Minggu, 16 Agustus 2026 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan | Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan | Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal | PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA | Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh | Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
 
 
☰ Sosial Budaya
SMSI Riau Minta Permenkum Nomor 49 Tahun 2025 Dikaji Ulang, Dinilai Berpotensi Membebani Media Startup
Rabu, 05 Agustus 2026 - 11:16:27 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru– Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Riau meminta Kementerian Hukum (Kemenkum) mengevaluasi implementasi Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) Nomor 49 Tahun 2025 tentang kewajiban pelaporan tahunan Perseroan Terbatas (PT). 


Organisasi perusahaan pers tersebut menilai regulasi itu berpotensi menambah beban operasional media siber daerah, khususnya perusahaan rintisan (startup) yang saat ini masih berjuang mempertahankan keberlangsungan usahanya.


SMSI Riau berpandangan, semangat menciptakan tata kelola perusahaan yang tertib perlu diimbangi dengan kebijakan yang mempertimbangkan kondisi riil pelaku usaha media di daerah. 


Sebab, sebagian besar perusahaan pers lokal masih berada pada skala usaha kecil dengan kemampuan finansial yang terbatas.


Ketua SMSI Riau, Luna Agustin, mengatakan mayoritas media siber di daerah beroperasi layaknya pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). 


Di tengah menurunnya pendapatan iklan dan meningkatnya biaya operasional, kewajiban administrasi baru yang membutuhkan jasa notaris dinilai dapat menjadi beban tambahan bagi perusahaan media.


"Media startup saat ini sedang menghadapi tantangan besar, mulai dari penurunan pendapatan iklan, persaingan dengan platform digital global, hingga meningkatnya biaya operasional. Jangan sampai regulasi baru justru semakin menjepit ruang gerak media lokal," ujar Luna di Pekanbaru, Rabu (5/8/2026).


Menurutnya, biaya yang harus dikeluarkan perusahaan untuk memenuhi kewajiban pelaporan tahunan diperkirakan mencapai sekitar Rp6 juta setiap tahun. 


Bagi perusahaan media berskala besar, angka tersebut mungkin tidak menjadi persoalan. Namun bagi media startup di daerah, biaya itu dinilai cukup signifikan dan berpotensi mengurangi kemampuan perusahaan untuk mengembangkan bisnis maupun meningkatkan kualitas jurnalistik.


Karena itu, SMSI Riau meminta pemerintah mengkaji kembali implementasi Permenkum Nomor 49 Tahun 2025 agar penerapannya tidak menimbulkan dampak yang tidak proporsional terhadap perusahaan pers daerah.


Luna menilai kebijakan pemerintah yang mendorong pertumbuhan ekonomi nasional, kemudahan berusaha, serta pemberdayaan UMKM semestinya juga tercermin dalam regulasi yang menyentuh industri media.


Menurutnya, media startup merupakan bagian dari ekosistem ekonomi digital yang memiliki kontribusi penting dalam menciptakan lapangan kerja, memperkuat demokrasi, serta menghadirkan informasi yang akurat dan berimbang bagi masyarakat, khususnya di daerah.


"Media startup membutuhkan ruang tumbuh yang sehat. Jangan sampai kebijakan yang ada justru membuat media lokal semakin sulit berkembang," katanya.


SMSI Riau juga berharap Kementerian Hukum membuka ruang dialog dengan organisasi perusahaan pers, asosiasi media, serta para pelaku industri sebelum implementasi aturan tersebut diterapkan secara menyeluruh. 


Langkah itu dinilai penting agar kebijakan yang dihasilkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus tetap memperhatikan keberlangsungan usaha media nasional.


Selain itu, organisasi tersebut mendorong pemerintah menyusun regulasi yang lebih proporsional dengan mempertimbangkan kapasitas perusahaan pers berskala kecil. 


Dengan demikian, tujuan menciptakan tertib administrasi badan usaha tetap dapat tercapai tanpa menghambat pertumbuhan industri media digital.


Luna menambahkan, media siber lokal memiliki fungsi strategis sebagai penyampai informasi hingga ke pelosok daerah. 


Keberadaannya tidak hanya sebagai entitas bisnis, tetapi juga menjadi bagian penting dalam menjaga keberagaman informasi, memperkuat kontrol sosial, dan mendukung pembangunan daerah melalui pemberitaan yang berkualitas.


Di tengah perubahan ekosistem digital dan semakin ketatnya persaingan dengan platform digital global, ia berharap pemerintah dapat menghadirkan kebijakan yang lebih berpihak pada keberlanjutan industri pers nasional.


"Harapan kami, pemerintahan Presiden Prabowo Subianto mampu menciptakan iklim usaha media yang lebih sehat sehingga media startup dapat tumbuh, mandiri, dan terus memberikan kontribusi bagi pembangunan bangsa," tutup Luna. (rls)


 




 
Berita Lainnya :
  • Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
  • Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
  • Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
  • PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
  • Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    02 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    03 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    04 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    05 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    06 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    07 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    08 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
    09 Dorongan Inovasi Daerah, Kemenkum Riau Gaungkan Pentingnya Lindungi Kekayaan Intelektual
    10 142 Kali Terbakar Sejak Januari 2026 di Pekanbaru, 2 Orang Meninggal
    11 Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
    12 10 Hektar Lahan Gambut Terbakar di Kualu Nenas, 55 Personel Gabungan Berjibaku Padamkan Api
    13 Resahkan Warga, Polsek Kampar Kiri Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal di Desa Terusan
    14 Harmonisasi 5 Ranperbup Kampar, Kemenkum Riau Pastikan Regulasi Pas dan Tidak Tabrak Aturan
    15 Kemenkum Riau Dorong Penguatan Sinergi dan Profesionalisme Advokat
    16 September 2026, 2,4 Juta Warga Singapura Terima Bantuan Tunai hingga Rp8,3 Juta
    17 Perdana Dilakukan di Pekanbaru, Wali Kota Ajak Kepala OPD Menginap Bersama Retreat RT-RW
    18 Kemenkum Riau Dorong Civitas Akademika UIR Lindungi Inovasi Melalui Paten
    19 Remaja 18 Tahun Terjun ke Sungai Siak di Bawah Jebatan Leighton, Begini Detik-detik Penyelamatan Polisi
    20 Dari Istana ke Desa Gobah, Prabowo Apresiasi 110 Jembatan Merah Putih Presisi di Riau
    21 Wujudkan WBBM 2026, Kemenkum Riau Benahi Data dan Inovasi Layanan
    22 Sembunyikan Sabu di Kaleng Rokok, Oknum Mahasiswa dan Kurir di Kampar Diciduk Polisi
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat