SULUHRIAU, Pekanbaru - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau mulai menyiapkan skema layanan baru bernama Fast-Track Apostille. Langkah ini diambil untuk mempercepat proses legalisasi dokumen bagi masyarakat yang akan digunakan di luar negeri.
Kepala Kanwil Kemenkum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, menyatakan dukungannya terhadap kebijakan tersebut. Menurutnya, transformasi ini adalah bagian dari upaya meningkatkan mutu pelayanan publik agar lebih cepat, efektif, dan memberi kepastian hukum.
Dukungan itu ditegaskan saat Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Riau mengikuti rapat koordinasi penyiapan Fast-Track Apostille, Selasa 21 Juli 2026 di Ruang Rapat Yankum.
Dalam rapat dibahas sejumlah persiapan teknis dan kebijakan sebelum layanan baru diterapkan. Salah satu poin penting adalah penutupan sementara layanan Apostille reguler mulai 29 Juli 2026 pukul 00.00 WIB. Penutupan dilakukan untuk penyesuaian sistem menuju implementasi layanan baru.
Meski begitu, seluruh permohonan yang masuk sebelum tanggal tersebut tetap akan diproses. Tarifnya masih mengacu pada ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak lama. Proses verifikasi juga tetap berjalan. Loket pelayanan di Kanwil Kemenkum Riau tetap buka sesuai jam kerja selama masa transisi.
Untuk permohonan yang sudah bayar dengan tarif lama, Sertifikat Apostille masih bisa dicetak maksimal 60 hari kalender. Ketentuan itu mengacu pada Peraturan Menteri Hukum Nomor 50 Tahun 2025 tentang Layanan Apostille.
Layanan Fast-Track Apostille nantinya akan melayani dua jenis dokumen, yaitu dokumen elektronik dan dokumen konvensional. Syaratnya, dokumen harus ditandatangani pejabat yang spesimen tanda tangannya sudah terdaftar di pangkalan data Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.
Dengan skema ini, proses verifikasi dokumen diharapkan jauh lebih singkat. Pelayanan kepada masyarakat pun menjadi lebih efisien.
Sebagai tahap awal implementasi, Ditjen AHU akan menempatkan verifikator khusus. Selain itu disiapkan lajur khusus di akun cetak loket dan jalur pelayanan khusus di kantor wilayah.
Pengajuan Fast-Track direncanakan bisa dilakukan mulai pukul 06.00 hingga 11.00 WIB. Jam operasional ini masih bisa disesuaikan dengan kebutuhan ke depan.
"Kanwil Kemenkum Riau berkomitmen mendukung penuh implementasi Fast-Track Layanan Apostille. Kami siapkan SDM, sarana pelayanan, dan koordinasi berkelanjutan dengan Ditjen AHU," ujar Rudy Hendra Pakpahan.
Ia berharap inovasi ini mampu mempercepat penerbitan Sertifikat Apostille serta memberi kemudahan, kepastian, dan kenyamanan bagi masyarakat yang membutuhkan legalisasi dokumen. (rls,.src)
Komentar Anda :