Sidang Perdana Dugaan Korupsi di PT SPR, Dirut dan Direktur Keuangan Didakwa Rp33, 2 Miliar
SULUHRIAU, Pekanbaru– Direktur Utama PT Sarana Pembangunan Riau (SPR), Rahman Akil dan Direktur Keuangan, Debby Riauma Sary didakwa melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara lebih dari Rp33,2 miliar.
Dakwaan tersebut dibacakan dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Jumat (5/12/2025), dipimpin majelis hakim Delta Tamtama.
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Ihsan Awaljon Putra dan Yuliana Sari menyebutkan bahwa tindak pidana tersebut dilakukan dalam kurun Juni 2008 hingga November 2015.
Kasus ini berawal dari pendirian PT SPR Langgak sebagai anak perusahaan PT SPR pada 15 Oktober 2009. Dalam pengelolaan keuangan perusahaan dan kerja sama pengelolaan wilayah kerja minyak dan gas (migas) Langgak dengan Kingswood Capital Limited (KCL), kedua terdakwa diduga menyalahgunakan kewenangan.
Menurut JPU, sejumlah penarikan dana dilakukan dari kas maupun rekening PT SPR tanpa dokumen pencairan yang sah serta tidak sesuai Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan/Operasional (RKAP/RKAO).
Dana tersebut kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi kedua terdakwa.
JPU juga mengungkapkan bahwa Rahman dan Debby menunjuk konsultan hukum dan keuangan hanya secara lisan, tanpa analisis kebutuhan maupun dokumen pendukung sebagaimana mestinya.
Jaksa menjelaskan bahwa kedua terdakwa memerintahkan pengakuan pendapatan over lifting dan melakukan kapitalisasi sebagian cost recovery untuk biaya jasa konsultasi secara tidak sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK).
"Praktik tersebut menyebabkan laba bersih PT SPR tercatat lebih tinggi dari kondisi sebenarnya, sehingga pembagian jasa produksi yang diterima menjadi lebih besar," kata JPU.
Dalam dakwaan, JPU merinci pihak yang diduga mendapat keuntungan. Rahman Akil Rp6.513.176.900 dan Debby Riauma Sary Rp9.818.921.024.
Kemudian Erwinta Marius Rp4,39 miliar, Eko Sembodo Rp2,9 miliar, Erwin Lubis: Rp1,8 miliar, Aji Sekarmarji/ACS Lawfirm Rp1,3 miliar, Reno Rahmat Hajar: Rp1,1 miliar? RD Mas Edhie Munantio: Rp678 juta.
Selanjutnya, Nurkhozin Rp1,1 miliar, H Badarali Madjid: Rp691 juta H Nurbay Jus: Rp569 juta, H Katijo Sempono: Rp369 juta dan karyawan PT SPR Langgak: total Rp1,1 miliar.
Audit BPKP RI menyatakan total kerugian negara akibat perbuatan tersebut mencapai Rp33.296.257.959 serta USD 3.000.
Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3, Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atas dakwaan itu, penasihat hukum kedua terdakwa menyatakan akan mengajukan nota keberatan (eksepsi). Sidang dijadwalkan kembali pada Kamis (11/12/2025) pekan depan. (src)
Komentar Anda :