SULUHRIAU, Kampar - Pemerintah Kabupaten Kampar melakukan penyegaran besar-besaran di tubuh birokrasi. Sebanyak 35 pejabat dilantik dan diambil sumpahnya langsung oleh Wakil Bupati Kampar Dr. Misharti, S.Ag, M.Si, Senin, (27/7/2026) di Aula Kantor Bupati.
Pelantikan mencakup jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, administrator, pengawas, hingga kepala UPTD.
Langkah ini merupakan bagian dari penataan organisasi untuk mendongkrak kinerja dan kualitas pelayanan publik.
Dasar pelantikan mengacu pada SK Bupati Kampar Nomor 457/BKPSDM/VII/2026 tentang Pengangkatan PNS dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator, dan Pengawas.
Beberapa posisi strategis mengalami perombakan. Tengku Said Hidayat, S.STP, M.Si kini menjabat Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kampar. Sementara Al Kautsar, dipercaya sebagai Asisten Administrasi Umum.
Jabatan Inspektur Daerah diisi Muhammad Irsyad, SH, M.Hum. Adapun Dinas Kesehatan kini dipimpin dr. Zulhendra Das'ad.
Penyegaran juga menyentuh tingkat kecamatan. Tujuh camat baru resmi dilantik yaitu Musnanini sebagai Camat Kampar Kiri, Yorin Efendi Camat Tapung, Helmi Camat Tambang, Fajri Hasbi Camat Rumbio Jaya, Intan Monica Sandra Camat Kuok, Sri Nuryani Camat Gunung Sahilan, dan Ramzi Camat Perhentian Raja.
Selain itu, pejabat administrator, pengawas, dan kepala UPTD di berbagai OPD juga mengisi jabatan baru sesuai kebutuhan.
Dalam arahannya, Wabup Misharti meminta seluruh pejabat yang dilantik bekerja dengan integritas, profesional, dan penuh tanggung jawab.
"Penempatan di posisi baru diharapkan memperkuat sinergi antarlembaga. Tujuannya satu, birokrasi lebih efektif dan pelayanan ke masyarakat lebih cepat, responsif, dan berkualitas," tegas Misharti.
Ia menegaskan rotasi ini bukan sekadar pergantian. Ini adalah strategi memperkuat tata kelola pemerintahan agar pelayanan semakin optimal.
Acara dihadiri para Staf Ahli Bupati, Asisten Setda, pimpinan OPD, dan camat se-Kabupaten Kampar. Pelantikan ditutup dengan ucapan selamat dari Wabup dan seluruh tamu undangan. (kmf)
Komentar Anda :