Kemenkum Riau Asah Kapasitas Perancang, Dorong Sanksi Administratif Jadi Pilihan Utama
SULUHRIAU, Pekanbaru — Membuat aturan tidak cukup hanya tegas. Aturan juga harus efektif, proporsional, dan memberi kepastian hukum.
Itu pesan utama yang dibawa Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau dalam Forum Pendalaman Materi Perancang Peraturan Perundang-undangan Edisi ke-11. Forum digelar secara virtual oleh Ditjen PP, Kamis (27/8/2026).
Tema yang diangkat, Optimalisasi Sanksi Administratif sebagai Instrumen Penegakan Hukum. Dengan menempatkan sanksi pidana sebagai ultimum remedium atau upaya terakhir.
Kepala Kanwil Kemenkum Riau Rudy Hendra Pakpahan hadir bersama jajaran Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil melalui Zoom Meeting.
Keikutsertaan ini merupakan bagian dari komitmen penguatan kompetensi. Khususnya dalam merumuskan norma sanksi yang tepat sasaran.
Forum dibuka Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Dhahana Putra. Dalam arahannya ia menekankan pentingnya kapasitas perancang.
Peraturan yang lahir harus mampu menjawab kebutuhan hukum di masyarakat secara efektif.
Materi utama disampaikan Albert Aries. Ia membahas bagaimana mengoptimalkan sanksi administratif sebagai instrumen penegakan hukum.
Menurutnya, sanksi administratif harus dirumuskan dengan cermat. Perlu mempertimbangkan jenis pelanggaran, tujuan pengaturan, dan efektivitas di lapangan.
Diskusi juga menyoroti posisi sanksi pidana. Pidana sebaiknya digunakan sebagai langkah terakhir.
Pendekatan ini penting agar instrumen penegakan hukum lain, termasuk sanksi administratif, dipertimbangkan terlebih dahulu. Dengan begitu norma yang dirumuskan tidak berlebihan.
Sesi tanya jawab berlangsung interaktif. Peserta berdiskusi tentang cara menentukan instrumen yang paling efektif sesuai karakteristik norma.
Rudy Hendra Pakpahan mendorong jajarannya untuk mengimplementasikan pemahaman baru ini dalam tugas sehari-hari.
"Penguatan kapasitas ini diharapkan melahirkan regulasi yang berkualitas. Perumusan norma sanksi harus cermat, efektif, proporsional, dan memberikan kepastian hukum," ujarnya.
Dengan strategi ini, Kanwil Kemenkum Riau berharap regulasi daerah maupun nasional yang dirancang bisa lebih aplikatif. Menindak pelanggaran tanpa harus selalu menggunakan jalur pidana.
Tujuannya satu. Hukum ditegakkan, namun tetap memberi ruang pembinaan dan perbaikan. (rls)
Komentar Anda :