Minggu, 16 Agustus 2026 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang | Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan | Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan | Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal | PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA | Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
 
 
☰ Nasional
Presiden Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan Penyabab Banjir Sumatera, Ini Daftarnya
Rabu, 21 Januari 2026 - 12:26:46 WIB

SULUHRIAU- Pemerintah mencabut perizinan pemanfaatan hutan (PPBH) 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran kerusakan hutan yang membuat bencana banjir dan longsor di Aceh, Sumatra Utara (Sumut), Sumatra Barat (Sumbar), pada Selasa (20/1/2026).


Berikut daftar 28 perusahaan yang dicabut usai banjir Sumatra yang menewaskan ribuan warga:


1. Daftar 22 PBPH (Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan)
Wilayah Aceh (3 Unit):


1. PT. Aceh Nusa Indrapuri
2. PT. Rimba Timur Sentosa
3. PT. Rimba Wawasan Permai


Wilayah Sumbar (6 Unit):


1. PT. Minas Pagai Lumber
2. PT. Biomass Andalan Energi
3. PT. Bukit Raya Mudisa
4. PT. Dhara Silva Lestari
5. PT. Sukses Jaya Wood
6. PT. Salaki Summa Sejahtera


Wilayah Sumut (13 Unit):


1. PT. Anugerah Rimba Makmur
2. PT. Barumun Raya Padang Langkat
3. PT. Gunung Raya Utama Timber
4. PT. Hutan Barumun Perkasa
5. PT. Multi Sibolga Timber
6. PT. Paneil Lika Sejahtera
7. PT. Putra Lika Perkasa
8. PT. Sinar Belantara Indah
9. PT. Sumatera Riang Lestari
10. PT. Sumatera Sylva Lestari
11. PT. Tanaman Industri Lestari Simalungun
12. PT. Teluk Nauli
13. PT. Toba Pulp Lestari Tbk.


 Perusak Lingkungan Aceh dan Sumatra


2. Daftar 6 Badan Usaha Non-Kehutanan
Wilayah Aceh (2 Unit):


1. PT. Ika Bina Agro Wisesa (IUP Kebun)
2. CV. Rimba Jaya (PBPHHK)


Wilayah Sumut (2 Unit):


1. PT. Agincourt Resources (IUP Tambang)
2. PT. North Sumatra Hydro Energy (IUP PLTA)


Wilayah Sumbar (2 Unit):


1. PT. Perkebunan Pelalu Raya (IUP Kebun)
2. PT. Inang Sari (IUP Kebun)


Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan keputusan pencabutan izin 28 perusahaan diambil Presiden Prabowo Subianto dalam rapat terbatas melalui zoom meeting dari London, Inggris pada Senin 19 Januari.


"Bapak presiden mengambil keputusan mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran," kata Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan Jakarta.


Prasetyo menyebut 28 perusahaan tersebut terdiri dari 22 perusahaan berusaha pemanfaatan hutan atau PBPH hutan alam dan hutan tanaman seluas 1.010.592 hektare serta 6 perusahaan di bidang tambang, perkebunan, dan perizinan berusaha pemanfaatan hasil hutan kayu atau PBPHHK.


Prabowo sebelumnya menyatakan dukungannya ke Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dalam memulihkan keuangan negara. Dalam acara penyerahan uang Rp6,6 triliun hasil penagihan denda administratif kehutanan oleh Satgas PKH di Kejagung pada Rabu (24/12) lalu.


Daftar 6 Perusahaan Digugat Perdata KLH Rp4,8 T terkait Banjir Sumut
Total uang itu merupakan hasil penagihan denda administratif kehutanan oleh Satgas PKH senilai Rp2,3 triliun yang berasal dari 20 perusahaan sawit dan satu perusahaan tambang nikel.


Prabowo menyatakan uang Rp6,6 triliun itu bisa dimanfaatkan untuk renovasi perbaikan enam ribu sekolah, seta pembangunan rumah hunian tetap untuk korban bencana banjir di Sumatra. Ia pun menyebut Satgas PKH berhasil mengembalikan fungsi hutan seluas 4 juta hektare dan memulihkan kerugian negara. (CNNIndonesia.com, src)


 




 
Berita Lainnya :
  • Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
  • Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
  • Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
  • Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
  • PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
    02 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    03 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    04 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    05 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    06 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    07 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    08 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    09 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
    10 Dorongan Inovasi Daerah, Kemenkum Riau Gaungkan Pentingnya Lindungi Kekayaan Intelektual
    11 142 Kali Terbakar Sejak Januari 2026 di Pekanbaru, 2 Orang Meninggal
    12 Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
    13 10 Hektar Lahan Gambut Terbakar di Kualu Nenas, 55 Personel Gabungan Berjibaku Padamkan Api
    14 Resahkan Warga, Polsek Kampar Kiri Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal di Desa Terusan
    15 Harmonisasi 5 Ranperbup Kampar, Kemenkum Riau Pastikan Regulasi Pas dan Tidak Tabrak Aturan
    16 Kemenkum Riau Dorong Penguatan Sinergi dan Profesionalisme Advokat
    17 September 2026, 2,4 Juta Warga Singapura Terima Bantuan Tunai hingga Rp8,3 Juta
    18 Perdana Dilakukan di Pekanbaru, Wali Kota Ajak Kepala OPD Menginap Bersama Retreat RT-RW
    19 Kemenkum Riau Dorong Civitas Akademika UIR Lindungi Inovasi Melalui Paten
    20 Remaja 18 Tahun Terjun ke Sungai Siak di Bawah Jebatan Leighton, Begini Detik-detik Penyelamatan Polisi
    21 Dari Istana ke Desa Gobah, Prabowo Apresiasi 110 Jembatan Merah Putih Presisi di Riau
    22 Wujudkan WBBM 2026, Kemenkum Riau Benahi Data dan Inovasi Layanan
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat