Senin, 17 Agustus 2026 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang | Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan | Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan | Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal | PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA | Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
 
 
☰ Hukrim
Pelaku Pencabulan kepada Dua Anak Tiri Ditangkap Polsek Perhentian Raja
Jumat, 07 November 2025 - 20:52:42 WIB

SULUHRIAU, Kampar- Polsek Perhentian Raja tangkap seorang pria berinisial SA (58), pasalnya pelaku nekat mencabuli dua orang anak tirinya yang masih dibawa umur di Kecamatan Perhentian Raja.


Korban adalah AL (15) dan KA (12) baru diketahui oleh ibu korban pada Kamis (6/11/2025) sekira pukul 07.30 Wib. "Pelaku melakukan tindakan tidak senonoh ini di dalam rumahnya,"ujar Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Perhentian Raja IPDA Peri Padli, Jum'at (7/1/2025).


Kejadian ini dilaporkan oleh Ibu korban ID (44) ke Mapolsek Perhentian Raja setelah mendengarkan pengakuan dari anaknya KA yang telah dilecehkan dengan cara memegang payudara dan memegang kemaluannya dimana kejadian itu dilakukan pada Rabu (5/11/2025) sekira pukul 23.00 Wib.


"Hasil pemeriksaan korban KA mengaku saat itu sedang tidur di rumah tamu dan pelaku mendatangi korban dan melakukan tindakan-tindakan tidak senonoh dengan meremas payudara dan menghisapnya tidak sampai situ pelaku juga memasukkan jarinya ke kemaluan korban," ungkap Kapolsek.


Aksi pelaku ini sudah duankali dilakukan kepada korban KA dan disaat itu juga korban AL juga mengalami kekerasan seksual dari pelaku. "Aksi keji kepada korban AL itu sudah 3 bulan lalu dengan cara yang sama, namun ia takut menceritakan kepada Ibunya karena dimarahi oleh pelaku,"jelas IPDA Peri.


Mendengar hal itu, Ibu korban tidak terima perbuatan pelaku terhadap kedua anaknya. "Ibu korban datang ke Mapolsek untuk melaporkan pelaku,"ujar Kapolsek.


Usia terima laporan korban kita langsung memeriksa saksi-saksi dan kondisi anak korban, yang mengalami ketakutan atau trauma atas terjadinya perbuatan cabul yang dialami, maka dilakukan gelar perkara tahap awal dan berdasarkan keterangan Ibu korban, bahwa Suaminya yang bernama SA tersebut sudah sering melakukan perbuatan cabul terhadap anaknya.


"Setelah barang bukti lengkap, pelaku kita tangkap dan mengamankan di Mapolsek Perhentian Raja untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,"pungkas IPDA Peri.


Diketahui pelaku sudah melanggar Pasal 76E Jo Pasal 82 Ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (hpk)


 




 
Berita Lainnya :
  • Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
  • Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
  • Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
  • Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
  • PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
    02 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    03 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    04 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    05 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    06 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    07 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    08 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    09 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
    10 Dorongan Inovasi Daerah, Kemenkum Riau Gaungkan Pentingnya Lindungi Kekayaan Intelektual
    11 142 Kali Terbakar Sejak Januari 2026 di Pekanbaru, 2 Orang Meninggal
    12 Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
    13 10 Hektar Lahan Gambut Terbakar di Kualu Nenas, 55 Personel Gabungan Berjibaku Padamkan Api
    14 Resahkan Warga, Polsek Kampar Kiri Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal di Desa Terusan
    15 Harmonisasi 5 Ranperbup Kampar, Kemenkum Riau Pastikan Regulasi Pas dan Tidak Tabrak Aturan
    16 Kemenkum Riau Dorong Penguatan Sinergi dan Profesionalisme Advokat
    17 September 2026, 2,4 Juta Warga Singapura Terima Bantuan Tunai hingga Rp8,3 Juta
    18 Perdana Dilakukan di Pekanbaru, Wali Kota Ajak Kepala OPD Menginap Bersama Retreat RT-RW
    19 Kemenkum Riau Dorong Civitas Akademika UIR Lindungi Inovasi Melalui Paten
    20 Remaja 18 Tahun Terjun ke Sungai Siak di Bawah Jebatan Leighton, Begini Detik-detik Penyelamatan Polisi
    21 Dari Istana ke Desa Gobah, Prabowo Apresiasi 110 Jembatan Merah Putih Presisi di Riau
    22 Wujudkan WBBM 2026, Kemenkum Riau Benahi Data dan Inovasi Layanan
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat