Kemenkum Riau Dampingi Pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual untuk Regulasi KI Rohil
SULUHRIAU, Rohil– Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau menggencarkan penguatan ekosistem Kekayaan Intelektual (KI) di Rokan Hilir (Rohil) melalui koordinasi langsung dengan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Rokan Hilir, Kamis (18/6/2026).
Langkah ini jadi bagian dari upaya memperluas sinergi pusat-daerah untuk melindungi, mengelola, dan memanfaatkan KI sebagai pengungkit daya saing serta kesejahteraan masyarakat.
Kepala Kanwil Rudy Hendra Pakpahan mendukung penuh kegiatan tersebut. Perwakilan dari Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual turun langsung memberikan pendampingan teknis kepada Pemkab Rohil.
Agenda pertemuan difokuskan pada dokumen strategis seperti Surat Edaran Plt. Gubernur Riau tentang Dukungan Fasilitasi KI, Surat Edaran Menteri Hukum soal pembentukan Sentra KI pada BRIDA/BAPPERIDA, SK Pembentukan Sentra KI, hingga Naskah Akademik Ranperda Fasilitasi Kekayaan Intelektual.
Tim Kemenkum Riau menegaskan pentingnya peran Pemda dalam memperluas fasilitasi pelindungan KI, mulai dari pembentukan Sentra KI hingga penyusunan regulasi daerah yang memberi kepastian hukum bagi pelaku inovasi.
Sentra KI pada BRIDA atau BAPPERIDA diposisikan sebagai pusat koordinasi inventarisasi, pelindungan, pengelolaan, dan pemanfaatan hasil riset serta potensi KI daerah.
Sebagai bentuk dukungan, Kanwil menyerahkan Naskah Akademik Ranperda Fasilitasi KI sebagai referensi awal bagi Rohil.
Diskusi juga menyoroti potensi KI komunal dan produk unggulan daerah yang berpeluang mendapat pelindungan hukum untuk meningkatkan nilai tambah ekonomi.
Kepala Bagian Hukum Setda Rohil menyambut positif langkah ini dan berkomitmen mempelajari substansi naskah akademik serta mendorong penyusunan regulasi daerah terkait fasilitasi KI.
Kedua pihak sepakat memperkuat koordinasi dalam pembentukan Sentra KI untuk memperkuat tata kelola inovasi dan kreativitas di Rohil.
Rudy Hendra Pakpahan berharap sinergi ini makin kuat sehingga potensi inovasi dan produk unggulan daerah bisa terlindungi secara hukum, meningkatkan daya saing, dan memberi manfaat ekonomi lebih besar bagi masyarakat. (rls)
Komentar Anda :