Pasca Abdul Wahid Ditahan KPK, Kemendagri Minta SF Hariyanto Sebagai Plt Gubri
Rabu, 05 November 2025 - 20:39:21 WIB
SULUHRIAU, Pekanbaru- Pasca Abdul Wahid Gubernur Riau (Gubri) ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Wakil Gubernur Riau SF Hariyanto diminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjadi Plt Guberbur Riau.
Wakil Gubernur Riau, Sofyan Franyata (SF) Hariyanto ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas Gubernur Riau oleh Kemendagri, Rabu (5/11/2025).
Penunjukan itu hanya beberapa jam setelah Gubernur Riau Abdul Wahid menjadi tersangka dan ditahan KPK terkait kasus pemerasan, Rabu, (5/11/2025).
Surat penunjukan tersebut sudah beredar. Surat ditandatangani Sekjen Kemendagri Tomi Tohir tertanggal 5 November 2025.
Bunyi surat bsrnomor 100.2.1.3/8861/SJ itu antara lain menyebutkan; "Berkenaan dengan penangkapan dan penahanan terhadap Saudara Abdul Wahid, berdasarkan pasal 65 ayat (3) UU No 23 tahun 2014 ditegaskan bahwa kepala daerah yang sedang menjalani masa tahanan dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya".
"BerdaPSL 66 ayat (1) huruf C UU No 23 tahun 2014 menegaskan wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan kewenangan kepala daerah apabila kepala daerah menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara.
Melalui surat itu juga ditegaskan juga, dalam rangka menjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di Provinsi Riau, diminta Wakil Gubernur untuk melaksanakan tugas dan wewenang Gubernur Riau sampai adanya kebijakan pemerintah lebih lanjut.
Kepada media Wakil Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Bima Arya Sugiarto membenarkan penunjukan itu. SF Hariyanto akan menjalankan roda pemerintah provinsi Riau.
Surat itu ditembuskan kepada presiden, Mendagri dan Ketua DPRD Riau itu.
Seperti diketahui Gubernur Abdul Wahid terjaring OTT KPK yang dilakukan di Pekanbaru, Senin (3/11/2025) lalu.
Pada Rabu siang KPK secara resmi menetapkan Abdul Wahid sebagai tersangka dan ditahan bersama tersangka lain Kadis PUPR MAS dan staf Alahli Gubernur DN untuk awal ditahan selama 20 hari hingga 23 November mendatang dalam dalam kasus "japrem" fee penambahan anggaran kegiatan lima UPT Wilayah di Dinas PUPR Provinsi Riau. (src)
Komentar Anda :