Rabu, 30 September 2026 Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026 | Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum | Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti | Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, Kanwil Kemenkum Riau Bahas Ranperda Kuantan Singingi | Bidik Pasar Malaysia, KADIN dan Bea Cukai Siapkan Skema Bersama untuk Ekspor UMKM Dumai | RT di Tapung Hulu Ditangkap Jual Sabu, 1,57 Gram Diamankan
 
 
☰ Hukrim
Polsek Tapung Ringkus 2 Pengedar Sabu, 42 Paket Siap Edar Disita
Selasa, 09 Juni 2026 - 09:36:40 WIB

SULUHRIAU, Kampar– Polsek Tapung mengamankan dua pria yang diduga mengedarkan narkotika jenis sabu di Desa Bencah Kelubi, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar.


Penangkapan dilakukan Senin, (8/6/2026) sekitar pukul 16.40 WIB.


Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita 42 paket sabu siap edar dengan berat bruto 7,12 gram. Sejumlah barang bukti lain juga diamankan untuk menguatkan dugaan peredaran gelap narkotika.


Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang diterima Polsek Tapung pada Minggu (7/6/2026).


Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang meneruskan informasi itu ke Kapolsek Tapung Kompol Y.E Bambang Dewanto, yang kemudian memerintahkan Kanit Reskrim AKP Rhino Handoyo melakukan penyelidikan.


“Kami tidak pernah menganggap remeh setiap informasi yang diberikan oleh masyarakat terkait aktivitas narkotika,” kata Kompol Bambang.


Tim opsnal melakukan pengintaian dan menemukan dua pria di sebuah rumah di Dusun II Pasar Minggu. Kedua tersangka diidentifikasi sebagai Af (26) warga Desa Teratak Buluh, Siak Hulu, dan IR (36) warga Desa Bencah Kelubi, Tapung.


Hasil penggeledahan menemukan 41 paket sabu di dalam dompet milik Af dan 1 paket di dekat IR. Polisi juga menyita 2 unit ponsel, plastik klip, alat hisap sabu, sendok pipet, mancis, dan uang tunai Rp400.000 yang diduga hasil penjualan.


Berdasarkan keterangan awal, Af mengaku mendapat sabu dari seorang pria berinisial FJ yang berdomisili di Pekanbaru dan kini masuk daftar pencarian orang (DPO). 


Modus yang digunakan adalah sistem kerja sama, di mana Af membeli sabu seharga Rp4 juta dan wajib menyetor hasil penjualan ke pemasok.


Tes urine terhadap kedua tersangka menunjukkan hasil positif mengandung methamphetamine. Keduanya kini ditahan di Satresnarkoba Polres Kampar untuk proses penyidikan lebih lanjut.


“Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Kampar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Kasat Narkoba Polres Kampar. 


Pihaknya juga masih memburu pemasok yang buron agar rantai peredaran narkotika di wilayah itu terputus.


Kedua tersangka dijerat Pasal 114 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 ayat huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman berat.


Polsek Tapung mengajak masyarakat terus berperan aktif memberi informasi terkait peredaran narkoba di lingkungan sekitar. (hpk)


 




 
Berita Lainnya :
  • Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
  • Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
  • Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
  • Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, Kanwil Kemenkum Riau Bahas Ranperda Kuantan Singingi
  • Bidik Pasar Malaysia, KADIN dan Bea Cukai Siapkan Skema Bersama untuk Ekspor UMKM Dumai
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
    02 Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
    03 Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
    04 Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, Kanwil Kemenkum Riau Bahas Ranperda Kuantan Singingi
    05 Bidik Pasar Malaysia, KADIN dan Bea Cukai Siapkan Skema Bersama untuk Ekspor UMKM Dumai
    06 RT di Tapung Hulu Ditangkap Jual Sabu, 1,57 Gram Diamankan
    07 Perkuat Koordinasi Kelembagaan, KPU dan Kejati Riau Teken Perjanjian Kerja Sama
    08 Petakan Isu Hukum Berbasis Data, Kanwil Kemenkum Riau Libatkan Lintas Instansi
    09 Kanwil Kemenkum Riau Bahas Strategi Implementasi Standar Layanan Bantuan Hukum
    10 63 Pejabat Pemko Pekanbaru Berganti Posisi, Berikut Nama dan Jabatannya
    11 Titik Api Nihil di Riau, Kabut Asap Kiriman Selimuti Sejumlah Daerah
    12 Polsek Tapung Tangkap Warga Tanjung Sawit dan Sita 31,41 Gram Sabu
    13 Siti Hasmah Istri Mantan PM Mahathir Mohamad Wafat di Usia 100 Tahun, Malaysia Gelar Pemakaman Kenegaraan
    14 Kakanwil Kemenkum Riau Perkuat Kapasitas Pembentukan Regulasi Bersama Unri
    15 Perkuat Peran Posbankum, Kanwil Kemenkum Riau Beri Edukasi Hukum pada Masyarakat Tuah Negeri
    16 Aktifkan Posbankum Tuah Negeri, Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Paralegal Lewat SIBAPAK
    17 Diikuti 50 Kepala Sekolah, PWI Kepulauan Meranti Taja Pelatihan dan Seminar Jurnalistik
    18 8 Tahun Terbengkalai, Pemprov Riau akan Urus Jembatan Penghubungkan Pasar Rumbio-Pulau Payung
    19 Polsek Tambang Tangkap Pelaku Pemerkosaan Remaja, Dua Pelaku Lain Masih Buron
    20 Evaluasi Kebijakan Indikasi Geografis, Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Diskusi Strategis Nasional
    21 Catat Jadwalnya, Pasar Murah Pemprov Riau Digelar di 6 Kelurahan Pekanbaru
    22 Isu West Papua Diungkit di Sidang PBB ke- 81, Ketua BKSAP DPR RI Kecam PM Solomon
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat