SULUHRIAU, Pekanbaru– Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau memfasilitasi penguatan regulasi perpajakan di Kabupaten Pelalawan. Hal itu dilakukan melalui rapat koordinasi dan konsultasi Rancangan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah, Rabu (8/7/2026) di Ruang Rapat Kadiv P3H.
Meskipun Kepala Kanwil Kemenkum Riau Rudy Hendra Pakpahan tidak hadir langsung, arahan dan dukungan diberikan melalui jajaran Divisi Pelayanan Hukum dan HAM. Kehadiran tim Kanwil memastikan rapat berjalan optimal.
Rapat dihadiri Kepala BPKAD Kabupaten Pelalawan, Kepala Bagian Hukum Setda Pelalawan, serta tim JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Riau.
Forum ini menjadi wadah penting untuk menyelaraskan draf peraturan daerah dengan ketentuan hukum nasional. Tujuannya agar regulasi yang lahir benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat dan dunia usaha.
Bahasa Pajak dari Pendaftaran hingga Pengawasan
Pembahasan fokus pada substansi Raperbup secara menyeluruh. Mulai dari mekanisme pendaftaran dan pendataan wajib pajak, penetapan besaran pajak, prosedur pembayaran dan penyetoran, hingga sistem pengawasan.
Aspek administrasi dan kepastian hukum juga menjadi sorotan. Diskusi diarahkan agar regulasi dapat diterapkan secara tertib, tidak tumpang tindih, dan transparan.
Tim perancang dari Kanwil Kemenkum Riau memberikan masukan teknis dan yuridis. Seluruh pasal dan klausul dikaji agar tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Sementara itu, Pemkab Pelalawan memaparkan urgensi regulasi ini. Raperbup dinilai penting untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada wajib pajak.
Draf Akan Disempurnakan Sebelum Ditetapkan
Rapat juga menjadi ruang untuk menyamakan persepsi antar pemangku kepentingan. Setiap masukan dicatat dan akan menjadi pedoman penyempurnaan draf sebelum masuk ke tahap penetapan resmi.
Hasil koordinasi menegaskan bahwa Raperbup ini merupakan langkah strategis Pemkab Pelalawan. Tujuannya menciptakan sistem pemungutan pajak daerah yang efektif, akuntabel, dan transparan.
Dengan regulasi yang lebih matang, diharapkan kepastian hukum meningkat dan tata kelola pemerintahan daerah berjalan lebih profesional.
"Kegiatan ini mencerminkan komitmen Kanwil Kemenkum Riau dalam memfasilitasi harmonisasi regulasi daerah. Arahan Pak Kakanwil memastikan proses berjalan sesuai prinsip hukum, efisiensi, dan keberlanjutan layanan publik," ujar perwakilan Divisi P3H.
Rapat berlangsung tertib dan lancar hingga selesai. (rls)
Komentar Anda :