Jumat, 02 Oktober 2026 Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Bekuk Pengedar 122 Pil Ekstasi di Parkiran Hotel | Terungkap Dalam Sidang Tipikor, Saksi Ungkap Suhardiman Bahas Land Cruiser Jelang Penetapan Sekda | Inflasi Riau September 2026 2,79 Persen, Dipicu Perawatan Pribadi dan Transportasi | Evaluasi Tarif Paten dan Hak Cipta, Kanwil Kemenkum Riau Dukung Layanan KI Lebih Inklusif | Kanwil Kemenkum Riau Monitoring Pelaksanaan Bantuan Hukum bagi Warga Binaan di Rutan Pekanbaru | Usai Upacara Hari Kesaktian Pancasula, Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Pidato Kebangsaan Via Virtual
 
 
☰ Sosial Budaya
Kemenkum Riau Gandeng Marcell Siahaan, Dorong Kesadaran Royalti Musik di Era Digital
Kamis, 18 Juni 2026 - 15:57:46 WIB
Ketua LMKN Marcell Siahaan saat Sosialisasi Kepatuhan Hukum Hak Cipta Musik dan Lagu, Kamis (18/6/2026).

SULUHRIAU, Pekanbaru– Perkembangan industri musik digital yang semakin pesat membawa peluang besar bagi para pelaku kreatif. 


Namun di balik pertumbuhan tersebut, masih banyak pihak yang belum memahami hak dan kewajiban terkait penggunaan karya musik secara komersial.


Persoalan itu menjadi salah satu fokus dalam Sosialisasi Kepatuhan Hukum Hak Cipta Musik dan Lagu yang digelar Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Riau di The Premiere Hotel Pekanbaru, Kamis (18/6/2026). Kegiatan tersebut menghadirkan Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Marcell Siahaan, sebagai narasumber utama.


Kepala Kanwil Kemenkum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, mengatakan pemahaman mengenai hak cipta menjadi hal penting bagi para insan kreatif, termasuk musisi, pelaku usaha, hingga konten kreator yang memanfaatkan karya musik dalam aktivitasnya.


Menurutnya, perlindungan hak cipta merupakan instrumen penting untuk memastikan karya para pencipta mendapatkan penghargaan yang layak, baik dari sisi moral maupun ekonomi.


"Hak cipta melekat secara otomatis sejak sebuah karya diwujudkan dalam bentuk nyata. Di dalamnya terdapat hak moral yang melekat pada pencipta serta hak ekonomi yang berkaitan dengan manfaat komersial dari karya tersebut," ujarnya saat membuka kegiatan.


Dalam paparannya, Rudy menjelaskan bahwa pelaku usaha yang memanfaatkan musik untuk kepentingan komersial, seperti hotel, restoran, kafe, pusat hiburan hingga radio, memiliki kewajiban membayar royalti kepada pencipta atau pemegang hak cipta sesuai ketentuan yang berlaku.


Untuk menjamin transparansi dan distribusi yang lebih adil, pemerintah mendorong pengelolaan dan pemungutan royalti dilakukan melalui LMKN sebagai lembaga resmi yang ditunjuk negara.


Ia mengapresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam penyelenggaraan kegiatan ini.


"Kehadiran para pemangku kepentingan pada hari ini menunjukkan komitmen bersama untuk memperkuat ekosistem hukum kekayaan intelektual, khususnya di bidang hak cipta musik dan lagu, saya mengapresiasi setinggi-tingginya, "ucap Kakanwil Kementerian Hukum Riau, Rudy Hendra Pakpahan.


Sementara itu, Marcell Siahaan mengulas berbagai aspek terkait tata kelola royalti musik di Indonesia. Musisi nasional yang kini memimpin LMKN tersebut menjelaskan bahwa sistem yang dibangun bertujuan memastikan para pencipta lagu memperoleh hak ekonomi dari karya yang digunakan publik secara komersial.


Ia menegaskan bahwa tidak semua penggunaan musik otomatis dikenakan kewajiban royalti. Ketentuan mengenai siapa yang membayar dan siapa yang menerima royalti telah diatur dalam regulasi yang berlaku.


Dalam kesempatan itu, Marcell juga menyoroti pertumbuhan industri musik digital nasional yang dinilainya sangat menjanjikan.


"Saat ini sektor musik digital Indonesia berada di peringkat enam dunia dan peringkat tiga di Asia. Ini menunjukkan industri musik kita berkembang sangat pesat dan memiliki potensi besar," kata Marcell di hadapan peserta.


Selain membahas royalti, Marcell juga menyinggung pentingnya perlindungan terhadap karya-karya berbasis budaya tradisional yang selama ini belum memperoleh manfaat ekonomi secara optimal.


Menurutnya, lagu-lagu daerah dan ekspresi budaya tradisional merupakan bagian penting dari identitas bangsa yang perlu mendapatkan perhatian lebih dalam ekosistem industri musik nasional.


"Ini adalah bagian dari jati diri kita sebagai bangsa. Ke depan perlu ada pengelolaan yang lebih baik agar karya-karya budaya tradisional juga bisa memberikan manfaat bagi para pelestari dan penciptanya," ujarnya.


Sosialisasi tersebut diikuti berbagai kalangan, mulai dari musisi lokal, komunitas seni, pelaku industri kreatif, konten kreator, usaha kafe hingga perwakilan instansi pemerintah daerah. 


Antusiasme peserta terlihat dari banyaknya pertanyaan yang muncul dalam sesi diskusi, terutama terkait penggunaan musik di media digital dan mekanisme pembayaran royalti.


Pada intinya, penggunaan hak cipta harus dibayar royalti sebagaimana diatur undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan dipertegas melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021. 


Aturan ini mewajibkan setiap tempat usaha komersial yang memutar musik membayar royalti kepada pencipta atau pemegang hak cipta.


Di tengah transformasi industri kreatif yang bergerak cepat, pemahaman terhadap hak cipta kini tidak lagi menjadi kebutuhan eksklusif para musisi. 


Bagi pelaku usaha, kreator digital, hingga masyarakat yang memanfaatkan musik dalam aktivitas ekonomi, kesadaran terhadap aturan hak cipta menjadi fondasi penting agar ekosistem kreatif dapat tumbuh sehat, adil, dan berkelanjutan. 


Acara ini dihadiri juga Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Riau H Tekad Parbatas Setia Dewa ST MT, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Provinsi Riau Ir H M Taufiq Oesman Hamid MT, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Pekanbaru Hj Yulianis SSos MSi.


Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Riau Ir Nofrizal MM, Pimpinan Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Provinsi Riau, Narasumber yakni Marcell Siahaan, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau Febri Mujiono SH MH. (sr4)


 




 
Berita Lainnya :
  • Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Bekuk Pengedar 122 Pil Ekstasi di Parkiran Hotel
  • Terungkap Dalam Sidang Tipikor, Saksi Ungkap Suhardiman Bahas Land Cruiser Jelang Penetapan Sekda
  • Inflasi Riau September 2026 2,79 Persen, Dipicu Perawatan Pribadi dan Transportasi
  • Evaluasi Tarif Paten dan Hak Cipta, Kanwil Kemenkum Riau Dukung Layanan KI Lebih Inklusif
  • Kanwil Kemenkum Riau Monitoring Pelaksanaan Bantuan Hukum bagi Warga Binaan di Rutan Pekanbaru
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Bekuk Pengedar 122 Pil Ekstasi di Parkiran Hotel
    02 Terungkap Dalam Sidang Tipikor, Saksi Ungkap Suhardiman Bahas Land Cruiser Jelang Penetapan Sekda
    03 Inflasi Riau September 2026 2,79 Persen, Dipicu Perawatan Pribadi dan Transportasi
    04 Evaluasi Tarif Paten dan Hak Cipta, Kanwil Kemenkum Riau Dukung Layanan KI Lebih Inklusif
    05 Kanwil Kemenkum Riau Monitoring Pelaksanaan Bantuan Hukum bagi Warga Binaan di Rutan Pekanbaru
    06 Usai Upacara Hari Kesaktian Pancasula, Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Pidato Kebangsaan Via Virtual
    07 Prabowo Lantik Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Bergeser ke KSP, Ini Daftar Lengkap Posisi Pejabat
    08 Pimpin Upacara Kesaktian Pancasila, Kapolres Kampar Tegaskan Pancasila Kompas Pengabdian
    09 Komjen Pol Suyudi Ario Seto Segera Gantikan Listyo Sigit Jadi Kapolri
    10 Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
    11 Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
    12 Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
    13 Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
    14 Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
    15 Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
    16 Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, Kanwil Kemenkum Riau Bahas Ranperda Kuantan Singingi
    17 Bidik Pasar Malaysia, KADIN dan Bea Cukai Siapkan Skema Bersama untuk Ekspor UMKM Dumai
    18 RT di Tapung Hulu Ditangkap Jual Sabu, 1,57 Gram Diamankan
    19 Perkuat Koordinasi Kelembagaan, KPU dan Kejati Riau Teken Perjanjian Kerja Sama
    20 Petakan Isu Hukum Berbasis Data, Kanwil Kemenkum Riau Libatkan Lintas Instansi
    21 Kanwil Kemenkum Riau Bahas Strategi Implementasi Standar Layanan Bantuan Hukum
    22 63 Pejabat Pemko Pekanbaru Berganti Posisi, Berikut Nama dan Jabatannya
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat