Kamis, 01 Oktober 2026 Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar | Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto | Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu | Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026 | Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum | Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
 
 
☰ Metropolis
Datangi DPRD Pekanbaru, Ratusan Ketua RT/RW Sampaikan Aspirasi Penolakan Perwako 48/2025
Kamis, 18 Desember 2025 - 20:38:49 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru- Ratusan ketua RT/RW melalui Forum RT/RW Pekanbaru mendatangi DPRD Pekanbaru, Kamis (18/12/2025).


Kedatangan mereka menyampaikan keberatan dan penolakan atas Peraturan Wali Kota (Perwako ) No. 48 tahun 2025 tentang Pedoman Pemilihan RT dan RW di Kota Pekanbaru.


Kedatangan mereka disambut oleh anggota DPRD Pekanbaru dari lintas fraksi di ruang rapat paripurna.
Dalam kesempatan itu, ada Fraksi Golkar, PAN, PDIP, Nasdem dan Fraksi Nurani Bangsa. 


Pertemuan dadakan itu dipimpin langsung oleh Aidil Fitra dari Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dan anggota Komisi I DPRD Pekanbaru.


Dalam kesempatan itu, para Ketua RT/RW menyampaikan keberatan dan keluhannya atas Perwako. Alasan mereka  karena dinilai tidak adil. 


Sebab,  para calon harus mendapat rekomendasi dari lurah. “Artinya hak memilih dan dipilih warga hilang dan jadi pindah ke tangan lurah. Tahap ini bisa membuat calon digagalkan sebelum dilakukan pemilihan,” ujar Perwakilan RT 4 RW 11 Kelurahan Tuah Karya, Kecamatan Tuah Madani, Jon Heri dalam pertemuan itu.


Selain itu ada pasal soal uji kelayakan dan kepatutan (UKK) atau fit and propert tes. “RT/RW itu pimpinan formal yang dipilih masyarakat. Mereka bukan bawahan lurah yang harus di fit and propert test tetapi mitra pemerintah dalam membantu penyelenggaran pelayanan di tingkat bawah,” ujar perwakilan RW lainnya.


Ketiga, lanjut perwakilan RT/RW di pertemuan itu potensi konflik akan besar bila  pemilihan dilakukan dengan musyawarah dan mufakat bila terdapat calon lebih dari satu. “Kalau masing-masing punya massa dan tak mau mengalah maka bisa keributan yang muncul,” ujar para perwakilan RT/RW lagi.


Perwako 48/2025 Diminta Batal Demi Hukum


Menanggapi hal itu Ketua Fraksi Golkar Ronie Amriel mengatakan, bahwa mereka memahami keresahan perwakilan RT/RW di Pekanbaru.


“Sejak awal saja sudah ada kejanggalan yakni ketika ada surat edaran (SE) dari Plh Sekdako agar semua pemilihan RT/RW ditunda dulu,” ujarnya.


“Bisa pula surat edaran melangkahi Perda No 12/2002 tentang pedoman pemilihan RT/RW,” ujarnya. 


Harusnya, kata Ronie, menurut Perda itu pemilihan dilakukan begitu habis masa jabatan RT/RW. Maka Ronie  dengan tegas menyebutkan, Perwako No 48/2025 adalah cacat hukum dan wajib dicabut. Hal ini mendapat aplaus panjang dari hadirin.


“Perwako itu harus batal demi hukum karena bertentangan dengan aturan perundangan yang lebih tinggi yakni Perda No 12/2002,” ujarnya. 


Adapun poin yang bertentangan itu adalah pertama, di Perda diatur pemilihan langsung bukan musyawarah dan kesepakatan. Kedua, di Perda tidak ada kewajiban calon RT/RW harus mengikuti UKK/fit and proper test.


Sementara Ketua Komisi I DPRD Pekanbaru Robin Edwar yang juga hadir pada pertemuan itu membantah pernyataan yang mengatakan bahwa telah terjadi pembahasan yang panjang terkait Perwako itu dengan DPRD Kota. 


“Itu tidak benar karena setahu kami itu dibahas internal di Pemko. Tahu-tahu sudah ditandatangani saja dan disiarkan ke publik. Nanti kami akan mengeluarkan rilis resmi,” ujarnya.


DPRD Sepakati Usulan Penolakan RT/RW


Dari rapat tersebut DPRD Pekanbaru menyetujui aspirasi para ketua RT/RW se Pekanbaru untuk merekomendasikan pencabutan Perwako tersebut. 


“Karena ini aspirasi perwakilan warga yang disampaikan secara resmi kami siap untuk mengawal dan menindaklanjutinya,” ujar Aidil Fitra dari Bampeperda.


DPRD Pekanbaru tambahnya juga akan menyampaikan rekomendasi kepada Pemko Pekanbaru agar mencabut Perwako 48 tahun 2025.


Menurutnya hal ini wajar karena Perda No 12 tahun 2002 tentang Pedoman Pemilihan RT/RW di Pekanbaru belum dicabut dan artinya masih berlaku.


Tidak boleh ada aturan dibawahnya yang bertentangan dengan peraturan yang di atasnya.


Ancam Hak Angket


Jikadi lapangan Perwako 48/2025 tetap dijalankan, menurut Ketua Fraksi PAN Ir Nofrizal MM, itu adalah tindakan melanggar undang-undang yang lebih tinggi yakni Perda. 


“Kalau itu terjadi maka DPRD Kota bisa menjalankan Hak Angket kepada Walikota Pekanbaru terkait pelanggaran itu. Urusannya bisa berdampak bagi posisi atau  jabatan walikota, " tegas anggota DPRD tiga Periode ini. (src)


 




 
Berita Lainnya :
  • Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
  • Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
  • Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
  • Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
  • Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
    02 Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
    03 Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
    04 Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
    05 Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
    06 Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
    07 Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, Kanwil Kemenkum Riau Bahas Ranperda Kuantan Singingi
    08 Bidik Pasar Malaysia, KADIN dan Bea Cukai Siapkan Skema Bersama untuk Ekspor UMKM Dumai
    09 RT di Tapung Hulu Ditangkap Jual Sabu, 1,57 Gram Diamankan
    10 Perkuat Koordinasi Kelembagaan, KPU dan Kejati Riau Teken Perjanjian Kerja Sama
    11 Petakan Isu Hukum Berbasis Data, Kanwil Kemenkum Riau Libatkan Lintas Instansi
    12 Kanwil Kemenkum Riau Bahas Strategi Implementasi Standar Layanan Bantuan Hukum
    13 63 Pejabat Pemko Pekanbaru Berganti Posisi, Berikut Nama dan Jabatannya
    14 Titik Api Nihil di Riau, Kabut Asap Kiriman Selimuti Sejumlah Daerah
    15 Polsek Tapung Tangkap Warga Tanjung Sawit dan Sita 31,41 Gram Sabu
    16 Siti Hasmah Istri Mantan PM Mahathir Mohamad Wafat di Usia 100 Tahun, Malaysia Gelar Pemakaman Kenegaraan
    17 Kakanwil Kemenkum Riau Perkuat Kapasitas Pembentukan Regulasi Bersama Unri
    18 Perkuat Peran Posbankum, Kanwil Kemenkum Riau Beri Edukasi Hukum pada Masyarakat Tuah Negeri
    19 Aktifkan Posbankum Tuah Negeri, Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Paralegal Lewat SIBAPAK
    20 Diikuti 50 Kepala Sekolah, PWI Kepulauan Meranti Taja Pelatihan dan Seminar Jurnalistik
    21 8 Tahun Terbengkalai, Pemprov Riau akan Urus Jembatan Penghubungkan Pasar Rumbio-Pulau Payung
    22 Polsek Tambang Tangkap Pelaku Pemerkosaan Remaja, Dua Pelaku Lain Masih Buron
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat