Rabu, 26 Agustus 2026 Harga Ayam Potong di Tembilahan Meroket ke Rp65.000 per Kg, Pedagang dan UMKM Kelimpungan | Dari Jakarta untuk Desa, SMSI Luncurkan Pokja Newsroom di 5 Provinsi | 5 Pelaku Sindikat Curanmor Pekanbaru-Kampar Ditangkap Polda Riau dan Amanka 44 Motor | | Kemenkum Riau Dampingi UMK, Empat Pelaku Usaha Berhasil Jadi Perseroan Perorangan | Kemenkum Riau Ikuti Sosialisasi Pengumuman Perseroan dan Yayasan, Perkuat Layanan BNRI dan TBNRI
 
 
☰ Sosial Budaya
Kemenkum Riau Ikuti Sosialisasi Pengumuman Perseroan dan Yayasan, Perkuat Layanan BNRI dan TBNRI
Rabu, 26 Agustus 2026 - 20:32:50 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau mengikuti Sosialisasi Tata Cara Pengumuman Perseroan Terbatas dan Yayasan dalam Berita Negara Republik Indonesia (BNRI) dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia (TBNRI), Rabu (26/8/2026).


Kegiatan diselenggarakan secara virtual oleh Kementerian Hukum dan diikuti Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, bersama jajaran pegawai Kanwil Kemenkum Riau.


Sosialisasi ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan pemahaman jajaran Kementerian Hukum mengenai mekanisme pengumuman badan hukum, khususnya Perseroan Terbatas dan Yayasan. 


Pengumuman dalam BNRI dan TBNRI merupakan bagian dari pemenuhan asas publisitas sehingga informasi mengenai pendirian, perubahan, maupun pembubaran badan hukum dapat diketahui publik serta memberikan akibat hukum terhadap pihak ketiga.


Dalam kegiatan tersebut dijelaskan bahwa layanan pengumuman mencakup pendirian Perseroan Terbatas, perubahan Anggaran Dasar Perseroan, pembubaran Perseroan, serta pendirian dan perubahan Anggaran Dasar Yayasan yang telah memenuhi ketentuan sebagai badan hukum. 


Seluruh proses pengumuman dilaksanakan melalui BNRI dan/atau TBNRI sesuai dengan jenis layanan yang diajukan.


Salah satu poin penting yang dibahas adalah integrasi layanan pengumuman dengan Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum. 


Melalui integrasi tersebut, data Surat Keputusan dan informasi badan hukum dapat dikirim secara otomatis ke sistem pengumuman, sehingga tidak diperlukan penginputan data secara berulang. Mekanisme ini diharapkan dapat mempercepat proses layanan sekaligus meminimalkan kesalahan administrasi.


Sosialisasi juga memberikan pemahaman mengenai alur layanan, mulai dari pemrosesan permohonan, penerbitan Surat Keputusan, pengiriman data kepada Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, permintaan kode billing melalui SIMPONI, hingga penerbitan nomor BNRI/TBNRI dan publikasi pengumuman secara elektronik. 


Untuk jenis pengumuman tertentu, seperti pembubaran Perseroan dan rencana pembagian kekayaan hasil likuidasi, tersedia pula mekanisme permohonan mandiri oleh likuidator atau Notaris.


Selain mekanisme layanan, peserta juga mendapatkan informasi mengenai pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dilakukan secara elektronik melalui kode billing. 


Berdasarkan materi sosialisasi, layanan pengumuman pendirian Perseroan, perubahan Anggaran Dasar Perseroan, pembubaran Perseroan, serta pendirian dan perubahan Anggaran Dasar Yayasan dikenakan tarif Rp100.000,00 per permohonan sejak 1 Agustus 2026, dengan jatuh tempo pembayaran paling lambat 45 hari sejak layanan diberikan.


Melalui kegiatan ini, Kepala Kanwil Kemenkum Riau Rudy Hendra Pakpahan mendorong jajaran untuk memahami dan menerapkan mekanisme layanan secara tepat sesuai ketentuan. 


Penguatan pemahaman tersebut diharapkan mendukung terwujudnya pelayanan pengumuman badan hukum yang semakin cepat, transparan, akuntabel, efisien, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, Notaris, maupun pihak terkait. (rls)


 




 
Berita Lainnya :
  • Harga Ayam Potong di Tembilahan Meroket ke Rp65.000 per Kg, Pedagang dan UMKM Kelimpungan
  • Dari Jakarta untuk Desa, SMSI Luncurkan Pokja Newsroom di 5 Provinsi
  • 5 Pelaku Sindikat Curanmor Pekanbaru-Kampar Ditangkap Polda Riau dan Amanka 44 Motor
  • Kemenkum Riau Dampingi UMK, Empat Pelaku Usaha Berhasil Jadi Perseroan Perorangan
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Harga Ayam Potong di Tembilahan Meroket ke Rp65.000 per Kg, Pedagang dan UMKM Kelimpungan
    02 Dari Jakarta untuk Desa, SMSI Luncurkan Pokja Newsroom di 5 Provinsi
    03 5 Pelaku Sindikat Curanmor Pekanbaru-Kampar Ditangkap Polda Riau dan Amanka 44 Motor
    04
    05 Kemenkum Riau Dampingi UMK, Empat Pelaku Usaha Berhasil Jadi Perseroan Perorangan
    06 Kemenkum Riau Ikuti Sosialisasi Pengumuman Perseroan dan Yayasan, Perkuat Layanan BNRI dan TBNRI
    07 Kabut Asap Pekat di Kampar, Bupati Ahmad Yuzar: Pakai Masker Saat Keluar Rumah
    08 Kemenkum Riau dan LAN RI Bedah Kebijakan Bantuan Hukum, Dorong Rekomendasi Berbasis Data
    09 Kemenkum Riau Tindaklanjuti Rekomendasi BPK, Perkuat Tata Kelola Bantuan Hukum
    10 Residivis Gasak Rumah Warga Rumbio Jaya Subuh-Subuh, Korban Rugi Senilai Rp62 Juta
    11 Kondisi Udara Barbahaya Akibat Kabut Asap, Pemko Pekanbaru Perpajang Sekolah Daring Tiga Hari
    12 Karhutla di Rimbo Panjang Masuk Hari ke 11, Angin Jadi Kendala Pemadaman Total
    13 Kemenkum Riau ''Bedah'' 6 Ranperda Dumai, Dorong Regulasi Selaras dan Tak Tumpang Tindih
    14 Suhu Politik Memanas, SMSI Serukan Pers Daerah Sajikan Informasi Berimbang
    15 Api Belum Padam di Rimbo Panjang, Bupati Kampar Pimpin Langsung Penanganan
    16 Kemenkum Riau Genjot Posbankum Desa, Siapkan Calon Pemberi Bantuan Hukum 2028-2030
    17 Kemenkum Riau dan Polda Riau Perkuat Sinergi Pengawasan Pelanggaran Kekayaan Intelektual
    18 Saat Prabowo di Riau, Api Karhutla di Rimbo Panjang Kampar Masih Menyala
    19 Modus ''Pura-Pura Mancing'' Tersangka Karhutla Jadi Sorotan, Prabowo Perintahkan Bawa ke Jakarta
    20 Dorong UMK Naik Kelas, Kemenkum Riau Sosialisasikan Kemudahan Perseroan Perorangan
    21 Apel Pagi Digelar dalam Ruangan, Kemekum Riau Tekankan Disiplin Persiapan Penilaian WBBM
    22 Perintah Prabowo saat di Riau: Kejar Hotspot, Bor 300 Sumur Air Sebelum Api Karhutla Menyala
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat