Minggu, 16 Agustus 2026 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang | Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan | Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan | Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal | PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA | Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
 
 
☰ Hukrim
Sidang Lanjutan Dugaan Pemerasan, Sekdis PUPR Sebut tak Bisa Pastikan Dana Dikumpul Sampai ke Abdul Wahid
Rabu, 29 April 2026 - 14:24:42 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru- Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru kembali menggelar sidang lanjutan dugaan pemerasan yang melibatkan Gubernur Riau non aktif Abdul Wahid hari ini Rabu (29/4/2026).


Sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan anggaran di Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau ini dengan agenda pemeriksaan saksi.


Sidang yang dimulai sekitar pukul 09.50 WIB itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama bersama hakim anggota Azis Muslim dan Dr Edy Darma Putra.


Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan para terdakwa, yakni Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, mantan Kepala Dinas PUPR Riau Muhammad Arif Setiawan serta Dani M Nursalam.


JPU juga menghadirkan tiga orang saksi kunci yaitu Sekretaris Dinas PUPR Riau Ferry Yunanda, ASN Brantas Hartono dan Indra Lesmana yang bertugas sebagai satpam sekaligus sopir di lingkungan dinas tersebut.


Dalam sidang ini ada beberapa hal terungkap, saksi kunci Ferry Yunanda selaku Sekretaris Dinas PUPR PKPP secara tegas menyatakan bahwa tidak pernah ada perintah dari Gubernur Abdul Wahid terkait permintaan fee 5 persen. “Pak Gubri tidak pernah memerintahkan fee 5%,” ujar Ferry di hadapan majelis hakim.


“Fee 5% adalah inisiatif kepala UPT, bukan ada paksaan dari saya,” jelas Ferry," ujarnya juga.


Ferry juga mengungkapkan bahwa dalam rapat yang digelar pada 26 Mei 2025 di Bappeda Provinsi Riau, tidak pernah ada pembahasan terkait fee 5 persen maupun uang sebesar Rp7 miliar oleh Abdul Wahid.


Bahkan Ferry mengatakan bahwa dirinya tidak bisa memastikan aliran dana yang dikumpulkan tersebut mengarah kepada gubernur. Ia juga mengakui tidak mengetahui apakah uang itu benar-benar sampai ke Abdul Wahid.


“Saya tidak bisa memastikan uang tersebut apakah benar untuk gubernur,” ungkapnya.


Keterangan ini menjadi penting, karena selama ini tuduhan terhadap Abdul Wahid kerap dikaitkan dengan adanya permintaan setoran dari proyek di lingkungan Dinas PUPR. 
Di persidangan Ferry justru membantah asumsi tersebut.


Seperti diketahui, dalam perkara ini Abdul Wahid yang merupakan Gubernur Riau nonaktif bersama dua terdakwa lainnya dalam perkara ini, Mantan Kepala Dinas PUPR Riau Muhammad Arief Setiawan dan Tim Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam, didakwa melakukan pemerasan anggaran di Dinas PUPR Riau senilai Rp3,55 miliar. 


Jumlah itu merupakan permintaan total Rp7 miliar dalam perkara ini, dengan istilah '7 batang' sebagai 'jamprem' dari penambahan anggaran pada enam UPT di lingkungan Dinas PUPR Riau.


Dalam dakwaan disebutkan, sebagian uang tersebut disalurkan kepada Abdul Wahid melalui perantara, serta digunakan untuk berbagai kepentingan non-kedinasan, termasuk kebutuhan pribadi dan kegiatan tertentu.


JPU KPK menilai perbuatan terdakwa melanggar Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UI RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (src)


 




 
Berita Lainnya :
  • Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
  • Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
  • Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
  • Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
  • PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
    02 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    03 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    04 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    05 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    06 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    07 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    08 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    09 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
    10 Dorongan Inovasi Daerah, Kemenkum Riau Gaungkan Pentingnya Lindungi Kekayaan Intelektual
    11 142 Kali Terbakar Sejak Januari 2026 di Pekanbaru, 2 Orang Meninggal
    12 Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
    13 10 Hektar Lahan Gambut Terbakar di Kualu Nenas, 55 Personel Gabungan Berjibaku Padamkan Api
    14 Resahkan Warga, Polsek Kampar Kiri Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal di Desa Terusan
    15 Harmonisasi 5 Ranperbup Kampar, Kemenkum Riau Pastikan Regulasi Pas dan Tidak Tabrak Aturan
    16 Kemenkum Riau Dorong Penguatan Sinergi dan Profesionalisme Advokat
    17 September 2026, 2,4 Juta Warga Singapura Terima Bantuan Tunai hingga Rp8,3 Juta
    18 Perdana Dilakukan di Pekanbaru, Wali Kota Ajak Kepala OPD Menginap Bersama Retreat RT-RW
    19 Kemenkum Riau Dorong Civitas Akademika UIR Lindungi Inovasi Melalui Paten
    20 Remaja 18 Tahun Terjun ke Sungai Siak di Bawah Jebatan Leighton, Begini Detik-detik Penyelamatan Polisi
    21 Dari Istana ke Desa Gobah, Prabowo Apresiasi 110 Jembatan Merah Putih Presisi di Riau
    22 Wujudkan WBBM 2026, Kemenkum Riau Benahi Data dan Inovasi Layanan
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat