Kamis, 01 Oktober 2026 Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar | Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto | Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu | Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026 | Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum | Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
 
 
☰ Hukrim
Remaja Usia 19 Tahun Ditangkap, Pelaku Lakukan Pencabulan Terhadap Anak
Kamis, 07 Mei 2026 - 22:45:44 WIB

SULUHRIAU, Kampar– Polsek Tapung Hilir berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi pada hari Senin (30/3/2026).


TKP peritiwa ini di perkebunan kelapa sawit Desa Kota Garo Kecamatan Tapung Hilir Kabupaten Kampar. TM (19) diamankan oleh tim penyidik pada hari Rabu (6/5/2026) sekitar pukul 20.00 Wib di rumahnya yang beralamat di Perumahan PKS PT. SA Desa Kota Garo.
 
Kapolsek Tapung Hilir AKP Khairil menjelaskan Pada Kamis(7/5/2026) mengatakan, kasus ini terungkap setelah guru korban menemukan percakapan tidak pantas melalui aplikasi WhatsApp di handphone korban AA (13) pada hari Selasa (5/5/2026) sekitar pukul 07.00 Wib. 


Guru tersebut segera menghubungi kakak kandung korban, RS yang kemudian mendatangi sekolah dan menemukan bahwa selain percakapan tidak pantas, juga terdapat video yang tidak pantas dalam percakapan tersebut.
 
Setelah melakukan pengecekan langsung terhadap handphone korban dan menanyakan secara langsung kepada korban.


Pelapor mendapatkan keterangan bahwa korban telah mengalami perbuatan pencabulan sebanyak tiga kali oleh terduga pelaku. Atas dasar hal tersebut, pelapor melakukan laporan resmi di Polsek Tapung Hilir sekitar pukul 19.35 Wib pada hari yang sama.
 
Berdasarkan perintah Kapolsek Tapung Hilir, Kanit Reskrim IPDA Hazli Murham,  bersama tim penyidik segera melakukan langkah-langkah penyelidikan dan upaya penindakan. Tim berhasil mengamankan tersangka di rumahnya dan membawa kedua pihak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
 
Ditemukan barang bukti berupa 1 unit handphone warna hitam merk Oppo dan 1 unit handphone warna hitam merk Infinix yang menjadi alat komunikasi dalam perkara ini.


Tersangka kini ditahan di Polsek Tapung Hilir dan akan dituntut berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak atau Pasal 415 huruf b Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
 
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kepekaan terhadap keamanan dan perlindungan anak, serta segera melaporkan setiap bentuk pelanggaran hukum yang mengancam keselamatan anak kepada pihak berwenang. 


Korban saat ini telah mendapatkan dukungan dan perlindungan sesuai dengan peraturan yang berlaku, serta akan mendapatkan penanganan yang sesuai untuk pemulihan kondisi fisik dan psikisnya.
 
Seluruh proses penyidikan berjalan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, dengan situasi yang aman dan terkendali. Pihak Polsek Tapung Hilir akan terus melakukan pengembangan kasus untuk memastikan bahwa keadilan dapat ditegakkan bagi korban dan keluarga. (hpk)


 




 
Berita Lainnya :
  • Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
  • Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
  • Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
  • Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
  • Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
    02 Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
    03 Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
    04 Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
    05 Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
    06 Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
    07 Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, Kanwil Kemenkum Riau Bahas Ranperda Kuantan Singingi
    08 Bidik Pasar Malaysia, KADIN dan Bea Cukai Siapkan Skema Bersama untuk Ekspor UMKM Dumai
    09 RT di Tapung Hulu Ditangkap Jual Sabu, 1,57 Gram Diamankan
    10 Perkuat Koordinasi Kelembagaan, KPU dan Kejati Riau Teken Perjanjian Kerja Sama
    11 Petakan Isu Hukum Berbasis Data, Kanwil Kemenkum Riau Libatkan Lintas Instansi
    12 Kanwil Kemenkum Riau Bahas Strategi Implementasi Standar Layanan Bantuan Hukum
    13 63 Pejabat Pemko Pekanbaru Berganti Posisi, Berikut Nama dan Jabatannya
    14 Titik Api Nihil di Riau, Kabut Asap Kiriman Selimuti Sejumlah Daerah
    15 Polsek Tapung Tangkap Warga Tanjung Sawit dan Sita 31,41 Gram Sabu
    16 Siti Hasmah Istri Mantan PM Mahathir Mohamad Wafat di Usia 100 Tahun, Malaysia Gelar Pemakaman Kenegaraan
    17 Kakanwil Kemenkum Riau Perkuat Kapasitas Pembentukan Regulasi Bersama Unri
    18 Perkuat Peran Posbankum, Kanwil Kemenkum Riau Beri Edukasi Hukum pada Masyarakat Tuah Negeri
    19 Aktifkan Posbankum Tuah Negeri, Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Paralegal Lewat SIBAPAK
    20 Diikuti 50 Kepala Sekolah, PWI Kepulauan Meranti Taja Pelatihan dan Seminar Jurnalistik
    21 8 Tahun Terbengkalai, Pemprov Riau akan Urus Jembatan Penghubungkan Pasar Rumbio-Pulau Payung
    22 Polsek Tambang Tangkap Pelaku Pemerkosaan Remaja, Dua Pelaku Lain Masih Buron
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat