Rabu, 30 September 2026 Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026 | Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum | Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti | Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, Kanwil Kemenkum Riau Bahas Ranperda Kuantan Singingi | Bidik Pasar Malaysia, KADIN dan Bea Cukai Siapkan Skema Bersama untuk Ekspor UMKM Dumai | RT di Tapung Hulu Ditangkap Jual Sabu, 1,57 Gram Diamankan
 
 
☰ Hukrim
Gerebek Dua Lokasi, Polres Kampar Amankan 2 Pelaku PETI di Gunung Sahilan
Rabu, 15 Juli 2026 - 14:11:54 WIB

 


SULUHRIAU, Kampar– Aparat Satreskrim Polres Kampar menindak tegas praktik Penambangan Emas Tanpa Izin di Desa Suka Makmur, Kecamatan Gunung Sahilan. 


Penggerebekan dilakukan Selasa (14/7/2026) di dua titik berbeda yang selama ini meresahkan warga.


Pengungkapan bermula dari laporan masyarakat yang masuk ke Kasat Reskrim AKP I Gede Yoga Eka Pranata. Informasi itu menyebut ada aktivitas PETI di wilayah Desa Suka Makmur.


Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Reskrim bersama Kanit Tipidter IPTU Hermoliza dan Kanit Pidum IPDA Benua Meijar langsung mengerahkan personel. Tim dibagi menjadi dua kelompok untuk menyisir dua lokasi tambang ilegal.


Kejar-kejaran di Bibir Sungai, 2 Orang Diamankan


Sekitar pukul 14.00 WIB, tim yang dipimpin IPDA Benua Meijar tiba di lokasi pertama. Di sana sejumlah orang tengah mengoperasikan mesin penyedot pasir untuk menambang emas. 


Begitu melihat petugas, para pelaku berhamburan kabur. Dalam upaya pengejaran, polisi berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku.


Sementara itu tim kedua yang dipimpin langsung Kasat Reskrim dan Kanit Tipidter melakukan penyergapan di kawasan bibir sungai. Aksi kejar-kejaran tak terhindarkan. Hasilnya, satu orang terduga pelaku lain turut diringkus.


Dua orang yang diamankan berinisial TR, (33) warga Dusun Jati Mulya Desa Suka Makmur dan S, (57) )warga Dusun 1 Desa Suka Mulya, Kecamatan Gunung Sahilan.


12 Rakit Dimusnahkan, Barang Bukti Diamankan


Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita sejumlah peralatan tambang ilegal. Barang bukti yang diamankan meliputi mesin sedot, selang, rakit, dan perlengkapan lain yang digunakan untuk beraktivitas di sungai.


Sebagai langkah tegas, tim gabungan turut memusnahkan 12 unit rakit tambang di lokasi. Rinciannya tiga rakit di titik pertama dan sembilan rakit di titik kedua.


Kini kedua terduga pelaku bersama barang bukti telah dibawa ke Mapolres Kampar untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga akan melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan di balik aktivitas PETI tersebut.


PETI Rugikan Negara dan Rusak Alam


Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan menegaskan pihaknya tidak akan memberi celah bagi praktik tambang ilegal.


"Kami tidak akan memberi ruang bagi Penambangan Emas Tanpa Izin di wilayah hukum Polres Kampar. Penegakan hukum akan kami lakukan tegas dan terus menerus," ujar Kapolres, Rabu 15 Juli 2026.


Menurutnya, PETI tidak hanya merugikan negara, tapi juga menimbulkan kerusakan lingkungan dan mengancam keselamatan warga.


"Kami imbau masyarakat jangan terlibat dalam tambang ilegal. Jika mengetahui ada praktik PETI, segera laporkan kepada pihak kepolisian," tegasnya.


Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Ancaman pidana akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (hpk)


 




 
Berita Lainnya :
  • Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
  • Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
  • Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
  • Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, Kanwil Kemenkum Riau Bahas Ranperda Kuantan Singingi
  • Bidik Pasar Malaysia, KADIN dan Bea Cukai Siapkan Skema Bersama untuk Ekspor UMKM Dumai
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
    02 Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
    03 Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
    04 Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, Kanwil Kemenkum Riau Bahas Ranperda Kuantan Singingi
    05 Bidik Pasar Malaysia, KADIN dan Bea Cukai Siapkan Skema Bersama untuk Ekspor UMKM Dumai
    06 RT di Tapung Hulu Ditangkap Jual Sabu, 1,57 Gram Diamankan
    07 Perkuat Koordinasi Kelembagaan, KPU dan Kejati Riau Teken Perjanjian Kerja Sama
    08 Petakan Isu Hukum Berbasis Data, Kanwil Kemenkum Riau Libatkan Lintas Instansi
    09 Kanwil Kemenkum Riau Bahas Strategi Implementasi Standar Layanan Bantuan Hukum
    10 63 Pejabat Pemko Pekanbaru Berganti Posisi, Berikut Nama dan Jabatannya
    11 Titik Api Nihil di Riau, Kabut Asap Kiriman Selimuti Sejumlah Daerah
    12 Polsek Tapung Tangkap Warga Tanjung Sawit dan Sita 31,41 Gram Sabu
    13 Siti Hasmah Istri Mantan PM Mahathir Mohamad Wafat di Usia 100 Tahun, Malaysia Gelar Pemakaman Kenegaraan
    14 Kakanwil Kemenkum Riau Perkuat Kapasitas Pembentukan Regulasi Bersama Unri
    15 Perkuat Peran Posbankum, Kanwil Kemenkum Riau Beri Edukasi Hukum pada Masyarakat Tuah Negeri
    16 Aktifkan Posbankum Tuah Negeri, Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Paralegal Lewat SIBAPAK
    17 Diikuti 50 Kepala Sekolah, PWI Kepulauan Meranti Taja Pelatihan dan Seminar Jurnalistik
    18 8 Tahun Terbengkalai, Pemprov Riau akan Urus Jembatan Penghubungkan Pasar Rumbio-Pulau Payung
    19 Polsek Tambang Tangkap Pelaku Pemerkosaan Remaja, Dua Pelaku Lain Masih Buron
    20 Evaluasi Kebijakan Indikasi Geografis, Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Diskusi Strategis Nasional
    21 Catat Jadwalnya, Pasar Murah Pemprov Riau Digelar di 6 Kelurahan Pekanbaru
    22 Isu West Papua Diungkit di Sidang PBB ke- 81, Ketua BKSAP DPR RI Kecam PM Solomon
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat