Rabu, 30 September 2026 Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026 | Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum | Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti | Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, Kanwil Kemenkum Riau Bahas Ranperda Kuantan Singingi | Bidik Pasar Malaysia, KADIN dan Bea Cukai Siapkan Skema Bersama untuk Ekspor UMKM Dumai | RT di Tapung Hulu Ditangkap Jual Sabu, 1,57 Gram Diamankan
 
 
☰ Peristiwa
Dari FGD di Bali
SMSI Ingatkan Tanpa Substance Requirement, PFII Berisiko Jadi Surga Tax Planning
Minggu, 12 Juli 2026 - 08:18:26 WIB

SULUHRIAU – Menjelang rencana pengesahan Rancangan Undang-Undang Pusat Finansial Internasional Indonesia RUU PFII pada 21 Juli 2026, Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) mengingatkan Dewan Perwakilan Rakyat DPR mengenai potensi celah hukum yang bisa merugikan negara.


Peringatan itu disampaikan SMSI melalui hasil Focus Group Discussion (FGD) di Bali, Jumat (10/7/2026). SMSI mendesak Panitia Kerja Panja RUU PFII memasukkan klausul ring-fencing atau pemagaran regulasi secara tegas dalam desain kelembagaan kawasan tersebut.


Wakil Ketua Umum Pengembangan Ekonomi dan Kemitraan Luar Negeri SMSI, Dr. Agus Syabarrudin, menyampaikan tanpa mekanisme pengawasan dan pembatasan yang jelas, perusahaan berpotensi melakukan regulatory arbitrage. 


Artinya perusahaan memilih berdomisili di PFII semata-mata karena regulasi lebih longgar, persyaratan modal lebih ringan, atau perlakuan perpajakan lebih menguntungkan.


Kondisi tersebut berisiko menjadikan PFII sebagai pusat tax planning yang memicu Base Erosion. Keuntungan korporasi dicatat di PFII, sementara kegiatan usaha dan penciptaan nilai ekonomi sesungguhnya berlangsung di luar kawasan.


5 Desakan SMSI ke Panja RUU PFII


Untuk mengantisipasi risiko itu, SMSI memberikan lima masukan kepada Panja RUU PFII agar ditegaskan dalam RUU maupun peraturan pelaksanaannya.


Pertama, menerapkan substance requirement. Setiap perusahaan yang memperoleh fasilitas PFII wajib memiliki aktivitas ekonomi nyata, kantor operasional, sumber daya manusia, serta fungsi bisnis yang benar-benar dijalankan di kawasan PFII.


Kedua, membatasi perusahaan domestik agar tidak memindahkan domisili hukum, pembukuan, maupun pencatatan laba ke PFII hanya untuk mengejar keuntungan perpajakan atau regulasi, tanpa adanya aktivitas ekonomi riil.


Ketiga, mengatur tegas mekanisme pertukaran data dan pengawasan bersama antara otoritas PFII, Direktorat Jenderal Pajak, Otoritas Jasa Keuangan, Bank Indonesia, PPATK, dan instansi terkait lainnya. Tujuannya mencegah praktik penghindaran pajak, pencucian uang, maupun penyalahgunaan fasilitas kawasan.


Keempat, memasukkan ketentuan anti-abuse. Regulator harus diberi kewenangan menolak atau mencabut fasilitas PFII apabila ditemukan praktik penyalahgunaan skema hukum, perpajakan, maupun struktur korporasi yang bertentangan dengan tujuan pembentukan kawasan.


Kelima, menyelaraskan seluruh ketentuan PFII dengan standar internasional. Meliputi prinsip transparansi perpajakan, OECD Base Erosion and Profit Shifting BEPS, serta rekomendasi Financial Action Task Force FATF, agar kredibilitas PFII di mata investor global tetap terjaga.


"Mendesak otoritas terkait untuk merancang pembatas yang ketat. Perusahaan domestik tidak boleh diperkenankan memindahkan pembukuannya ke kawasan PFII hanya demi menghindari pajak nasional tanpa dibarengi aktivitas ekonomi riil," tegas Dr. Agus Syabarrudin.


*Tata Kelola Jadi Kunci Keberhasilan*


SMSI menegaskan keberhasilan pusat keuangan internasional dunia tidak hanya ditentukan oleh insentif fiskal dan kemudahan berusaha. Kepastian hukum, tata kelola yang baik, serta pengawasan yang kredibel juga menjadi faktor utama.


Karena itu, Panja RUU PFII diharapkan menjadikan prinsip ring-fencing, transparansi, dan substance over form sebagai fondasi utama penyusunan regulasi. Dengan demikian PFII dapat menarik investasi global tanpa mengorbankan kepentingan fiskal dan kedaulatan hukum Indonesia. (rls)


 




 
Berita Lainnya :
  • Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
  • Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
  • Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
  • Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, Kanwil Kemenkum Riau Bahas Ranperda Kuantan Singingi
  • Bidik Pasar Malaysia, KADIN dan Bea Cukai Siapkan Skema Bersama untuk Ekspor UMKM Dumai
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
    02 Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
    03 Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
    04 Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, Kanwil Kemenkum Riau Bahas Ranperda Kuantan Singingi
    05 Bidik Pasar Malaysia, KADIN dan Bea Cukai Siapkan Skema Bersama untuk Ekspor UMKM Dumai
    06 RT di Tapung Hulu Ditangkap Jual Sabu, 1,57 Gram Diamankan
    07 Perkuat Koordinasi Kelembagaan, KPU dan Kejati Riau Teken Perjanjian Kerja Sama
    08 Petakan Isu Hukum Berbasis Data, Kanwil Kemenkum Riau Libatkan Lintas Instansi
    09 Kanwil Kemenkum Riau Bahas Strategi Implementasi Standar Layanan Bantuan Hukum
    10 63 Pejabat Pemko Pekanbaru Berganti Posisi, Berikut Nama dan Jabatannya
    11 Titik Api Nihil di Riau, Kabut Asap Kiriman Selimuti Sejumlah Daerah
    12 Polsek Tapung Tangkap Warga Tanjung Sawit dan Sita 31,41 Gram Sabu
    13 Siti Hasmah Istri Mantan PM Mahathir Mohamad Wafat di Usia 100 Tahun, Malaysia Gelar Pemakaman Kenegaraan
    14 Kakanwil Kemenkum Riau Perkuat Kapasitas Pembentukan Regulasi Bersama Unri
    15 Perkuat Peran Posbankum, Kanwil Kemenkum Riau Beri Edukasi Hukum pada Masyarakat Tuah Negeri
    16 Aktifkan Posbankum Tuah Negeri, Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Paralegal Lewat SIBAPAK
    17 Diikuti 50 Kepala Sekolah, PWI Kepulauan Meranti Taja Pelatihan dan Seminar Jurnalistik
    18 8 Tahun Terbengkalai, Pemprov Riau akan Urus Jembatan Penghubungkan Pasar Rumbio-Pulau Payung
    19 Polsek Tambang Tangkap Pelaku Pemerkosaan Remaja, Dua Pelaku Lain Masih Buron
    20 Evaluasi Kebijakan Indikasi Geografis, Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Diskusi Strategis Nasional
    21 Catat Jadwalnya, Pasar Murah Pemprov Riau Digelar di 6 Kelurahan Pekanbaru
    22 Isu West Papua Diungkit di Sidang PBB ke- 81, Ketua BKSAP DPR RI Kecam PM Solomon
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat