Senin, 17 Agustus 2026 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang | Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan | Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan | Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal | PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA | Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
 
 
☰ Hukrim
Mantan Pimpinan DPRD Riau Asri Auzar Divonis 10 Bulan Penjara
Senin, 02 Februari 2026 - 21:49:25 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru – Mantan pimpinan Wakil Ketua) DPRD Riau Asri Auzar, divonis hukuman 10 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Senin (2/2/2026).


Hakim menyatakan Asri Auzar Asri terbukti menggelapkan uang senilai Rp337,5 juta.


Vonis itu dibacakan pada sidang putusan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru yang dipimpin Dedy. Hakim menyatakan Asri Auzar terbukti melanggar Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.


“Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Asri Auzar selama 10 bulan, dipotong masa tahanan sementara yang telah dijalani,” ujar hakim Dedi.


Atas putusan itu, Asri melakukan penasehat hukumnya, Supradi Bone, menyatakan pikir-pikir untuk menempuh upaya hukum banding. Hal senada juga disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pince Puspita.
"Kami pikir-pikir yang mulia," ucap jaksa.


Vonis majelis hakim itu, lebih rendah dari tuntutan JPU, yang sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 1 tahun 8 bulan penjara.


Kasus ini bermula pada November 2020, ketika Asri Auzar meminjam uang kepada Vincent Limvinci melalui perantara Zulkarnain.


Pinjaman tersebut dijamin dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1385/1993 atas nama Hajah Fajardah. Namun, hingga batas waktu yang disepakati, utang tersebut tidak dilunasi.


Sebagai penyelesaian, Asri kemudian menjual sebidang tanah beserta enam unit ruko kepada Vincent Limvinci dengan nilai transaksi Rp5,2 miliar.


Transaksi tersebut dituangkan dalam Akta Jual Beli (AJB) Nomor 08/2021 tertanggal 9 Juli 2021, yang dibuat oleh Notaris Rina Andriana.


Proses balik nama sertifikat rampung pada Oktober 2021, sehingga kepemilikan sah beralih kepada Vincent. Namun, setelah kepemilikan berpindah, Asri diduga kembali melakukan perbuatan melawan hukum.


Ia meminta dan menerima uang sewa ruko dari Hendra Wijaya dan dr. Khairani Saleh dengan mengaku bahwa ruko tersebut masih menjadi miliknya.


Asri menagih uang sewa sebesar Rp337,5 juta untuk periode 2021–2025, tanpa sepengetahuan pemilik sah. Mengetahui hal tersebut, Vincent Limvinci kemudian melaporkan Asri ke Polresta Pekanbaru. 


Kasus ini naik ke persudangan hingga mantan anggota DPRD Riau ini divonis pengadilan. (src)


 




 
Berita Lainnya :
  • Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
  • Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
  • Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
  • Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
  • PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
    02 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    03 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    04 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    05 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    06 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    07 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    08 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    09 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
    10 Dorongan Inovasi Daerah, Kemenkum Riau Gaungkan Pentingnya Lindungi Kekayaan Intelektual
    11 142 Kali Terbakar Sejak Januari 2026 di Pekanbaru, 2 Orang Meninggal
    12 Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
    13 10 Hektar Lahan Gambut Terbakar di Kualu Nenas, 55 Personel Gabungan Berjibaku Padamkan Api
    14 Resahkan Warga, Polsek Kampar Kiri Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal di Desa Terusan
    15 Harmonisasi 5 Ranperbup Kampar, Kemenkum Riau Pastikan Regulasi Pas dan Tidak Tabrak Aturan
    16 Kemenkum Riau Dorong Penguatan Sinergi dan Profesionalisme Advokat
    17 September 2026, 2,4 Juta Warga Singapura Terima Bantuan Tunai hingga Rp8,3 Juta
    18 Perdana Dilakukan di Pekanbaru, Wali Kota Ajak Kepala OPD Menginap Bersama Retreat RT-RW
    19 Kemenkum Riau Dorong Civitas Akademika UIR Lindungi Inovasi Melalui Paten
    20 Remaja 18 Tahun Terjun ke Sungai Siak di Bawah Jebatan Leighton, Begini Detik-detik Penyelamatan Polisi
    21 Dari Istana ke Desa Gobah, Prabowo Apresiasi 110 Jembatan Merah Putih Presisi di Riau
    22 Wujudkan WBBM 2026, Kemenkum Riau Benahi Data dan Inovasi Layanan
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat