Minggu, 16 Agustus 2026 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang | Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan | Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan | Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal | PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA | Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
 
 
☰ Sosial Budaya
Kemenkum Riau Gandeng Marcell Siahaan, Dorong Kesadaran Royalti Musik di Era Digital
Kamis, 18 Juni 2026 - 15:57:46 WIB
Ketua LMKN Marcell Siahaan saat Sosialisasi Kepatuhan Hukum Hak Cipta Musik dan Lagu, Kamis (18/6/2026).

SULUHRIAU, Pekanbaru– Perkembangan industri musik digital yang semakin pesat membawa peluang besar bagi para pelaku kreatif. 


Namun di balik pertumbuhan tersebut, masih banyak pihak yang belum memahami hak dan kewajiban terkait penggunaan karya musik secara komersial.


Persoalan itu menjadi salah satu fokus dalam Sosialisasi Kepatuhan Hukum Hak Cipta Musik dan Lagu yang digelar Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Riau di The Premiere Hotel Pekanbaru, Kamis (18/6/2026). Kegiatan tersebut menghadirkan Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Marcell Siahaan, sebagai narasumber utama.


Kepala Kanwil Kemenkum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, mengatakan pemahaman mengenai hak cipta menjadi hal penting bagi para insan kreatif, termasuk musisi, pelaku usaha, hingga konten kreator yang memanfaatkan karya musik dalam aktivitasnya.


Menurutnya, perlindungan hak cipta merupakan instrumen penting untuk memastikan karya para pencipta mendapatkan penghargaan yang layak, baik dari sisi moral maupun ekonomi.


"Hak cipta melekat secara otomatis sejak sebuah karya diwujudkan dalam bentuk nyata. Di dalamnya terdapat hak moral yang melekat pada pencipta serta hak ekonomi yang berkaitan dengan manfaat komersial dari karya tersebut," ujarnya saat membuka kegiatan.


Dalam paparannya, Rudy menjelaskan bahwa pelaku usaha yang memanfaatkan musik untuk kepentingan komersial, seperti hotel, restoran, kafe, pusat hiburan hingga radio, memiliki kewajiban membayar royalti kepada pencipta atau pemegang hak cipta sesuai ketentuan yang berlaku.


Untuk menjamin transparansi dan distribusi yang lebih adil, pemerintah mendorong pengelolaan dan pemungutan royalti dilakukan melalui LMKN sebagai lembaga resmi yang ditunjuk negara.


Ia mengapresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam penyelenggaraan kegiatan ini.


"Kehadiran para pemangku kepentingan pada hari ini menunjukkan komitmen bersama untuk memperkuat ekosistem hukum kekayaan intelektual, khususnya di bidang hak cipta musik dan lagu, saya mengapresiasi setinggi-tingginya, "ucap Kakanwil Kementerian Hukum Riau, Rudy Hendra Pakpahan.


Sementara itu, Marcell Siahaan mengulas berbagai aspek terkait tata kelola royalti musik di Indonesia. Musisi nasional yang kini memimpin LMKN tersebut menjelaskan bahwa sistem yang dibangun bertujuan memastikan para pencipta lagu memperoleh hak ekonomi dari karya yang digunakan publik secara komersial.


Ia menegaskan bahwa tidak semua penggunaan musik otomatis dikenakan kewajiban royalti. Ketentuan mengenai siapa yang membayar dan siapa yang menerima royalti telah diatur dalam regulasi yang berlaku.


Dalam kesempatan itu, Marcell juga menyoroti pertumbuhan industri musik digital nasional yang dinilainya sangat menjanjikan.


"Saat ini sektor musik digital Indonesia berada di peringkat enam dunia dan peringkat tiga di Asia. Ini menunjukkan industri musik kita berkembang sangat pesat dan memiliki potensi besar," kata Marcell di hadapan peserta.


Selain membahas royalti, Marcell juga menyinggung pentingnya perlindungan terhadap karya-karya berbasis budaya tradisional yang selama ini belum memperoleh manfaat ekonomi secara optimal.


Menurutnya, lagu-lagu daerah dan ekspresi budaya tradisional merupakan bagian penting dari identitas bangsa yang perlu mendapatkan perhatian lebih dalam ekosistem industri musik nasional.


"Ini adalah bagian dari jati diri kita sebagai bangsa. Ke depan perlu ada pengelolaan yang lebih baik agar karya-karya budaya tradisional juga bisa memberikan manfaat bagi para pelestari dan penciptanya," ujarnya.


Sosialisasi tersebut diikuti berbagai kalangan, mulai dari musisi lokal, komunitas seni, pelaku industri kreatif, konten kreator, usaha kafe hingga perwakilan instansi pemerintah daerah. 


Antusiasme peserta terlihat dari banyaknya pertanyaan yang muncul dalam sesi diskusi, terutama terkait penggunaan musik di media digital dan mekanisme pembayaran royalti.


Pada intinya, penggunaan hak cipta harus dibayar royalti sebagaimana diatur undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan dipertegas melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021. 


Aturan ini mewajibkan setiap tempat usaha komersial yang memutar musik membayar royalti kepada pencipta atau pemegang hak cipta.


Di tengah transformasi industri kreatif yang bergerak cepat, pemahaman terhadap hak cipta kini tidak lagi menjadi kebutuhan eksklusif para musisi. 


Bagi pelaku usaha, kreator digital, hingga masyarakat yang memanfaatkan musik dalam aktivitas ekonomi, kesadaran terhadap aturan hak cipta menjadi fondasi penting agar ekosistem kreatif dapat tumbuh sehat, adil, dan berkelanjutan. 


Acara ini dihadiri juga Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Riau H Tekad Parbatas Setia Dewa ST MT, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Provinsi Riau Ir H M Taufiq Oesman Hamid MT, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Pekanbaru Hj Yulianis SSos MSi.


Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Riau Ir Nofrizal MM, Pimpinan Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Provinsi Riau, Narasumber yakni Marcell Siahaan, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau Febri Mujiono SH MH. (sr4)


 




 
Berita Lainnya :
  • Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
  • Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
  • Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
  • Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
  • PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
    02 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    03 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    04 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    05 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    06 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    07 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    08 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    09 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
    10 Dorongan Inovasi Daerah, Kemenkum Riau Gaungkan Pentingnya Lindungi Kekayaan Intelektual
    11 142 Kali Terbakar Sejak Januari 2026 di Pekanbaru, 2 Orang Meninggal
    12 Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
    13 10 Hektar Lahan Gambut Terbakar di Kualu Nenas, 55 Personel Gabungan Berjibaku Padamkan Api
    14 Resahkan Warga, Polsek Kampar Kiri Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal di Desa Terusan
    15 Harmonisasi 5 Ranperbup Kampar, Kemenkum Riau Pastikan Regulasi Pas dan Tidak Tabrak Aturan
    16 Kemenkum Riau Dorong Penguatan Sinergi dan Profesionalisme Advokat
    17 September 2026, 2,4 Juta Warga Singapura Terima Bantuan Tunai hingga Rp8,3 Juta
    18 Perdana Dilakukan di Pekanbaru, Wali Kota Ajak Kepala OPD Menginap Bersama Retreat RT-RW
    19 Kemenkum Riau Dorong Civitas Akademika UIR Lindungi Inovasi Melalui Paten
    20 Remaja 18 Tahun Terjun ke Sungai Siak di Bawah Jebatan Leighton, Begini Detik-detik Penyelamatan Polisi
    21 Dari Istana ke Desa Gobah, Prabowo Apresiasi 110 Jembatan Merah Putih Presisi di Riau
    22 Wujudkan WBBM 2026, Kemenkum Riau Benahi Data dan Inovasi Layanan
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat