Perkara Sudah Dilimpahkan ke PN Pekanbaru, Abdul Wahid Diboyong ke Riau ''Sehari dua Hari'' Ini?
Selasa, 10 Maret 2026 - 23:13:35 WIB
SULUHRIAU- Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo mengatakan, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK telah melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi dengan terdakwa Abdul Wahid ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Selasa (10/3/2026).
Selain Abdul Wahid, dua pihak lain yang turut dilimpahkan perkaranya adalah Muh. Arif Setiawan yang menjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Riau, serta Dani M. Nur Salam yang merupakan tenaga ahli Gubernur Riau.
Setelah pelimpahan perkara tersebut, tim JPU KPK kini menunggu penetapan majelis hakim serta jadwal sidang perdana dari Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Sementara itu, muncul kabar, Gubernur Riau nonaktif itu dikabarkan akan dibawa ke Pekanbaru pada Rabu (11/3/2026) untuk menjalani proses persidangan.
Namun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum memberikan kepastian terkait rencana pemindahan tersebut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pihaknya akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut jika proses pemindahan telah dilakukan. “Jika sudah dipindahkan kami akan update,” kata Budi seperti dilansir Riau Satu.
“KPK mengajak masyarakat untuk mengikuti perkembangan perkara ini dan mencermati fakta-fakta yang akan terungkap dalam proses persidangan nanti,” ujar Budi. (src)
Komentar Anda :