemeriksaan, NU mengakui perbuatannya. Pada Kamis 6 Agustus 2026 sekitar pukul 10.30 WIB, ia membakar ranting kayu menggunakan mancis. Ranting itu diletakkan di atas tumpukan kayu di lahan yang kemudian terbakar.
Pelaku dan barang bukti kini diamankan di Mapolsek Tambang untuk proses hukum lebih lanjut.
NU dijerat Pasal 108 Jo Pasal 69 ayat 1 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Serta Pasal 308 KUHP atau Pasal 311 KUHP.
Kapolsek mengimbau warga tidak membuka lahan dengan cara dibakar. Apalagi di musim kemarau dan lahan gambut. Satu kelalaian kecil bisa menimbulkan dampak luas. (hpk)
Komentar Anda :