Rabu, 30 September 2026 Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026 | Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum | Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti | Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, Kanwil Kemenkum Riau Bahas Ranperda Kuantan Singingi | Bidik Pasar Malaysia, KADIN dan Bea Cukai Siapkan Skema Bersama untuk Ekspor UMKM Dumai | RT di Tapung Hulu Ditangkap Jual Sabu, 1,57 Gram Diamankan
 
 
☰ Hukrim
Residivis di Air Tiiris Ditangkap Usai Kabur Lewat Atap, 6 Kali Lakukan Aksi Pencurian di Sejumlah Tempat
Rabu, 08 Juli 2026 - 11:45:41 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru– Unit Reskrim Polsek Kampar berhasil membekuk seorang pelaku pencurian dengan pemberatan. 


Tersangka EN (36), diringkus di kediamannya di Dusun Airtiris, Kecamatan Kampar, Selasa, (7/72026) sekitar pukul 12.00 WIB.


Penangkapan dilakukan setelah polisi mendapat informasi keberadaan tersangka. Saat akan diamankan, EN mencoba kabur dengan memanjat atap rumah warga. Aksi itu gagal karena petugas sudah mengepung lokasi.


Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang melalui Kapolsek Kampar AKP Asdisyah Murssyid mengatakan, EN merupakan residivis. Ia pernah diproses hukum atas kasus serupa pada 2019 dan 2023.


Bobol Kedai di Jalan Pekanbaru-Bangkinang


Kasus ini bermula dari laporan korban YD, 22 tahun, seorang wiraswasta. Pada Kamis 19 Februari 2026 sekitar pukul 08.00 WIB, korban mendapati barang dagangannya di kedai Jalan Pekanbaru-Bangkinang Km 50, Kelurahan Airtiris, raib.


Setelah dicek rekaman CCTV, terlihat seorang pria masuk melalui bagian belakang ruko dan mengambil susu kental manis serta minyak goreng kemasan. Total kerugian ditaksir Rp6.508.000.


Dari hasil penyelidikan dan keterangan saksi, polisi mengerucutkan identitas pelaku kepada EN. Tim yang dipimpin IPDA David Gusmato kemudian bergerak cepat setelah mendapat perintah dari Kapolsek.


Akui Beraksi 6 Kali di Sejumlah Lokasi


Dalam pemeriksaan, EN mengakui perbuatannya. Ia bahkan mengaku telah melakukan pencurian dengan pemberatan sebanyak 6 kali di wilayah Kampar.


Rinciannya, dua kali mencuri di toko milik Yandri, dua kali di toko buah Pasar Airtiris, satu kali di toko Hendra Pasar Airtiris. Selain itu ia juga mencuri sepeda motor Honda Beat di Pasar Airtiris pada Sabtu 4 Juli 2026, dan satu unit Honda Beat lainnya di Jalan Garuda Sakti pada Mei 2026.


Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 buah flashdisk berisi rekaman CCTV dan 1 lembar nota penjualan barang yang hilang. Tersangka beserta barang bukti kini diamankan di Polsek Kampar untuk proses hukum lebih lanjut.


Dijerat Pasal 363 KUHP


Atas perbuatannya, EN dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman sesuai ketentuan.


AKP Asdisyah Murssyid menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan, apalagi yang sudah berulang kali beraksi.


"Kami berkomitmen menindak tegas setiap tindak pidana yang merugikan masyarakat. Penangkapan ini bukti polisi bekerja profesional dan tidak akan membiarkan pelaku lolos," katanya.


Ia juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan.


"Kerja sama warga dan polisi adalah kunci. Semakin cepat informasi masuk, semakin cepat kasus terungkap dan lingkungan kita aman," tutupnya.


Proses penangkapan berlangsung aman dan kondusif. Saat ini penyidikan terus dilakukan untuk pengembangan kasus. (hpk, sr5)


 




 
Berita Lainnya :
  • Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
  • Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
  • Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
  • Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, Kanwil Kemenkum Riau Bahas Ranperda Kuantan Singingi
  • Bidik Pasar Malaysia, KADIN dan Bea Cukai Siapkan Skema Bersama untuk Ekspor UMKM Dumai
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
    02 Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
    03 Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
    04 Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, Kanwil Kemenkum Riau Bahas Ranperda Kuantan Singingi
    05 Bidik Pasar Malaysia, KADIN dan Bea Cukai Siapkan Skema Bersama untuk Ekspor UMKM Dumai
    06 RT di Tapung Hulu Ditangkap Jual Sabu, 1,57 Gram Diamankan
    07 Perkuat Koordinasi Kelembagaan, KPU dan Kejati Riau Teken Perjanjian Kerja Sama
    08 Petakan Isu Hukum Berbasis Data, Kanwil Kemenkum Riau Libatkan Lintas Instansi
    09 Kanwil Kemenkum Riau Bahas Strategi Implementasi Standar Layanan Bantuan Hukum
    10 63 Pejabat Pemko Pekanbaru Berganti Posisi, Berikut Nama dan Jabatannya
    11 Titik Api Nihil di Riau, Kabut Asap Kiriman Selimuti Sejumlah Daerah
    12 Polsek Tapung Tangkap Warga Tanjung Sawit dan Sita 31,41 Gram Sabu
    13 Siti Hasmah Istri Mantan PM Mahathir Mohamad Wafat di Usia 100 Tahun, Malaysia Gelar Pemakaman Kenegaraan
    14 Kakanwil Kemenkum Riau Perkuat Kapasitas Pembentukan Regulasi Bersama Unri
    15 Perkuat Peran Posbankum, Kanwil Kemenkum Riau Beri Edukasi Hukum pada Masyarakat Tuah Negeri
    16 Aktifkan Posbankum Tuah Negeri, Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Paralegal Lewat SIBAPAK
    17 Diikuti 50 Kepala Sekolah, PWI Kepulauan Meranti Taja Pelatihan dan Seminar Jurnalistik
    18 8 Tahun Terbengkalai, Pemprov Riau akan Urus Jembatan Penghubungkan Pasar Rumbio-Pulau Payung
    19 Polsek Tambang Tangkap Pelaku Pemerkosaan Remaja, Dua Pelaku Lain Masih Buron
    20 Evaluasi Kebijakan Indikasi Geografis, Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Diskusi Strategis Nasional
    21 Catat Jadwalnya, Pasar Murah Pemprov Riau Digelar di 6 Kelurahan Pekanbaru
    22 Isu West Papua Diungkit di Sidang PBB ke- 81, Ketua BKSAP DPR RI Kecam PM Solomon
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat