Rabu, 30 September 2026 Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026 | Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum | Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti | Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, Kanwil Kemenkum Riau Bahas Ranperda Kuantan Singingi | Bidik Pasar Malaysia, KADIN dan Bea Cukai Siapkan Skema Bersama untuk Ekspor UMKM Dumai | RT di Tapung Hulu Ditangkap Jual Sabu, 1,57 Gram Diamankan
 
 
☰ Hukrim
Polisi Ungkap Pembunuhan Nenek di Rumbai, Otak Pelaku Mantan Menantu, Motif Karena Sakit Hati
Minggu, 03 Mei 2026 - 20:12:07 WIB
Otak Pelaku pembunuhan nenek di Rumbai saat digiring ke kantor Polisi

SULUHRIAU, Pekanabaru- Polsi mengungkap kasus pembunuhan sadis terhadap korban Dumaris Boru Sitio (60), di rumahnya Jalan Kurnia II, Kecamatan Rumbai, Pekanbaru.


Tak butuh waktu lama, lebih kurang tiga hari, empat pelaku berhasil diringkus di dua provinsi berbeda.


Polisi menangkap pelaku.secara bertahap pada 30 April hingga 1 Mei 2026.


Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Muharman Arta, Minggu (3/5/2026) menyampaikan, peristiwa ini pembunuhan berencana disertai pencurian dengan kekerasan sehingga  korban di kediamannya. Kejahatan tersebut disebut sangat keji karena melibatkan orang terdekat korban.


Aksi pembunuhan terjadi pada Rabu, 29 April 2026 dilakukan empat pelaku yang sudah diamankan, yakni AF (21) yang berperan sebagai otak pelaku dan diketahui merupakan mantan menantu korban. 


Kemudian SL (34) sebagai eksekutor yang melakukan pemukulan dengan balok kayu, serta dua pelaku lainnya berinisial E (39) dan L (22). Para pelaku terdiri dari dua laki-laki dan dua perempuan.


Motif pembunuhan diduga karena sakit hati dan faktor ekonomi. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku kerap dimarahi korban saat masih tinggal bersama sebagai menantu. Selain itu, pelaku juga ingin menguasai harta milik korban.


“Motifnya sakit hati karena sering dimaki-maki, serta ingin menguasai harta korban,” jelas Muharman.


Usai melakukan pembunuhan, para pelaku melarikan diri menggunakan mobil Xenia hitam.


Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan rekaman CCTV yang melacak pergerakan pelaku hingga terakhir terpantau di SPBU Muara Fajar.


Tim gabungan dari Polresta Pekanbaru kemudian berkoordinasi dengan Polda Aceh dan Polda Sumut. Hasilnya, dua pelaku utama (AF dan SL) berhasil ditangkap di Aceh Tengah pada 30 April 2026 malam.


Selanjutnya, dua pelaku lainnya (E dan L) diamankan di Binjai pada 1 Mei 2026 pagi setelah dilakukan pengembangan.


Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti milik korban, di antaranya perhiasan emas (gelang, cincin, kalung, anting), handphone, laptop, speaker, jam tangan, uang tunai dalam rupiah dan dolar Singapura, serta flashdisk berisi rekaman CCTV.


Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal mati atau penjara seumur hidup.


Para pelaku dijerat dengan Pasal 459 dan atau 458 ayat 3 dan atau pasal 479 dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara. (src)


 




 
Berita Lainnya :
  • Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
  • Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
  • Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
  • Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, Kanwil Kemenkum Riau Bahas Ranperda Kuantan Singingi
  • Bidik Pasar Malaysia, KADIN dan Bea Cukai Siapkan Skema Bersama untuk Ekspor UMKM Dumai
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
    02 Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
    03 Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
    04 Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, Kanwil Kemenkum Riau Bahas Ranperda Kuantan Singingi
    05 Bidik Pasar Malaysia, KADIN dan Bea Cukai Siapkan Skema Bersama untuk Ekspor UMKM Dumai
    06 RT di Tapung Hulu Ditangkap Jual Sabu, 1,57 Gram Diamankan
    07 Perkuat Koordinasi Kelembagaan, KPU dan Kejati Riau Teken Perjanjian Kerja Sama
    08 Petakan Isu Hukum Berbasis Data, Kanwil Kemenkum Riau Libatkan Lintas Instansi
    09 Kanwil Kemenkum Riau Bahas Strategi Implementasi Standar Layanan Bantuan Hukum
    10 63 Pejabat Pemko Pekanbaru Berganti Posisi, Berikut Nama dan Jabatannya
    11 Titik Api Nihil di Riau, Kabut Asap Kiriman Selimuti Sejumlah Daerah
    12 Polsek Tapung Tangkap Warga Tanjung Sawit dan Sita 31,41 Gram Sabu
    13 Siti Hasmah Istri Mantan PM Mahathir Mohamad Wafat di Usia 100 Tahun, Malaysia Gelar Pemakaman Kenegaraan
    14 Kakanwil Kemenkum Riau Perkuat Kapasitas Pembentukan Regulasi Bersama Unri
    15 Perkuat Peran Posbankum, Kanwil Kemenkum Riau Beri Edukasi Hukum pada Masyarakat Tuah Negeri
    16 Aktifkan Posbankum Tuah Negeri, Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Paralegal Lewat SIBAPAK
    17 Diikuti 50 Kepala Sekolah, PWI Kepulauan Meranti Taja Pelatihan dan Seminar Jurnalistik
    18 8 Tahun Terbengkalai, Pemprov Riau akan Urus Jembatan Penghubungkan Pasar Rumbio-Pulau Payung
    19 Polsek Tambang Tangkap Pelaku Pemerkosaan Remaja, Dua Pelaku Lain Masih Buron
    20 Evaluasi Kebijakan Indikasi Geografis, Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Diskusi Strategis Nasional
    21 Catat Jadwalnya, Pasar Murah Pemprov Riau Digelar di 6 Kelurahan Pekanbaru
    22 Isu West Papua Diungkit di Sidang PBB ke- 81, Ketua BKSAP DPR RI Kecam PM Solomon
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat