Rabu, 30 September 2026 Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026 | Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum | Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti | Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, Kanwil Kemenkum Riau Bahas Ranperda Kuantan Singingi | Bidik Pasar Malaysia, KADIN dan Bea Cukai Siapkan Skema Bersama untuk Ekspor UMKM Dumai | RT di Tapung Hulu Ditangkap Jual Sabu, 1,57 Gram Diamankan
 
 
☰ Hukrim
Larikan Anak di Bawah Umur, Polres Kampar Tangkap Pelaku Atas Dugaan Pencabulan
Selasa, 19 Mei 2026 - 19:02:56 WIB

SULUHRIAU, Kampar– Polres Kampar melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim mengamankan seorang pria berinisial AN (45) warga Kota Pekanbaru.


Ia diduga melakukan tindakan melarikan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur berinisial R (17) warga Kecamatan Tapung.


Penangkapan dilakukan hari Minggu (17/5/2026) petanfsekitar pukul 17.00 WIB setelah melalui serangkaian proses penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian.
 
Pelaku yang merupakan duda dengan dua anak ini telah menyembunyikan korban selama dua minggu, membuat keluarga korban yang diketuai oleh RO tertekan dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Kampar. "Kami menerima laporan dari keluarga korban dan segera mengambil langkah untuk menemukan korban serta menangkap pelaku," jelas Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Reskrim AKP I Gede Yoga Eka Pranata.
 
Kejadian ini awalnya terjadi pada hari Selasa (28/04/2026) sekitar pukul 17.00 WIB, di mana pelaku menjemput korban setelah pulang sekolah lalu membawanya pergi ke Pekanbaru. Selama kurang lebih dua minggu tinggal bersama pelaku di Pekanbaru, korban mengalami tindakan persetubuhan dan pencabulan sebanyak dua kali.


"Pelaku memanfaatkan kedekatannya dengan korban untuk melakukan tindakan keji tersebut, tanpa memikirkan dampak yang akan ditimbulkan bagi korban dan hukum yang berlaku," jelas Kasat Reskrim.
 
Setelah korban ditemukan oleh keluarga dan dibawa pulang, pihak keluarga sepakat untuk melakukan mediasi dengan keluarga pelaku pada hari Minggu (17/5/2026). 


Namun, keluarga pelaku tidak datang dan menunjukkan tidak adanya niat baik untuk menyelesaikan masalah dengan cara yang baik. 


"Melihat kondisi tersebut, RT setempat yang peduli dengan nasib korban segera menghubungi Call Center 110 Polres Kampar untuk melaporkan kejadian tersebut," ujar AKP I Gede.
 
Sebagai tanggapan cepat, Unit Reskrim Polsek Tapung segera mendatangi lokasi di Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar, mengamankan pelaku, dan membawanya ke Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. 


Saat ini pelaku telah ditempatkan dalam tahanan di Mapolres Kampar guna penyelidikan yang mendalam.
 
"Pelaku telah melanggar sejumlah ketentuan hukum yang sangat berat, khususnya Pasal 454 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, atau Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 415 Huruf b Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana," tegas AKP I Gede dengan tegas.
 
Pihak Polres Kampar menyampaikan bahwa kasus ini menjadi bukti komitmen kepolisian untuk melindungi anak-anak dan perempuan dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi. 


"Kami tidak akan mentolerir tindakan keji yang menimpa anak di bawah umur. Setiap pelaku yang melakukan tindakan semacam ini akan mendapatkan hukuman yang setimpal sesuai dengan ketentuan hukum," tambah Kapolres Kampar melalui Kasat Reskrim.
 
Saat ini pihak kepolisian juga bekerja sama dengan pihak terkait untuk memberikan perlindungan dan dukungan psikologis bagi korban agar dapat pulih dari trauma yang dialami. Seluruh proses penyidikan dan penuntutan akan dilakukan secara transparan dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. (hpk)


 




 
Berita Lainnya :
  • Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
  • Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
  • Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
  • Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, Kanwil Kemenkum Riau Bahas Ranperda Kuantan Singingi
  • Bidik Pasar Malaysia, KADIN dan Bea Cukai Siapkan Skema Bersama untuk Ekspor UMKM Dumai
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
    02 Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
    03 Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
    04 Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, Kanwil Kemenkum Riau Bahas Ranperda Kuantan Singingi
    05 Bidik Pasar Malaysia, KADIN dan Bea Cukai Siapkan Skema Bersama untuk Ekspor UMKM Dumai
    06 RT di Tapung Hulu Ditangkap Jual Sabu, 1,57 Gram Diamankan
    07 Perkuat Koordinasi Kelembagaan, KPU dan Kejati Riau Teken Perjanjian Kerja Sama
    08 Petakan Isu Hukum Berbasis Data, Kanwil Kemenkum Riau Libatkan Lintas Instansi
    09 Kanwil Kemenkum Riau Bahas Strategi Implementasi Standar Layanan Bantuan Hukum
    10 63 Pejabat Pemko Pekanbaru Berganti Posisi, Berikut Nama dan Jabatannya
    11 Titik Api Nihil di Riau, Kabut Asap Kiriman Selimuti Sejumlah Daerah
    12 Polsek Tapung Tangkap Warga Tanjung Sawit dan Sita 31,41 Gram Sabu
    13 Siti Hasmah Istri Mantan PM Mahathir Mohamad Wafat di Usia 100 Tahun, Malaysia Gelar Pemakaman Kenegaraan
    14 Kakanwil Kemenkum Riau Perkuat Kapasitas Pembentukan Regulasi Bersama Unri
    15 Perkuat Peran Posbankum, Kanwil Kemenkum Riau Beri Edukasi Hukum pada Masyarakat Tuah Negeri
    16 Aktifkan Posbankum Tuah Negeri, Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Paralegal Lewat SIBAPAK
    17 Diikuti 50 Kepala Sekolah, PWI Kepulauan Meranti Taja Pelatihan dan Seminar Jurnalistik
    18 8 Tahun Terbengkalai, Pemprov Riau akan Urus Jembatan Penghubungkan Pasar Rumbio-Pulau Payung
    19 Polsek Tambang Tangkap Pelaku Pemerkosaan Remaja, Dua Pelaku Lain Masih Buron
    20 Evaluasi Kebijakan Indikasi Geografis, Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Diskusi Strategis Nasional
    21 Catat Jadwalnya, Pasar Murah Pemprov Riau Digelar di 6 Kelurahan Pekanbaru
    22 Isu West Papua Diungkit di Sidang PBB ke- 81, Ketua BKSAP DPR RI Kecam PM Solomon
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat