Minggu, 11 Oktober 2026 Jelang Demo Besar, Pemimpin Partai Kecoak Ditangkap Polisi | Banjir Kembali Terjang Kota Padang Sabtu Sore, Perumahan Lumin Park Jadi Titik Terparah | Mancing di Tanjung Senekip, Tiga Remaja Jatuh ke Laut, Dua Meninggal Dunia, Satu Selamat | Simpan Sabu di Atas Kasur, Warga Bandar Picak Diciduk Polsek XIII Koto Kampar | Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Evaluasi Dampak Kebijakan Indikasi Geografis di Sumbar | Simpan Sabu di Semak Dekat Rumah, Warga Koto Kampar Hulu
 
 
☰ Sosial Budaya
Kemenkum Riau Ikuti Sosialisasi Pengumuman Perseroan dan Yayasan, Perkuat Layanan BNRI dan TBNRI
Rabu, 26 Agustus 2026 - 20:32:50 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau mengikuti Sosialisasi Tata Cara Pengumuman Perseroan Terbatas dan Yayasan dalam Berita Negara Republik Indonesia (BNRI) dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia (TBNRI), Rabu (26/8/2026).


Kegiatan diselenggarakan secara virtual oleh Kementerian Hukum dan diikuti Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, bersama jajaran pegawai Kanwil Kemenkum Riau.


Sosialisasi ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan pemahaman jajaran Kementerian Hukum mengenai mekanisme pengumuman badan hukum, khususnya Perseroan Terbatas dan Yayasan. 


Pengumuman dalam BNRI dan TBNRI merupakan bagian dari pemenuhan asas publisitas sehingga informasi mengenai pendirian, perubahan, maupun pembubaran badan hukum dapat diketahui publik serta memberikan akibat hukum terhadap pihak ketiga.


Dalam kegiatan tersebut dijelaskan bahwa layanan pengumuman mencakup pendirian Perseroan Terbatas, perubahan Anggaran Dasar Perseroan, pembubaran Perseroan, serta pendirian dan perubahan Anggaran Dasar Yayasan yang telah memenuhi ketentuan sebagai badan hukum. 


Seluruh proses pengumuman dilaksanakan melalui BNRI dan/atau TBNRI sesuai dengan jenis layanan yang diajukan.


Salah satu poin penting yang dibahas adalah integrasi layanan pengumuman dengan Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum. 


Melalui integrasi tersebut, data Surat Keputusan dan informasi badan hukum dapat dikirim secara otomatis ke sistem pengumuman, sehingga tidak diperlukan penginputan data secara berulang. Mekanisme ini diharapkan dapat mempercepat proses layanan sekaligus meminimalkan kesalahan administrasi.


Sosialisasi juga memberikan pemahaman mengenai alur layanan, mulai dari pemrosesan permohonan, penerbitan Surat Keputusan, pengiriman data kepada Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, permintaan kode billing melalui SIMPONI, hingga penerbitan nomor BNRI/TBNRI dan publikasi pengumuman secara elektronik. 


Untuk jenis pengumuman tertentu, seperti pembubaran Perseroan dan rencana pembagian kekayaan hasil likuidasi, tersedia pula mekanisme permohonan mandiri oleh likuidator atau Notaris.


Selain mekanisme layanan, peserta juga mendapatkan informasi mengenai pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dilakukan secara elektronik melalui kode billing. 


Berdasarkan materi sosialisasi, layanan pengumuman pendirian Perseroan, perubahan Anggaran Dasar Perseroan, pembubaran Perseroan, serta pendirian dan perubahan Anggaran Dasar Yayasan dikenakan tarif Rp100.000,00 per permohonan sejak 1 Agustus 2026, dengan jatuh tempo pembayaran paling lambat 45 hari sejak layanan diberikan.


Melalui kegiatan ini, Kepala Kanwil Kemenkum Riau Rudy Hendra Pakpahan mendorong jajaran untuk memahami dan menerapkan mekanisme layanan secara tepat sesuai ketentuan. 


Penguatan pemahaman tersebut diharapkan mendukung terwujudnya pelayanan pengumuman badan hukum yang semakin cepat, transparan, akuntabel, efisien, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, Notaris, maupun pihak terkait. (rls)


 




 
Berita Lainnya :
  • Jelang Demo Besar, Pemimpin Partai Kecoak Ditangkap Polisi
  • Banjir Kembali Terjang Kota Padang Sabtu Sore, Perumahan Lumin Park Jadi Titik Terparah
  • Mancing di Tanjung Senekip, Tiga Remaja Jatuh ke Laut, Dua Meninggal Dunia, Satu Selamat
  • Simpan Sabu di Atas Kasur, Warga Bandar Picak Diciduk Polsek XIII Koto Kampar
  • Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Evaluasi Dampak Kebijakan Indikasi Geografis di Sumbar
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Jelang Demo Besar, Pemimpin Partai Kecoak Ditangkap Polisi
    02 Banjir Kembali Terjang Kota Padang Sabtu Sore, Perumahan Lumin Park Jadi Titik Terparah
    03 Mancing di Tanjung Senekip, Tiga Remaja Jatuh ke Laut, Dua Meninggal Dunia, Satu Selamat
    04 Simpan Sabu di Atas Kasur, Warga Bandar Picak Diciduk Polsek XIII Koto Kampar
    05 Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Evaluasi Dampak Kebijakan Indikasi Geografis di Sumbar
    06 Simpan Sabu di Semak Dekat Rumah, Warga Koto Kampar Hulu
    07 Pegadaian Ajak Siswa Kenali Keragaman Geologi Lewat Geopark Silokek ke Anak SD
    08 Pawai Ta'aruf MTQ ke-55 Kampar di Gunung Sahilan Ditiadakan, Bupati Ingatkan Gunakan Masker
    09 Universitas Pahlawan Resmikan Kebun Raya, Hadirkan Ahli dari 5 Negara
    10 Bawa Balita, Speedboat Penyelundup Migran Ditangkap di Bintan Kepri
    11 Simpan Sabu di Bagasi Motor, Warga Subarak Gunung Sahilan Ditangkap Polisi
    12 Pengukuran Maturitas KI 2026 Dimulai, Kanwil Kemenkum Riau Siap Berbenah
    13 Kebakaran di Teras Lantai 6 Gedung Kejati Riau, Karpet dan Pipa Hangus
    14 Kanwil Kemenkum Riau Dorong Nanas Kualu Kampar Jadi Produk Unggulan Daerah
    15 Kakanwil Kemenkum Riau Audiensi dengan Ketua Pengadilan Tinggi Riau
    16 Pamit Tugas ke Sumut, Rudy Pakpahan Paparkan Inovasi HARMONITAS ke Plt Gubernur Riau
    17 Kabut Asap Selimuti Pekanbaru, 3.000 Masker Gratis Dibagikan KSABP untuk Pengendara
    18 Guru Ngaji 61 Tahun di Kampar Ditangkap, Diduga Cabuli 4 Anak di Bawah Umur
    19 Berdayakan Perempuan, Ibu- Ibu di Tapung Dilatih Buat Sabun Cuci Tangan
    20 Serahkan Hasil Analisis 17 Perda, Kanwil Kemenkum Riau Dorong Pembenahan Regulasi Daerah
    21 Kanwil Kemenkum Riau Bahas Kebutuhan Penambahan Subjek Tarif Layanan RSUD Indrasari Rengat
    22 Udara Pekanbaru Sangat Tidak Sehat, PM2.5 Tembus 215,5 Mikrogram
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat