Rabu, 30 September 2026 Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026 | Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum | Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti | Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, Kanwil Kemenkum Riau Bahas Ranperda Kuantan Singingi | Bidik Pasar Malaysia, KADIN dan Bea Cukai Siapkan Skema Bersama untuk Ekspor UMKM Dumai | RT di Tapung Hulu Ditangkap Jual Sabu, 1,57 Gram Diamankan
 
 
☰ Opini
Meranti Tak Boleh Tenggelam karena Kesalahan Cara Pandang Negara
Senin, 13 Juli 2026 - 14:43:40 WIB
Irvan Nasir

INDONESIA  sejak lama mendeklarasikan diri sebagai negara kepulauan terbesar di dunia. Namun, ironisnya, cara pandang dalam merumuskan kebijakan nasional justru masih sering berangkat dari logika negara daratan. 


Paradoks inilah yang kini dirasakan Kabupaten Kepulauan Meranti, sebuah wilayah yang setiap hari hidup berdampingan dengan laut, tetapi berpotensi tersisih dari Rancangan Undang-Undang Daerah Kepulauan.


Persoalannya bukan sekadar soal status administratif. Yang sedang dipertaruhkan adalah rasa keadilan bagi daerah yang memikul beban geografis jauh lebih berat dibanding banyak wilayah lain di Indonesia.


Ketika Meranti lahir sebagai daerah otonom pada 2009, kabupaten ini tidak mewarisi kemapanan. Ia memulai perjalanan dengan angka kemiskinan sekitar 43 persen, salah satu yang tertinggi di Indonesia saat itu. Di sisi lain, kabupaten induknya menikmati kondisi fiskal dan sosial yang jauh lebih baik.


Perjalanan selama belasan tahun berikutnya bukanlah cerita yang mudah. Pemerintah daerah bersama masyarakat harus berjuang membangun konektivitas antarpulau, memperbaiki pelabuhan penyeberangan, mengembangkan hilirisasi sagu sebagai komoditas unggulan, hingga membuka akses ekonomi yang selama puluhan tahun tertinggal.


Perjuangan itu mulai menunjukkan hasil. Angka kemiskinan berhasil ditekan hingga sekitar 20 persen pada 2025. Angka tersebut memang masih tinggi, tetapi menunjukkan bahwa Meranti mampu bangkit dengan sumber daya yang dimiliki.


Justru ketika daerah ini mulai menemukan momentum kebangkitannya, muncul ancaman baru yang berasal dari regulasi nasional.


RUU Daerah Kepulauan sejatinya lahir dengan semangat mempercepat pembangunan wilayah kepulauan. Tujuannya mulia, yakni menghadirkan afirmasi anggaran bagi daerah yang menghadapi tantangan geografis lebih berat.


Namun dalam draf yang berkembang, pendekatan yang digunakan masih bertumpu pada status provinsi. Akibatnya, kabupaten berciri kepulauan yang berada di bawah provinsi daratan berpotensi tidak masuk dalam skema afirmasi tersebut.


Letak Persoalannya


Meranti secara administratif memang berada di Provinsi Riau. Tetapi secara geografis, kehidupan masyarakatnya sepenuhnya ditentukan oleh laut. Mobilitas penduduk bergantung pada transportasi perairan. Distribusi barang membutuhkan biaya logistik lebih mahal. Infrastruktur memerlukan ongkos pembangunan yang tidak sama dengan daerah daratan.


Karakter seperti ini tidak berubah hanya karena garis administrasi provinsinya berbeda.


Jika afirmasi hanya diberikan berdasarkan nama provinsi, maka substansi keadilan justru hilang. Negara akan mengabaikan realitas geografis yang selama ini menjadi alasan utama lahirnya RUU tersebut.


Yang lebih mengkhawatirkan lagi adalah ancaman ekologis yang setiap tahun dihadapi Meranti.


Abrasi di Pulau Rangsang dan Pulau Merbau bukan lagi sekadar isu lingkungan hidup. Gelombang Selat Malaka terus mengikis garis pantai, merobohkan kebun masyarakat, merusak hutan mangrove, serta mengancam ruang hidup warga pesisir.


Pulau-pulau itu bukan pulau biasa. Sebagian merupakan pulau kecil terluar yang memiliki arti strategis bagi kedaulatan Indonesia.


Ketika abrasi terus menggerus daratan, sesungguhnya yang ikut terkikis bukan hanya lahan masyarakat, melainkan juga posisi Indonesia di kawasan perbatasan.


Karena itu, pembangunan tanggul pantai, penguatan sabuk hijau mangrove, hingga perlindungan wilayah pesisir semestinya tidak dipandang sebagai proyek daerah semata. Itu adalah investasi negara untuk menjaga batas terluar republik.


Sayangnya, kemampuan fiskal Meranti sangat terbatas. Membangun infrastruktur pesisir membutuhkan biaya yang jauh lebih besar dibanding daerah daratan. Tanpa dukungan anggaran afirmatif dari pemerintah pusat, beban tersebut hampir mustahil ditanggung sendiri.


Karena itu, pembahasan RUU Daerah Kepulauan seharusnya tidak berhenti pada pendekatan administratif. Regulasi ini perlu melihat fakta objektif mengenai karakter wilayah, tingkat keterisolasian, biaya pembangunan, posisi strategis terhadap perbatasan negara, serta kerentanan ekologis yang dihadapi setiap daerah.


Kabupaten berciri kepulauan di provinsi daratan juga layak memperoleh perlakuan afirmatif apabila memenuhi indikator geografis dan strategis tersebut.


Di titik inilah peran anggota DPR RI asal Riau menjadi sangat penting. Mereka bukan sekadar mewakili daerah pemilihan, tetapi juga membawa mandat untuk memastikan kepentingan masyarakat pesisir tidak hilang dalam proses legislasi nasional.


Mereka memiliki ruang untuk memperjuangkan agar definisi daerah kepulauan diperluas, sehingga tidak hanya mencakup provinsi berciri kepulauan, tetapi juga kabupaten dan kota yang secara nyata memiliki karakteristik kepulauan.


Selain itu, perlu diperjuangkan formula pendanaan khusus yang tidak hanya berbicara tentang pembangunan fisik, tetapi juga perlindungan kawasan pesisir, pengendalian abrasi, penguatan ekonomi maritim, dan pengamanan pulau-pulau terluar.


Indonesia tidak boleh membangun kebijakan dengan melihat peta administrasi semata. Negara harus melihat bagaimana rakyat benar-benar hidup.


Meranti telah membuktikan bahwa keterbatasan bukan alasan untuk menyerah. Daerah ini mampu menurunkan kemiskinan, membangun ekonomi berbasis sagu, dan terus berjuang membuka keterisolasian.


Kini, giliran negara menunjukkan keberpihakannya.


RUU Daerah Kepulauan seharusnya menjadi instrumen keadilan, bukan regulasi yang justru menciptakan ketimpangan baru. 


Sebab jika cara pandang negara masih terjebak pada logika daratan, maka bukan hanya Meranti yang dirugikan, tetapi juga cita-cita Indonesia sebagai negara kepulauan yang utuh, berdaulat, dan berkeadilan. (***)


____________
Penulis Irvan Nasir (Ketua Persatuan Masyarakat Kabupaten Meranti, Riau)


 




 
Berita Lainnya :
  • Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
  • Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
  • Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
  • Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, Kanwil Kemenkum Riau Bahas Ranperda Kuantan Singingi
  • Bidik Pasar Malaysia, KADIN dan Bea Cukai Siapkan Skema Bersama untuk Ekspor UMKM Dumai
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
    02 Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
    03 Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
    04 Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, Kanwil Kemenkum Riau Bahas Ranperda Kuantan Singingi
    05 Bidik Pasar Malaysia, KADIN dan Bea Cukai Siapkan Skema Bersama untuk Ekspor UMKM Dumai
    06 RT di Tapung Hulu Ditangkap Jual Sabu, 1,57 Gram Diamankan
    07 Perkuat Koordinasi Kelembagaan, KPU dan Kejati Riau Teken Perjanjian Kerja Sama
    08 Petakan Isu Hukum Berbasis Data, Kanwil Kemenkum Riau Libatkan Lintas Instansi
    09 Kanwil Kemenkum Riau Bahas Strategi Implementasi Standar Layanan Bantuan Hukum
    10 63 Pejabat Pemko Pekanbaru Berganti Posisi, Berikut Nama dan Jabatannya
    11 Titik Api Nihil di Riau, Kabut Asap Kiriman Selimuti Sejumlah Daerah
    12 Polsek Tapung Tangkap Warga Tanjung Sawit dan Sita 31,41 Gram Sabu
    13 Siti Hasmah Istri Mantan PM Mahathir Mohamad Wafat di Usia 100 Tahun, Malaysia Gelar Pemakaman Kenegaraan
    14 Kakanwil Kemenkum Riau Perkuat Kapasitas Pembentukan Regulasi Bersama Unri
    15 Perkuat Peran Posbankum, Kanwil Kemenkum Riau Beri Edukasi Hukum pada Masyarakat Tuah Negeri
    16 Aktifkan Posbankum Tuah Negeri, Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Paralegal Lewat SIBAPAK
    17 Diikuti 50 Kepala Sekolah, PWI Kepulauan Meranti Taja Pelatihan dan Seminar Jurnalistik
    18 8 Tahun Terbengkalai, Pemprov Riau akan Urus Jembatan Penghubungkan Pasar Rumbio-Pulau Payung
    19 Polsek Tambang Tangkap Pelaku Pemerkosaan Remaja, Dua Pelaku Lain Masih Buron
    20 Evaluasi Kebijakan Indikasi Geografis, Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Diskusi Strategis Nasional
    21 Catat Jadwalnya, Pasar Murah Pemprov Riau Digelar di 6 Kelurahan Pekanbaru
    22 Isu West Papua Diungkit di Sidang PBB ke- 81, Ketua BKSAP DPR RI Kecam PM Solomon
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat