Senin, 12 Oktober 2026 Perdana Menteri dan Menhan Jadi Target Pembunuhan, Polandia Perketat Keamanan Pejabat Tinggi | Tepuk Tepung Tawar Iringi Langkah Awal Kapolda Riau Irjen Arman Achdiat, Pesan Adat Melayu Menguat | Ahmad Yuzar Buka Bazar MTQ ke 55 di Gunung Sahilan: Syiar Quran Sekaligus Gerakkan Ekonomi | Udara Pekanbaru Membaik, Senin 12 Oktober Sekolah di Pekanbaru Kembali Tatap Muka | Hujan Angin di Kampar, Pohon Besar Tumbang Sempat Tutup Jalan Lintas Pekanbaru Bangkinang Km 54 | Jelang Demo Besar, Pemimpin Partai Kecoak Ditangkap Polisi
 
 
☰ Peristiwa
Bakar Ranting, Lahan 15 Hektare di Rimbo Panjang Ludes, Warga Kemang Indah Diamankan Polsek Tambang
Kamis, 27 Agustus 2026 - 20:30:29 WIB

SULUHRIAU, Kampar — Api kecil berujung kerugian besar. Sebuah lahan seluas 15 hektar di Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar terbakar. 


Polsek Tambang menetapkan satu warga sebagai pelaku. Ia adalah NU, 54 tahun, warga Desa Kemang Indah.


Penetapan dilakukan setelah proses penyelidikan, penyidikan, dan gelar perkara di Satreskrim Polres Kampar. Bukti dianggap cukup.


Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan melalui Kapolsek Tambang AKP Aulia Rahman menjelaskan kronologi kejadian.


Peristiwa awalnya diketahui Senin 10 Agustus 2026 sekitar pukul 14.00 WIB. Saat itu Bhabinkamtibmas Rimbo Panjang Bripka Dedi Pebriadi sedang memadamkan api di desa tersebut.


Ia mendapat telepon dari Ketua RT Alfiandi. Ada laporan kebakaran di Jalan Keluar, Desa Rimbo Panjang.


Sesampai di lokasi, Bhabinkamtibmas melihat seorang ibu dan anak laki-laki sedang berusaha memadamkan api. 


Tim gabungan TNI, Polri dan masyarakat kemudian turun. Api berhasil dipadamkan. Namun karena cuaca sangat panas dan kondisi lahan gambut, api cepat menjalar. Total lahan yang terbakar mencapai sekitar 15 hektar.


Unit Reskrim Polsek Tambang bersama Satreskrim Polres Kampar langsung melakukan penyelidikan. Lokasi kejadian ada di Jalan Perwira dan Jalan Keluarga, Desa Rimbo Panjang.


Setelah memeriksa saksi, mengumpulkan barang bukti, dan mencocokkan keterangan, polisi menggelar perkara. 


Hasilnya, NU ditetapkan sebagai pelaku. Ia diduga melakukan perbuatan yang menyebabkan kebakaran karena kealpaan.


Dalam pemeriksaan, NU mengakui perbuatannya. Pada Kamis 6 Agustus 2026 sekitar pukul 10.30 WIB, ia membakar ranting kayu menggunakan mancis. Ranting itu diletakkan di atas tumpukan kayu di lahan yang kemudian terbakar.


Pelaku dan barang bukti kini diamankan di Mapolsek Tambang untuk proses hukum lebih lanjut.


NU dijerat Pasal 108 Jo Pasal 69 ayat 1 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Serta Pasal 308 KUHP atau Pasal 311 KUHP.


Kapolsek mengimbau warga tidak membuka lahan dengan cara dibakar. Apalagi di musim kemarau dan lahan gambut. Satu kelalaian kecil bisa menimbulkan dampak luas. (hpk)


 




 
Berita Lainnya :
  • Perdana Menteri dan Menhan Jadi Target Pembunuhan, Polandia Perketat Keamanan Pejabat Tinggi
  • Tepuk Tepung Tawar Iringi Langkah Awal Kapolda Riau Irjen Arman Achdiat, Pesan Adat Melayu Menguat
  • Ahmad Yuzar Buka Bazar MTQ ke 55 di Gunung Sahilan: Syiar Quran Sekaligus Gerakkan Ekonomi
  • Udara Pekanbaru Membaik, Senin 12 Oktober Sekolah di Pekanbaru Kembali Tatap Muka
  • Hujan Angin di Kampar, Pohon Besar Tumbang Sempat Tutup Jalan Lintas Pekanbaru Bangkinang Km 54
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Perdana Menteri dan Menhan Jadi Target Pembunuhan, Polandia Perketat Keamanan Pejabat Tinggi
    02 Tepuk Tepung Tawar Iringi Langkah Awal Kapolda Riau Irjen Arman Achdiat, Pesan Adat Melayu Menguat
    03 Ahmad Yuzar Buka Bazar MTQ ke 55 di Gunung Sahilan: Syiar Quran Sekaligus Gerakkan Ekonomi
    04 Udara Pekanbaru Membaik, Senin 12 Oktober Sekolah di Pekanbaru Kembali Tatap Muka
    05 Hujan Angin di Kampar, Pohon Besar Tumbang Sempat Tutup Jalan Lintas Pekanbaru Bangkinang Km 54
    06 Jelang Demo Besar, Pemimpin Partai Kecoak Ditangkap Polisi
    07 Banjir Kembali Terjang Kota Padang Sabtu Sore, Perumahan Lumin Park Jadi Titik Terparah
    08 Mancing di Tanjung Senekip, Tiga Remaja Jatuh ke Laut, Dua Meninggal Dunia, Satu Selamat
    09 Simpan Sabu di Atas Kasur, Warga Bandar Picak Diciduk Polsek XIII Koto Kampar
    10 Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Evaluasi Dampak Kebijakan Indikasi Geografis di Sumbar
    11 Simpan Sabu di Semak Dekat Rumah, Warga Koto Kampar Hulu
    12 Pegadaian Ajak Siswa Kenali Keragaman Geologi Lewat Geopark Silokek ke Anak SD
    13 Pawai Ta'aruf MTQ ke-55 Kampar di Gunung Sahilan Ditiadakan, Bupati Ingatkan Gunakan Masker
    14 Universitas Pahlawan Resmikan Kebun Raya, Hadirkan Ahli dari 5 Negara
    15 Bawa Balita, Speedboat Penyelundup Migran Ditangkap di Bintan Kepri
    16 Simpan Sabu di Bagasi Motor, Warga Subarak Gunung Sahilan Ditangkap Polisi
    17 Pengukuran Maturitas KI 2026 Dimulai, Kanwil Kemenkum Riau Siap Berbenah
    18 Kebakaran di Teras Lantai 6 Gedung Kejati Riau, Karpet dan Pipa Hangus
    19 Kanwil Kemenkum Riau Dorong Nanas Kualu Kampar Jadi Produk Unggulan Daerah
    20 Kakanwil Kemenkum Riau Audiensi dengan Ketua Pengadilan Tinggi Riau
    21 Pamit Tugas ke Sumut, Rudy Pakpahan Paparkan Inovasi HARMONITAS ke Plt Gubernur Riau
    22 Kabut Asap Selimuti Pekanbaru, 3.000 Masker Gratis Dibagikan KSABP untuk Pengendara
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat