"Tak Ada Lagi yang Bisa Disembunyikan'', Stafsus Menag Perintahkan Semua Kantor Kemenag Buat PPID
SULUHRIAU, Pekanbaru– Kementerian Agama (Kemenag) RI menegaskan komitmen keterbukaan informasi publik.
Semua kantor Kemenag di Indonesia wajib membentuk dan mengaktifkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sebagai garda depan layanan masyarakat.
Perintah itu disampaikan langsung Koordinator Stafsus Menteri Agama, Ismail Cawidu, saat memberikan pembinaan kepada pejabat dan ASN di Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Riau, Jumat (12/6/2026).
“Pak Menteri Agama, Nasaruddin Umar meminta semua informasi terkait kegiatan di Kementerian Agama terbuka untuk publik. Untuk itu layanan kehumasan harus menjadi perhatian,” tegas Ismail di hadapan peserta.
Ismail menekankan, keterbukaan bukan lagi pilihan, melainkan keharusan. Karena itu, setiap kantor Kemenag harus menyediakan ruang dan petugas PPID agar masyarakat mudah mengakses informasi layanan.
Dalam arahannya, ia bahkan mempraktikkan langsung penggunaan AI untuk mengecek kinerja pejabat di Kanwil Kemenag Riau. Menurutnya, era digital membuat transparansi tak terelakkan.
“Saat ini tidak ada yang bisa ditutupi. Semua dapat dilacak oleh AI. Oleh karena itu, ekspos saja kegiatan yang dilaksanakan, baik melalui media Kemenag maupun media luar,” ujarnya.
Pernyataan itu langsung menarik perhatian peserta yang hadir. Hadir dalam kegiatan tersebut Kakanwil Kemenag Riau Muliardi, kepala bidang, Pembimas, serta Kakan Kemenag Pekanbaru, Kampar, dan Pelalawan. Kantor Kemenag Pelalawan diwakili Kepala Seksi Pendidikan Islam, Abdul Wahid.
Muliardi menyambut baik arahan tersebut dan berterima kasih atas pembinaan yang diberikan. Ia menyatakan kesiapan jajarannya untuk memperkuat layanan informasi publik di wilayah Riau.
Sesi pembinaan berlangsung interaktif. Para peserta tampak antusias mengikuti arahan, terutama saat disinggung soal peran AI dalam mengawasi kinerja dan keterbukaan aktivitas birokrasi. (rls)
Komentar Anda :