Minggu, 16 Agustus 2026 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan | Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan | Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal | PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA | Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh | Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
 
 
☰ Sosial Budaya
Kemenkum Riau Dorong Pembentukan Kembali Sentra KI di Pemkab Rohil
Senin, 20 Juli 2026 - 19:23:18 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru– Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau melaksanakan audiensi dan koordinasi layanan Kekayaan Intelektual dengan Badan Perencanaan, Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (BAPPERIDA) Kabupaten Rokan Hilir, Senin (20/7/2026). 


Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka memperkuat sinergi pengembangan ekosistem Kekayaan Intelektual di Kabupaten Rokan Hilir melalui rencana pembentukan kembali Sentra Kekayaan Intelektual.


Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, memberikan dukungan penuh terhadap upaya penguatan layanan Kekayaan Intelektual di daerah. 


Melalui pembentukan Sentra KI, Kanwil Kemenkum Riau mendorong agar potensi inovasi, kreativitas, produk unggulan daerah, serta hasil karya masyarakat dapat diinventarisasi, dilindungi, dimanfaatkan, dan dikembangkan secara lebih terarah.


Audiensi ini diwakili oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Riau, Febri Mujiono, bersama jajaran Bidang Kekayaan Intelektual. Kedatangan Tim Kanwil Kemenkum Riau disambut oleh Sekretaris BAPPERIDA Kabupaten Rokan Hilir, Junardi, beserta jajaran. 


Pertemuan berlangsung dalam suasana konstruktif, komunikatif, dan penuh semangat kolaborasi.


Dalam kesempatan tersebut, Febri Mujiono menyampaikan apresiasi atas sambutan BAPPERIDA Kabupaten Rokan Hilir. 


Ia menjelaskan bahwa pembentukan kembali Sentra Kekayaan Intelektual Kabupaten Rokan Hilir yang berkedudukan di BAPPERIDA diharapkan dapat menjadi pusat koordinasi pengelolaan Kekayaan Intelektual di daerah. 


Sentra KI tersebut nantinya diharapkan dapat membawahi koordinasi lintas Organisasi Perangkat Daerah dalam pelaksanaan inventarisasi, pelindungan, pengelolaan, pemanfaatan, hingga komersialisasi Kekayaan Intelektual.


Febri Mujiono juga menyampaikan bahwa pembentukan Sentra KI perlu ditetapkan melalui Surat Keputusan Bupati Rokan Hilir agar memiliki dasar hukum yang kuat. 


Dengan adanya landasan tersebut, Sentra KI dapat menjalankan fungsi koordinasi secara lebih optimal, sekaligus mendorong peningkatan jumlah permohonan Kekayaan Intelektual, penguatan inovasi daerah, serta peningkatan Indeks Inovasi Daerah Kabupaten Rokan Hilir.


Selanjutnya, Ketua Tim Kerja I Bidang Kekayaan Intelektual, Mirsahwal, menekankan pentingnya penguatan regulasi daerah sebagai dasar pelaksanaan tata kelola Sentra Kekayaan Intelektual. 


Ia mendorong Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir untuk menyusun Peraturan Bupati mengenai Tata Kelola Sentra Kekayaan Intelektual sebagai pedoman pelaksanaan tugas, fungsi, dan koordinasi Sentra KI dalam mendukung pelindungan, pemanfaatan, dan komersialisasi Kekayaan Intelektual di daerah.


Sekretaris BAPPERIDA Kabupaten Rokan Hilir, Junardi, menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas inisiatif Kanwil Kemenkum Riau dalam mendorong penguatan layanan Kekayaan Intelektual di Kabupaten Rokan Hilir. 


Ia menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir menyambut baik rencana pembentukan kembali Sentra KI yang berpusat di BAPPERIDA, serta berharap adanya pendampingan dan fasilitasi dari Kanwil Kemenkum Riau dalam proses pembentukan kelembagaan maupun penyusunan regulasi pendukung.


Melalui forum audiensi ini, kedua pihak menyepakati pentingnya sinergi dan kolaborasi berkelanjutan dalam mempercepat pembentukan kembali Sentra Kekayaan Intelektual Kabupaten Rokan Hilir. 


Kolaborasi tersebut mencakup penyusunan regulasi daerah, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, penguatan layanan Kekayaan Intelektual, serta hilirisasi hasil inovasi daerah agar mampu memberikan nilai tambah dan meningkatkan daya saing daerah.


Kanwil Kemenkum Riau menegaskan kesiapannya untuk memberikan pendampingan, asistensi teknis, dan fasilitasi kepada Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir dalam pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual maupun penyusunan regulasi tata kelolanya. 


Diharapkan, langkah ini dapat memperkuat ekosistem inovasi daerah berbasis Kekayaan Intelektual, memberikan kepastian hukum, serta mendorong pemanfaatan potensi daerah secara optimal dan berkelanjutan. (rls)


 




 
Berita Lainnya :
  • Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
  • Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
  • Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
  • PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
  • Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    02 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    03 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    04 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    05 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    06 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    07 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    08 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
    09 Dorongan Inovasi Daerah, Kemenkum Riau Gaungkan Pentingnya Lindungi Kekayaan Intelektual
    10 142 Kali Terbakar Sejak Januari 2026 di Pekanbaru, 2 Orang Meninggal
    11 Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
    12 10 Hektar Lahan Gambut Terbakar di Kualu Nenas, 55 Personel Gabungan Berjibaku Padamkan Api
    13 Resahkan Warga, Polsek Kampar Kiri Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal di Desa Terusan
    14 Harmonisasi 5 Ranperbup Kampar, Kemenkum Riau Pastikan Regulasi Pas dan Tidak Tabrak Aturan
    15 Kemenkum Riau Dorong Penguatan Sinergi dan Profesionalisme Advokat
    16 September 2026, 2,4 Juta Warga Singapura Terima Bantuan Tunai hingga Rp8,3 Juta
    17 Perdana Dilakukan di Pekanbaru, Wali Kota Ajak Kepala OPD Menginap Bersama Retreat RT-RW
    18 Kemenkum Riau Dorong Civitas Akademika UIR Lindungi Inovasi Melalui Paten
    19 Remaja 18 Tahun Terjun ke Sungai Siak di Bawah Jebatan Leighton, Begini Detik-detik Penyelamatan Polisi
    20 Dari Istana ke Desa Gobah, Prabowo Apresiasi 110 Jembatan Merah Putih Presisi di Riau
    21 Wujudkan WBBM 2026, Kemenkum Riau Benahi Data dan Inovasi Layanan
    22 Sembunyikan Sabu di Kaleng Rokok, Oknum Mahasiswa dan Kurir di Kampar Diciduk Polisi
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat