HUT Pengayoman ke-81, Kemenkum Riau Gencarkan Edukasi KI Lewat Sosialisasi dan Konsultasi Langsung
SULUHRIAU, Pekanbaru- Memperingati Hari Pengayoman ke-81 Tahun 2026, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau menggelar Sosialisasi Layanan Kekayaan Intelektual.
Kegiatan mengusung tema "Transformasi Digital untuk Pelayanan Hukum yang Mengayomi dan Berdampak" ini berlangsung Minggu (9/8/2026).
Acara dihadiri jajaran Pimpinan Tinggi Pratama Kanwil Kemenkum Riau, staf, perwakilan Sentra Kekayaan Intelektual dari berbagai perguruan tinggi di Pekanbaru, serta masyarakat umum.
Kegiatan mendapat dukungan langsung Kepala Kanwil Kemenkum Riau Rudy Hendra Pakpahan sebagai wujud komitmen memperluas pemahaman publik tentang pentingnya pelindungan KI.
Rangkaian dimulai dengan senam pagi bersama dan Fun Walk yang diikuti seluruh peserta. Nuansa kebersamaan ini menjadi pembuka kegiatan edukatif yang dirancang lebih dekat dan interaktif dengan masyarakat.
Pembukaan resmi dilanjutkan sambutan Kepala Divisi Pelayanan Hukum. Ia menekankan bahwa digitalisasi adalah kunci peningkatan mutu layanan hukum, termasuk di sektor Kekayaan Intelektual.
Dalam arahannya disampaikan bahwa kolaborasi pemerintah, perguruan tinggi, dan masyarakat adalah fondasi membangun ekosistem KI yang kuat, inovatif, dan memberi nilai tambah bagi pembangunan Riau.
Pada sesi sosialisasi, peserta mendapat pemaparan lengkap terkait layanan KI. Materi mencakup urgensi pelindungan atas karya intelektual, tata cara pendaftaran, hingga strategi memanfaatkan aset KI untuk meningkatkan daya saing produk dan jasa.
Peserta juga difasilitasi sesi konsultasi langsung. Mereka bisa menanyakan persoalan spesifik terkait KI sesuai kebutuhan masing-masing.
Dalam kesempatan itu diperkenalkan pula peran Sentra Kekayaan Intelektual. Sentra KI bertugas sebagai fasilitator di kampus dan instansi.
Fungsinya mulai dari sosialisasi, pemetaan potensi inovasi, penelusuran kebaruan invensi, pendampingan penyusunan dokumen paten, sampai proses pendaftaran dan komersialisasi aset KI secara daring bersama Kementerian Hukum.
Kehadiran Sentra KI diharapkan membuat hasil riset dan karya inovatif civitas akademika tidak hanya mendapat pelindungan hukum, tetapi juga memiliki nilai ekonomi yang maksimal.
Sepanjang kegiatan berlangsung aman, tertib, dan disambut antusias peserta.
Melalui sosialisasi ini, Kanwil Kemenkum Riau menargetkan semakin banyak masyarakat, akademisi, dan pelaku usaha yang paham pentingnya pelindungan Kekayaan Intelektual.
Pemanfaatan layanan KI juga diharapkan menjadi langkah nyata membangun ekosistem inovasi yang berdaya saing dan berdampak bagi kemajuan Provinsi Riau. (rls, src)
Komentar Anda :