SULUHRIAU, Pekanbaru – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau menggalakkan edukasi kepada lembaga pembiayaan terkait kewajiban penghapusan Jaminan Fidusia.
Upaya ini dilakukan melalui Sosialisasi Layanan Fidusia yang digelar Selasa 7 Juli 2026 di Aula Ismail Saleh, Kantor Kanwil Kemenkum Riau.
Mengusung tema “Penghapusan Roya Jaminan Fidusia sebagai Upaya Mewujudkan Tertib Administrasi dan Perlindungan Hukum”, kegiatan ini menyasar perwakilan perbankan, pegadaian, perusahaan leasing, serta menghadirkan narasumber dari Universitas Islam Riau.
Kepala Kanwil Kemenkum Riau Rudy Hendra Pakpahan dalam sambutannya menegaskan peran Jaminan Fidusia sebagai instrumen krusial dalam sistem pembiayaan nasional. Instrumen ini memberi kepastian hukum atas benda yang dijadikan jaminan utang.
Menurutnya, proses penghapusan atau roya wajib dilakukan setelah debitur melunasi utang atau masa berlaku jaminan berakhir. Hal itu sesuai amanat peraturan perundang-undangan.
"Penghapusan fidusia harus segera dilakukan agar administrasi tertib dan tidak menimbulkan sengketa di kemudian hari. Ini bentuk perlindungan hukum bagi debitur maupun kreditur," tegas Rudy.
Tingkatkan Kepatuhan Lembaga Pembiayaan
Sosialisasi ini menjadi bagian dari komitmen Kanwil Kemenkum Riau dalam meningkatkan kualitas layanan Administrasi Hukum Umum. Pendekatan dilakukan melalui edukasi, diseminasi informasi, dan penguatan koordinasi dengan perbankan, lembaga pembiayaan, notaris, akademisi, serta pemangku kepentingan lainnya.
Peserta dibekali pemahaman menyeluruh mulai dari prosedur penghapusan Jaminan Fidusia, dampak hukum jika kewajiban roya diabaikan, hingga pentingnya kepatuhan lembaga pembiayaan terhadap aturan administrasi fidusia.
Diskusi berlangsung interaktif. Sejumlah peserta menyampaikan pertanyaan dan pengalaman praktik fidusia di lapangan. Forum ini juga menjadi ruang untuk memperkuat sinergi antara pemerintah dengan sektor keuangan dalam menjaga kepastian hukum.
Targetkan Pelayanan Lebih Profesional
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Riau berharap seluruh lembaga pembiayaan dapat melaksanakan penghapusan Jaminan Fidusia tepat waktu. Dengan begitu akan tercipta tertib administrasi, kepastian hukum, serta pelayanan publik yang lebih profesional dan berkualitas.
"Ini strategi kami mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat. Sekaligus mendukung iklim ekonomi yang dibangun di atas fondasi hukum yang kuat dan transparan di Riau," pungkas Rudy.
Kegiatan ditutup dengan komitmen bersama untuk meningkatkan kepatuhan dan mempercepat proses roya fidusia di Provinsi Riau. (rls)
Komentar Anda :