SULUHRIAU, Pekanbaru - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau terus mengasah kapasitas jajarannya. Fokusnya pada Perancang Peraturan Perundang-undangan agar mampu melahirkan regulasi yang kuat secara hukum.
Langkah itu diwujudkan lewat keikutsertaan dalam forum virtual bertema "Mengawal Konstitusionalitas Undang-Undang: Mekanisme Pengujian dan Dinamika Perkara di Mahkamah Konstitusi", Jumat (21/8/2026).
Forum nasional ini digelar Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan. Pesertanya mencakup jajaran pusat hingga daerah di seluruh Indonesia.
Dari Riau, hadir Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum P3H Kanwil Kemenkum Riau. Keikutsertaan ini mendapat dukungan langsung Kepala Kanwil Rudy Hendra Pakpahan.
"Kami ingin memastikan perancang di Riau punya pemahaman kuat. Tujuannya menghasilkan regulasi yang berkualitas dan konstitusional," ujar Rudy.
Acara dibuka dengan menyanyikan Indonesia Raya, sambutan Dirjen Peraturan Perundang-undangan, dan doa.
Materi inti disampaikan Direktur Litigasi dan Nonlitigasi Peraturan Perundang-undangan, Zuliansyah. Ia mengulas peran strategis Mahkamah Konstitusi menjaga agar UU tidak bertentangan dengan UUD 1945.
Dalam pemaparannya dijelaskan, uji materi dan uji formil adalah instrumen penting. Keduanya berfungsi menjaga supremasi konstitusi, melindungi hak warga, dan menyeimbangkan kekuasaan negara.
Uji materi menyasar substansi norma. Sementara uji formil melihat proses pembentukan UU.
Forum juga menyoroti kesiapan Pemerintah saat menghadapi gugatan di MK. Pemerintah wajib menyiapkan argumentasi hukum, keterangan, hingga dokumen pendukung.
Keterlibatan kementerian atau lembaga terkait juga krusial. Pemahaman soal kedudukan hukum, tahapan sidang, dan perkembangan putusan MK disebut jadi bekal penting bagi perancang.
Bagi Kanwil Kemenkum Riau, materi ini akan jadi rujukan. Khususnya dalam proses penyusunan, harmonisasi, hingga evaluasi peraturan.
Dengan pemahaman konstitusi yang lebih baik, diharapkan regulasi daerah dan pusat yang lahir dari Riau punya kepastian hukum. Sekaligus mampu melindungi hak masyarakat. (rls)
Komentar Anda :