Kemenkum Riau Uji Petik Jabatan Fungsional Pemeriksa Layanan AHU, Siapkan SDM Lebih Kompeten
SULUHRIAU, Pekanbaru — Pelayanan administrasi hukum semakin kompleks. Untuk menjawab itu, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau mulai memetakan kebutuhan sumber daya manusia yang lebih terukur.
Kamis (27/8/2026), Kanwil Kemenkum Riau mengikuti kegiatan Uji Petik Pembentukan Jabatan Fungsional Pemeriksa Layanan Administrasi Hukum Umum. Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Kepala Kantor Wilayah.
Uji petik ini bagian dari proses pembentukan jabatan fungsional baru. Tujuannya memperkuat kualitas SDM di bidang layanan AHU.
Kegiatan diikuti jajaran pegawai AHU Kanwil Kemenkum Riau. Pemaparan disampaikan Galih, Zul, dan Dwi Haryanti dari unsur Analis SDM.
Kepala Kanwil Kemenkum Riau Rudy Hendra Pakpahan turut mendukung penuh. Baginya, penataan SDM aparatur harus berbasis kompetensi dan sesuai kebutuhan organisasi.
Dalam pemaparan dijelaskan, pembentukan JF Pemeriksa Layanan AHU dilatarbelakangi dua hal. Volume layanan yang meningkat dan kompleksitas yang menuntut keahlian teknis lebih spesifik.
Selama ini belum ada wadah jabatan fungsional khusus untuk tugas pemeriksaan layanan AHU. Padahal peran ini penting untuk menjaga efektivitas kerja sekaligus memberi kepastian jalur karier ASN.
Uji petik dilakukan untuk melihat kondisi nyata di lapangan. Dari sini akan diketahui beban kerja riil pegawai.
Data tersebut nantinya jadi dasar. Untuk menilai standar jam kerja efektif, menentukan nilai kegiatan, penyesuaian angka kredit di setiap jenjang, hingga menyusun kebutuhan formasi dan peta jabatan.
Peserta diminta menyiapkan sejumlah data. Mulai dari identitas, jabatan, lokasi, data layanan tahun 2024 dan 2025, jumlah layanan, hingga durasi penyelesaian pekerjaan.
Tim juga menghitung kuantitas output tahunan. Termasuk waktu kerja minimal dan maksimal, serta bobot faktor seperti risiko individu, risiko lingkungan, tingkat kesulitan, kompetensi, dan beban kerja.
Tim menegaskan satu hal penting. Validitas uji petik tergantung pada keterlacakan data. Semua data harus bisa dipertanggungjawabkan dan mencerminkan kondisi faktual.
"Data yang masuk harus riil. Hasilnya baru bisa jadi dasar tepat untuk membentuk jabatan fungsional ini," ujar salah satu narasumber.
Melalui uji petik ini, Kanwil Kemenkum Riau ingin memastikan kebijakan SDM tidak lagi berbasis asumsi. Tapi berdasarkan fakta di lapangan.
Harapannya, JF Pemeriksa Layanan AHU bisa meningkatkan profesionalisme aparatur. Memperjelas pola pengembangan karier, dan pada akhirnya memperkuat kualitas layanan administrasi hukum umum kepada masyarakat. (rls)
Komentar Anda :