Senin, 17 Agustus 2026 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang | Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan | Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan | Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal | PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA | Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
 
 
☰ Hukrim
Usut Dugaan Korupsi SPPD Fiktif, Kejari Geledah Kantor DPRD Pekanbaru, Satu Honorer Tersangka
Sabtu, 13 Desember 2025 - 06:50:20 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru- Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru terus bergerak melakukan upaya penegakan hukum dugaan korupsi di Sekretariat DPRD (Setwan) Pekanbaru.


Pada Jumat (13/12/2025) sekitar pukul 13.30 Wib hingga petang, Kejari Pekanbaru melakukan penggeledahan di kantor DPRD Pekanbaru Jalan Sudirman terkait dugaan tindakan pidana korupsi tersebut dalam hal ini dugaan SPPD fiktif dan makan-minum di lingkungan sekretariat DPRD Pekanbaru.


Informasi dihimpun, sejumlah ruangan di Sekretariat DPRD menjadi sasaran tim penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus). Penggeledahan itu dipimpin oleh Kepala Seksi (Kasi) Pidsus, Niky Junismero dan berlangsung dengan pengamanan ketat dari personel TNI.


Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pekanbaru, Silpia Rosalina, melalui Pelaksana Tugas (Plt) Kasi Intelijen, Adhi Thya Febricar, membenarkan penggeledahan tersebut. Ia mengatakan, langkah itu dilakukan sehubungan dengan perkara yang telah masuk tahap penyidikan. "Iya, benar," ujar Adhi, Jumat malam dikonfirmasi wartawan.


Meski demikian, Adhi belum menjelaskan lebih jauh mengenai perkara yang diusut. Ia mengatakan tim masih bekerja untuk melengkapi alat bukti. 


Saat penggeledahan, penyidik dikabarkan menyita sejumlah barang bukti berupa tiga boks dokumen dan beberapa perangkat elektronik. Ketika Adhi juga tidak menampik informasi ini. "Tim masih bekerja. Tunggu saja," singkat Adhi.


Menurut informasi yang diterima, bahwa perkara tersebut berkaitan dengan penggunaan anggaran di Sekretariat DPRD Pekanbaru Tahun Anggaran (TA) 2024. 


Pengusutan sudah berjalan sejak beberapa waktu lalu. Saat masih dalam tahap penyelidikan, sejumlah pihak telah dipanggil untuk dimintai keterangan, termasuk Sekretaris DPRD Pekanbaru, Hambali Nanda Manurung.


Penyidik menemukan adanya dugaan peristiwa pidana, status perkara ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. Dalam tahap ini, tim kembali mengumpulkan alat bukti dan memeriksa saksi-saksi sebagai langkah menuju penetapan tersangka.


Informasi berkembang menyebutkan bahwa penyidikan berkaitan dengan dugaan penyimpangan pada Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) serta anggaran makan dan minum di Sekretariat DPRD Pekanbaru.


Seorang Honorer Setwan DPRD Tersangka


Dari penggeledahan dilakukan, Kejari 
Pekanbaru menetapkan seorang honorer Sekretariat DPRD (Setwan) Pekanbaru berinisial J yang merupakan ajudan Sekwan DPRD Pekanbaru sebagai tersangka dalam perkara dugaan perintangan penyidikan kasus SPPD fiktif dan makan-minum di Setwan DPRD Pekanbaru tersebut.


Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pekanbaru, Niky Junismero, mengatakan, bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah tim menemukan hambatan dalam proses penggeledahan, Jumat (13/12/2025). 


"Saat perkembangan penggeledahan, kami menemui hambatan," ujar Niky didampingi Plt Kasi Intelijen Adhi Thya Febricar dan Kasi Tindak Pidana Umum (Pidum), Marulitua Johannes Sitanggang, Sabtu (14/12/2024).


Disampaikan Niky, dari informasi awal yang diterima, diduga ada stempel yang berada di motor Yamaha Nmax yang terparkir di kantor tersebut. Setelah ditanyakan, namun JA tidak mengakui motor tersebut motornya.


"Berdasarkan alat bukti yang kita terima yang kita pegang, keterangan saksi dan bukti surat bahwasannya motor tersebut adalah motornya (JA)," ujar Niky.


Lalu penyidik kemudian melakukan upaya paksa untuk membuka bagasi motor tersebut. "Nah, setelah dilakukan upaya paksa dengan memanggil tukang kunci dan membuka bagasi motor, kami menemukan 38 stempel dari berbagai dinas pemerintahan baik itu di Provinsi Sumatra Barat, Kabupaten Batusangkar, Batam dan sebagainya," paparnya.


Temuan itu kemudian dibawa ke gelar perkara sehingga JA resmi ditetapkan sebagai tersangka.


"Dari bukti yang kami dapatkan tersebut, tim penyidik setelah melakukan ekspos dan gelar perkara, kami menetapkan tersangka JA sebagai orang yang merintangi terhadap penyidikan SPPD fiktif dan makan-minum Setwan Pekanbaru," tegasnya.


Untuk mempermudah proses penyidikan, JA langsung langsung ditahan untuk 20 hari ke depan. Dia dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru.


"Per hari ini tersangka JA langsung kami lakukan penahanan di Rutan Sialang Bungkuk," ucap Niky.


Atas perbuatannya, JA dijerat dengan pasal yang mengatur tentang perintangan penyidikan. "JA dijerat dengan Pasal 21 dan 22 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman minimal 3 tahun maksimal 12 tahun," tutup Niky. (tim, src)


 




 
Berita Lainnya :
  • Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
  • Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
  • Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
  • Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
  • PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
    02 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    03 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    04 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    05 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    06 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    07 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    08 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    09 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
    10 Dorongan Inovasi Daerah, Kemenkum Riau Gaungkan Pentingnya Lindungi Kekayaan Intelektual
    11 142 Kali Terbakar Sejak Januari 2026 di Pekanbaru, 2 Orang Meninggal
    12 Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
    13 10 Hektar Lahan Gambut Terbakar di Kualu Nenas, 55 Personel Gabungan Berjibaku Padamkan Api
    14 Resahkan Warga, Polsek Kampar Kiri Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal di Desa Terusan
    15 Harmonisasi 5 Ranperbup Kampar, Kemenkum Riau Pastikan Regulasi Pas dan Tidak Tabrak Aturan
    16 Kemenkum Riau Dorong Penguatan Sinergi dan Profesionalisme Advokat
    17 September 2026, 2,4 Juta Warga Singapura Terima Bantuan Tunai hingga Rp8,3 Juta
    18 Perdana Dilakukan di Pekanbaru, Wali Kota Ajak Kepala OPD Menginap Bersama Retreat RT-RW
    19 Kemenkum Riau Dorong Civitas Akademika UIR Lindungi Inovasi Melalui Paten
    20 Remaja 18 Tahun Terjun ke Sungai Siak di Bawah Jebatan Leighton, Begini Detik-detik Penyelamatan Polisi
    21 Dari Istana ke Desa Gobah, Prabowo Apresiasi 110 Jembatan Merah Putih Presisi di Riau
    22 Wujudkan WBBM 2026, Kemenkum Riau Benahi Data dan Inovasi Layanan
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat