Senin, 05 Oktober 2026 Ketika Bupati Siak Afni Jawab 3 Pertanyaan Presiden Solusi Karhutla, Ini Katanya | Dilantik Jadi Kabaharkam Polri, Komjen Herry Heryawan Bicara Amanah dan Pengabdian | Solar Subsidi Langka di Riau, LAMR Dorong Bentuk Tim Terpadu Benahi Distribusi | Kontingen Porsadin Pelalawan Raih Satu Tiket ke Nasional | Kolaborasi Konten Kreator BangEvan dan Polsek Teluk Meranti Angkat Pesona Wisata Bono Pelalawan | IKWI Riau Gandeng Rumah Sehat Segar Jakarta Gelar Bakti Sosial, 150 Warga Ikuti Terapi Kesehatan
 
 
☰ Pendidikan
UI Alkifayah dan KAMUS Riau Bedah Buku Transformasi Hukum Pidana Islam ke Hukum Positif
Kamis, 20 Agustus 2026 - 21:38:58 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru- Aula Universitas Islam (UI) Alkifayah Pekanbaru penuh, Rabu (19/8/2026) 


UI Alkifayah bersama DPW Keluarga Alumni Musthafawiyah Riau atau KAMUS Riau menggelar bedah buku dengan Judul "Reinventing Politik Hukum: Transformasi Hukum Pidana Islam ke dalam Hukum Pidana Positif di Indonesia".


Acara dipandu Maruli Azhari Hasibuan, S.H, M.H. Hadir Rektor UI Alkifayah Assoc Prof Dr Zalisman, Ketua Yayasan Dr Yundri Akhyar, Ketua Umum DPW KAMUS RIAU M Syukri, serta akademisi dan praktisi hukum se-Riau.


Ini kali pertama UI Alkifayah menaja bedah buku. Rektor Zalisman menyebut pemilihan buku setebal 554 halaman karya Dr H Ahmad Supardi Hasibuan ini bukan tanpa alasan.


"Selama ini hukum Islam yang jadi hukum positif lebih banyak di ranah perdata. Seperti perkawinan, waris, zakat, wakaf. Sementara hukum pidana Islam belum banyak disentuh," kata Zalisman.


Ketua Yayasan Alkifayah Dr Yundri Akhyar menambahkan, kegiatan ini diharapkan jadi awal. Kampus ingin aktif mengkaji karya cendekiawan muslim Riau, dan menghidupkan lagi tradisi keilmuan Islam.


Penulis buku, Dr H Ahmad Supardi Hasibuan, memaparkan latar belakang tulisannya. Ia menilai nilai-nilai Islam seharusnya mewarnai hukum positif Indonesia. 


"Transformasi bisa dilakukan tanpa mengubah negara jadi simbol formal keagamaan. Cukup masukkan sebagai nilai publik secara kontekstual," ujarnya.


Menurutnya, hukum pidana Islam memiliki substansi yang akomodatif. Contohnya norma terkait perzinaan, khamar, pencurian, pembunuhan, pemberontakan, hingga penodaan agama.


Prosesnya harus lewat jalur konstitusional di parlemen. Bergerak dari substansi ke sistem, dari nilai ke norma, dari etika ke regulasi.


Ahmad Supardi memperkenalkan Teori Receptio in Authority. Ia menyebut teori ini sebagai kelanjutan dari lima teori sebelumnya, seperti Receptio dari Snouck Hurgronje, Receptio in Complexu dari van den Berg, hingga Receptio a Contrario dari Sayuti Thalib.


Ketua Umum KAMUS RIAU M Syukri menyebut Ahmad Supardi sebagai panutan alumni. Selain birokrat, ia juga produktif menulis. Tercatat sudah 18 buku yang diterbitkan.


Asoc Prof Dr Parlindungan Simbolon dari UI Alkifayah menilai buku ini penting. Ia mengingatkan sejarah kerajaan-kerajaan Islam di Nusantara yang sudah menerapkan hukum pidana Islam. Seharusnya nilai itu diserap pasca kemerdekaan.


Dr Kamalin dari Pekanbaru mencontohkan Aceh. Di sana hukum pidana Islam sudah diterapkan sebagai hukum positif daerah. Menurutnya tinggal bagaimana menularkannya secara nasional melalui DPR.


Dr Saparin Nasution dari UIN Suska Riau menyebut gagasan ini sebagai rekayasa sosial. Ia merujuk sejarah penerapan hukum Islam di masa Bani Umayyah, Abbasiyah, Usmani, hingga Andalusia.


"Kalau mau diwujudkan, umat Islam harus masuk ke ranah politik. Karena hukum kita adalah produk politik DPR dan Presiden," kata Saparin.


Ia berharap buku ini memicu dosen dan peneliti lain untuk terus berkarya. Di tengah kesibukan sebagai Kepala Biro di PTKIN se-Sumatera, Ahmad Supardi dinilai tetap mampu merampungkan karya dengan analisis tajam dan cetakan berkualitas.


Diskusi ditutup dengan harapan. Bedah buku ini tidak berhenti sebagai wacana, tapi menjadi dorongan untuk kajian hukum yang lebih substantif di Indonesia. (rls, src)


 




 
Berita Lainnya :
  • Ketika Bupati Siak Afni Jawab 3 Pertanyaan Presiden Solusi Karhutla, Ini Katanya
  • Dilantik Jadi Kabaharkam Polri, Komjen Herry Heryawan Bicara Amanah dan Pengabdian
  • Solar Subsidi Langka di Riau, LAMR Dorong Bentuk Tim Terpadu Benahi Distribusi
  • Kontingen Porsadin Pelalawan Raih Satu Tiket ke Nasional
  • Kolaborasi Konten Kreator BangEvan dan Polsek Teluk Meranti Angkat Pesona Wisata Bono Pelalawan
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Ketika Bupati Siak Afni Jawab 3 Pertanyaan Presiden Solusi Karhutla, Ini Katanya
    02 Dilantik Jadi Kabaharkam Polri, Komjen Herry Heryawan Bicara Amanah dan Pengabdian
    03 Solar Subsidi Langka di Riau, LAMR Dorong Bentuk Tim Terpadu Benahi Distribusi
    04 Kontingen Porsadin Pelalawan Raih Satu Tiket ke Nasional
    05 Kolaborasi Konten Kreator BangEvan dan Polsek Teluk Meranti Angkat Pesona Wisata Bono Pelalawan
    06 IKWI Riau Gandeng Rumah Sehat Segar Jakarta Gelar Bakti Sosial, 150 Warga Ikuti Terapi Kesehatan
    07 Lantik Pengurus Kerukunan Kampar Batobo Karimun, Bupati Ahmad Yuzar Titip Pesan Jaga Persatuan
    08 Irjen Herry Heriawan Promosi Kabaharkam, Kapolda Riau Dijabat Irjen Arman Achdiat
    09 9 Personel Bergerak Malam Hari, Polres Kampar Pantau Titik Rawan Hingga Gerbang Tol
    10 Hadapi Disrupsi Media, Ketum PWI dan KDM Ingatkan Independensi Pers
    11 Bupati Ahmad Yuzar Tinjau Rumah Batik, Dorong Perlindungan Motif Khas Kampar
    12 Bejat, Mantan Kepsek di Tambang Cabuli Lebih 20 Murid SD
    13 Kapolres Kampar Pimpin Sertijab Kapolsek Kampar Kiri, Kompol Nurman Gantikan Kompol Rusyandi
    14 Kemenkum Riau Sosialisasikan dan Dampingi Pendaftaran Hak Cipta Pelaku Kreatif di Kampar
    15 PWI Go Digital, 40 Website Daerah Terhubung ke http://PWI.or.id
    16 Lepas Kontingen PORSADIN Tingkat Provinsi, Kakan Kemenag Pelalawan Ingatkan Pentingnya Mental Juara
    17 Wantimpres Resmi Dilantik, 26 Tokoh Termasuk Rocky Gerung dan Quraish Shihab
    18 Siap Hadapi Penilaian IRH 2027, Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Pendampingan Pemda
    19 Harmonisasi 4 Ranperbup Siak, Kemenkum Riau Perkuat Kepastian Regulasi Pajak dan Retribusi Daerah
    20 'PASTI ADA SOLUSI'' Episode 19, Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Forum Pengaduan Pelayanan Publik
    21 Residivis Narkoba di Perhentian Raja Ditangkap, 11 Paket Sabu Disita
    22 Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Bekuk Pengedar 122 Pil Ekstasi di Parkiran Hotel
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat